Bahwa apabila pelakunya sudah dewasa, sedangkan korbannya anak. Maka hukuman yang dijatuhkan dapat mempertimbangkan untuk menjatuhkan hukum minimal berdasarkan kasuistis, dengan pertimbangan secara khusus sebagai berikut:Ada perdamaian dan terciptanya kembali harmonisasi hubungan antara Pelaku atau keluarga Pelaku dengan Korban atau keluarga Korban, dengan tidak saling menuntut lagi bahkan sudah menikah antara Pelaku dan Korban atau perbuatan dilakukan suka sama suka. Hal tersebut tidak berlaku apabila perbuatan dilakukan oleh Ayah terhadap anak kandung, anak tiri, guru terhadap anak didiknya.Harus ada pertimbangan hukum dilihat dari aspek yuridis, filosofis, sosiologis, edukatif, preventif, korektif, represif, dan rasa keadilan.Sedangkan apabila pelakunya “Anak” maka tidak berlaku ketentuan minimal ancaman pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 79 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support