Para debitur terdampak virus Corona atau Covid-19 mulai memanfaatkan stimulus relaksasi kredit dan pinjaman yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengajuan relaksasi yang dilakukan para debitur pun sudah mulai di proses oleh industri perbankan maupun perusahaan pembiayaan (multifinance).Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) Jahja Setiaatmadja mengatakan, hingga saat ini jumlah debitur yang mengajukan restrukturisasi terus bertambah. Pengajuannya pun bisa dilakukan via telepon, sehingga tak ada kontak tatap muka antara debitur dan petugas.“Per telepon bisa ajukan restruktur untuk yang terdampak COVID-19. Setiap hari nambah (jumlah pemohon),” ujar Jahja di Jakarta, Kamis (9/4/2020).Saat ini, BCA pun terus melakukan koordinasi dan komunikasi yang intens dengan para debitur untuk mendapatkan informasi detail dan untuk mencapai kesepakatan bersama. Diharapkan proses dapat berjalan dnegan baik sehingga relaksasi kredit bisa segera diberikan.Sebelumnya PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) telah melakukan restrukturisasi terhadap lebih dari 134 ribu pelaku UMKM yang terdampak COVID-19 di Indonesia.Corporate Secretary BRI Amam Sukriyanto menjelaskan, restrukturisasi tersebut dilakukan sejak tanggal 16 Maret hingga 31 Maret 2020 dengan nilai plafon pinjaman yang direstrukturisasi mencapai Rp 14,9 triliun.“Skema restrukturisasi yang diberikan BRI untuk masing masing debitur berbeda disesuaikan dengan kondisi yang dihadapi, dengan catatan usahanya masih memiliki prospek yang baik dan secara personal debitur memiliki itikad baik atau kooperatif,” kata Amam.Sementara itu, Deputi Direktur PT Mandiri Tunas Finance (MTF) Bonifatius Perana Citra Ketaren, mengatakan hingga saat ini perusahaannya telah menerima lebih dari 6.000 debitur yang mengajukan permohonan restrukturisasi. Saat ini, pihaknya pun tengah melakukan proses verifikasi dan assessment.“Sampai saat ini permohanan pengajuan relaksasi sudah kami terima dari sekitar 6.000-an konsumen atau pelanggan. Saat ini sedang dalam tahap verifikasi dan assessment oleh MTF,” jelasnya.Sebagai informasi, kebijakan relaksasi OJK tersebut tertuang dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical.Adapun syarat bagi debitur untuk bisa mendapatkan relaksasi penundaan pembayaran cicilan kredit adalah:Pertama, yakni bagi debitur yang terkena dampak COVID-19 dengan nilai kredit/leasing di bawah Rp 10 miliar, untuk antara lain pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (Kredit UMKM dan KUR).Kedua, keringanan dapat diberikan dalam periode waktu maksimum 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank/leasing.Ketiga, mengajukan kepada bank/leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank/leasing.Keempat, jika dilakukan secara kolektif misalkan melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank/leasing.
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support