Adi dan Ratu baru saja menikah sekitar satu tahun lalu, namun Ratu sudah seringkali mendapat perlakuan kurang baik dari Adi, dari sekedar melontarkan kata – kata kasar, hingga memukul. Alasan masih cinta dan berharap Adi dapat berubah suatu saat, menjadi dasar Ratu tidak pernah melaporkan Adi kepada pihak berwajib. Namun kini bukan Ratu saja yang menjadi korban, tapi Soimah yang menjadi asisten rumah tangga (“ART”) di rumah mereka pun menjadi sasaran kemarahan Adi. Apakah prilaku Adi kepada Soimah dan Ratu dapat dianggap sebagai tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (“KDRT”)? Apakah Adi dapat dipidana atas perbuatannya tersebut?Pengertian KDRTPasal 1 (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU KDRT) mengatur yang dimaksud dengan KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.Artinya dalam hal ini terdapat bebeapa tindakan yang menjadi lingkup KDRT itu sendiri, yaitu:kekerasan fisik yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat;kekerasan psikis yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikuis berat;kekerasan seksual yang meliputi pemaksaan hubungan seksual kepada salah satu anggota keluarga atau pemaksaan hubungan seksual dengan tujuan komerisal;penelantaran rumah tangga yang meliputi perbuatan tidak memberikan penghidupan dan/atau perawatan kepada anggota keluarga sebagaimana yang telah diatur dalam undang – undang.UU KDRT tidak membeda-bedakan gender, dimana baik istri maupun suami sama – sama dapat diidentifikasi sebagai pelaku KDRT jika melakukan kekerasan.Siapa Saja Yang Dapat Dikategorikan Korban KDRTPasal 2 UU KDRT telah menentukan siapa – siapa saja yang dapat dikaterogikan dalam lingkup rumah tangga, yaitu:suami, isteri, dan anak;orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atauorang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalamrumah tangga tersebut.Dengan kata lain, KDRT tidak hanya terbatas pada pasangan suami istri atau anak saja, namun juga pekerja yang bekerja pada rumah tersebut. Dengan demikian baik Ratu maupun Soimah, dapat dikaterogikan sebagai korban KDRT oleh Adi, sebagaimana yang telah diatur dalam UU KDRT tersebut.Siapa Yang Dapat Melaporkan Tindakan KDRTUU KDRT membatasi siapa – siapa saja yang dapat melaporkan tindakan KDRT. Arttinya tidak semua orang dapat melaporkan tindak pidana tersebut kepada kepolisian. Pasal 26 UU KDRT menentukan bahwa hanya korban dan/atau kuasanya yang dapat melaporkan secara langsung tindakan KDRT tersebut kepada kepolisan.Pidana Bagi Pelaku KDRTUU KDRT telah mengatur dengan tegas mengenai hukuman bagi pelaku KDRT, baik pidana hingga denda. Pelaku KDRT terhadap kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000 (Pasal 44 ayat (1) UU KDRT). Sedangkan khusus bagi suami yang melakukan KDRT terhadap istri yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000 (Pasal 44 (4) UU KDRT).Perceraian Karena KDRTSuami atau istri yang menjadi korban KDRT dapat mengajukan gugatan perceraian di muka Pengadilan dengan alasan adanya KDRT. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 19 (d) Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 1975 “salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain”.Berdasarkan penjelasan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa undang-undang di Indonesia telah mengatur secara tegas mengenai larangan tindak KDRT, dengan memberikan hukuman yang setimpal bagi pelakunya. Untuk itu, jangan diamkan pelaku KDRT.
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support