Lembaga Bantuan Hukum Waji Has

Hukum Pidana dapat dibagi sebagai berikut:1) Hukum Pidana Objektif (lus Punale), yang dapat dibagi ke dalam:Hukum Pidana MateriilHukum Pidana Formil (Hukum Acara Pidana).2) Hukum Pidana Subjektif (ius Puniendi).3) Hukum Pidana Umum.4) Hukum Pidana Khusus, yang dapat dibagi lagi ke dalam:Hukum Pidana Militer.Hukum Pidana Pajak (Fiskal).Apa yang dimaksud dengan Hukum Pidana Objektif (lus Punale)Hukum Pidana Objektif (Ius Punale) ialah semua peraturan yang mengandung keharusan atau larangan, terhadap pelanggaran mana- diancam dengan hukuman yang bersifat siksaan.Hukum Pidana Objektif dibagi dalam Hukum Pidana Materiil dan Hukum Pidana Formil:Hukum Pidana Materiil ialah peraturan-peraturan yang menegaskan:(1) Perbuatan-perbuatan apa yang dapat dihukum.(2) Siapa yang dapat dihukum.(3) Dengan hukuman apa menghukum seseorang.Apa yang dimaksud dengan Hukum Pidana MateriilSingkatnya Hukuman Pidana Materiil mengatur perumusan dari kejahatan dan pelanggaran serta syarat-syarat bila seseorang dapat dihukum.Jadi Hukuman Pidana Materiil mengatur perumusan dari kejahatan dan pelanggaran serta syarat-syarat bila seseorang dapat dihukum.Hukum Pidana Materiil membedakan adanya:(a) Hukum Pidana Umum.(b) Hukum Pidana Khusus, misalnya Hukum Pidana Pajak (seorang yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor, hukumannya tidak terdapat dalam Hukum Pidana Umum, akan tetapi diatur tersendiri dalam Undang-undang (Pidana Pajak)).Apakah Hukum Pidana Formil itu dan bagaimana hubungan antara Hukum Pidana Formil atau Hukum Acara Pidana dengan Hukum Pidana Materiil?Hukum Pidana Formil ialah hukum yang mengatur cara-cara menghukum seseorang yang melanggar peraturan pidana (merupakan pelaksanaan dari Hukum Pidana Materiil).Dapat juga dikatakan bahwa Hukum Pidana Formil atau Hukum Acara Pidana memuat peraturan-peraturan tentang bagaimana memelihara atau mempertahankan Hukum Pidana Materiil, dan karena memuat cara-cara untuk menghukum seseorang yang melanggar peraturan pidana, maka hukum ini dinamakan juga Hukum Acara Pidana.Di mana Hukum Acara Pidana terkumpul/diaturHukum Acara Pidana terkumpul/diatur dalam Reglemen Indonesia yang dibarui disingkat dahulu RIB (Herziene Inlandsche Reglement — HIR) sekarang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tahun 1981.Apa yang dimaksud dengan Hukum Pidana Subjektif (lus Puniendi)?Hukum Pidana Subjektif (Ius Puniendi), ialah hak Negara atau alat-alat untuk menghukum berdasarkan Hukum Pidana Objektif.Pada hakikatnya Hukum Pidana Objektif itu membatasi hak Negara untuk menghukum. Hukum Pidana Subjektif ini baru ada, setelah ada peraturan-peraturan dari Hukum Pidana Objektif terlebih dahulu.Dalam hubungan ini tersimpul kekuasaan untuk dipergunakan oleh Negara, yang berarti, bahwa tiap orang dilarang untuk mengambil tindakan sendiri dalam menyelesaikan tindak pidana (perbuatan melanggar hukum = delik).Apa yang dimaksud dengan Hukum Pidana Umum?Hukum Pidana Umum ialah Hukum Pidana yang berlaku terhadap setiap penduduk (berlaku terhadap siapa pun juga di seluruh Indonesia) kecuali anggota ketentaraan.Apakah yang dimaksud dengan Hukum Pidana Khusus?Hukum Pidana Khusus ialah Hukum Pidana yang berlaku khusus untuk orang-orang yang tertentu.Contoh:a) Hukum Pidana Militer., berlaku khusus untuk anggota militer dan mereka yang dipersamakan dengan militer.b) Hukum Pidana Pajak, berlaku khusus untuk perseroan dan mereka yang membayar pajak (wajib pajak).

Tags

WhatsApp Google Map
×

Caution! Unverified Website!


The identity of this user has not yet been verified. Please make transactions at your own risk!

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support