.Pengertian subjek hukum menurut pendapat Riduan Syahrani adalah pendukung hak dan kewajiban manusia, yaitu manusia dan badan hukum.[1] Untuk pertanggungjawaban pidana badan hukum; yang dikutip D.Schaffmeister bahwa semenjak 1 September 1886 di Belanda ditetapkan dalam pidana umum (commune strafrecht), suatu badan hukum dapat melakukan perbuatan pidana sehingga dapat dituntut dan dijatuhi pidana. Mengenai dapat dipidananya perserikatan-perserikatan/badan-badan usaha digunakan istilah “korporasi”. Peraturan baru tersebut tidak membuat pembaruan-pembaruan yang prinsipil dan menyeluruh dalam rangica hukum pidana. Perubahan ini merupakan suatu pembaruan total dari pendirian yang telah ditetapkan dahulu dalam hukum pidana yang berlaku umum, dalam bagian umum KUHP.[2]Para penyusun KUHP antara lain, menerima asas societas universitas deliquere non potest (badan-badan hukum tidak dapat melakukan perbuatan pidana). Dalam memori penjelasan KUHP yang diberlakukan pada tanggal 1 September 1886 menyatakan “Suatu perbuatan pidana hanya dapat dilakukan oleh perorangan (natuurlijke person). Pemikiran fiksi (fictie) tentang sifat badan hukum (rechtpersoonlijkheid) tidak berlaku pada bidang hukum pidana,”[3] sehingga sanksi tindak pidana penyelundupan terhadap badan hukum dikenakan sanksi pidana denda yaitu:Terhadap perseroan, atau perusahaan, perkumpulan, yayasan, atau koperasi yang dipidana dengan pidana sebagaimana dimaksud undangundang ini, pidana pokok yang dijatuhkan senantiasa berupa pidana denda paling banyak Rp 1.500.000.000. (satu miliar lima ratus juta rupiah) jika atas tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara, dengan tidak menghapuskan pidana denda apabila atas tindak pidana tersebut diancam pidana penjara dan denda.[4](sanksi pidana tunggal, dan sanksi pidana kumulatif).Di Negara Republik Indonesia badan hukum perusahaan persekutuan dan badan hukum sudah diatur dengan undang-undang, yaitu firma (Fa), dan persekutuan-persekutuan (CV) diatur di Kitab Hukum Undang-Undang Dagang (KUHD).[5]Perseroan Terbatas (PT) dapat dipertanggungjawabkan secara pidana sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756).Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Peseroan (Persero) dapat dipertangungjawabkan secara pidana sebagaimana diatur dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2890).Yayasan merupakan badan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan ecara pidana sebagaimana diatur Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang atas UndangUndang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 115 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4430).Koperasi dapat dipertanggungjawabkan secara pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502).Bentuk usaha adalah organisasi usaha atau badan usaha yang menjadi wadah penggerak setiap jenis kegiatan usaha, yang disebut bentuk hukum perusahaan dalam bahasa Inggris bentuk usaha atau bentuk hukum perusahaan disebut company atau enterprice atau corporation.[6]Perusahaan adalah Setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba”.[7]Maka yang dikatakan pedagang yaitu orang yang menjalankan perusahaan.[8]Bentuk hukum perusahaan perseorangan, misalnya Perusahaan Otobis (PO) dan Perusahaan Dagang (PD) milik swasta perseorangan. Bentuk hukum perusahaan perseorangan belum ada pengaturannya dalam undang-undang, tetapi berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat pengusaha, dampak praktiknya dibuat tertulis dimuka notaris, berupa akta pendirian perusahaan perseorangan. Di dalam bukunya Abdulkadir Muhammad menuliskan bentuk-bentuk perusahaan di Indonesia, yaitu firma (Fa) dan persekutuan komanditer (CV) adalah bukan badan hukum; sedangkan Perseroan terbatas (PT) dan koperasi adalah badan usaha milik swasta (BUMS), sedangkan perusahaan umum (Perum) dan perusahaan perseroan (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).[9] [1] Riduan Syahrani. 1999. Rangkuman Intisarl Hukum (Edisi Revisi), Penerbit PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, him. 131[2] Schaffmeister, D dkk. 2007. Hukum Pidana, yang diedit oleh JE.Sahetapy, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, him. 271.[3] Ibid., hlm.272[4] Pasal 108 ayat (4) Undang-Undang Perubahan Atas Undang-Undang Kepabeanan[5] Abdulkadir Muhamad. Hukum Perusahaan Indonesia, Cetakan 3 Edisi Revisi, (Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung; 2006.), him. 1[6] Ibid, hlm.1[7] Pasal 1b, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7 dan Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 3214).[8] Pasal 92 bis KUHP[9] Abdulkadir Muhammad. op.cit, hlm. 2
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support