Macam-macam sanksi dalam hukum administrasi negara[9]Paksaan pemerintah (Bestuursdwang)Berdasarkan UU Hukum Administrasi Belanda, paksaan pemerintah adalah tindakan nyata yang dilakukan oleh pemerintah atau atas nama pemerintah untuk memindahkan, mengosongkan, menghalangi, memperbaiki pada keadaan semula apa yang telah dilakukan atau sedang dilakukan yang bertentangan dengan kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.Berkenan dengan paksaan pemerintahan ini, F.A.M. Stroink dan Steendbeeck menyatakan, kewenangan paling penting yang dapat dijalankan oleh pemerintah untuk menegakkan hukum administrasi negara materil adalah paksaan pemerintahan. Organ pemerintahan memiliki wewenang untuk merealisasikan secara nyata kepatuhan warga, jika perlu dengan paksaan, terhadap pelanggaran peraturan perundangan-undangan tertentu atau kewajiban tertentu.Paksaan pemerintahan dilihat dari bentuk eksekusi nyata, dalam arti langsung dilaksakan tanpa perantaraan hakim dan biaya yang berkenan dengan pelaksanaan paksaan pemerintahan ini secara langung dapat dibebankan kepada pihak pelanggan.Pelaksanaan paksaan pemerintahan adalah wewenang yang diberikan UU kepada pemerintah, bukan kewajiban. Kewenangan ini bersifat bebas dalam arti pemerintah diberi kebebasan untuk mempertimbangkan menurut inisiatifnya sendiri apakah menggunakan paksaan pemerintahan atau tidak. Salah satu ketentuan hukum yang ada ialah bahwa pelaksanaan paksaan pemerintahan wajib didahului dengan surat peringatan tertulis, yang dituangkan dalam bentuk KTUN. Surat peringatan tertulis itu harus berisi hal-hal sebagai berkut.Peringatan harus definitif, artinya keputusan itu harus ditujukkan bagi organ pemerintahan yang sudah harus pasti.Organ yang berwenang harus disebutPeringatan harus ditujukkan kepada orang yang tepatKetentuan yang dilanggar harus jelasPelanggaran nyata harus digambarkan dengan jelasPeringatan harus membuat penentuan jangka waktuPemberian beban jelas dan seimbangPemberian beban tanpa syaratBeban mengandung pemberian alasannyaPeringatan memuat berita tentang pembebanan biayaPenarikan kembali KTUN yang Menguntungkan.Keputusan yang menguntungkan artinya keputusan itu memberikan hak-hak atau memberikan kemungkinan untuk memperoleh sesuatu melalui keputusan atau bilamana keputusan itu memberikan keringan yang ada atau mungkin ada.Salah satu sanksi dalam HAN adalah pencabutan atau penarikan KTUN yang menguntungkan. Penarikan ini berarti meniadakan hak-hak yang terdapat dalam keputusan itu oleh organ pemerintahan. Sanksi ini termasuk sanksi berlaku ke belakang, yaitu sanksi yang mengembalikan pada situasi sebelum keputusan itu dibuat. Sanksi ini diterapkan dalam hal terjadi pelanggaran terhadap peraturan atau syarat-syarat yang dilekatkan pada penetapan tertulis yang telah diberikan, juga dapat terjadi pelanggaran undang-undang yang berkaitan dengan izin yang dipegang oleh si pelanggar. Pencabutan suatu keputusan yang menguntungksn ini adalah sanksi yang situatif.Sebab-sebab pencabutan KTUN sebagai sanksi adalah sebagai berikut:Yang berkepentingan tidak mematuhi pembatasan-pembatasan, syarat-syarat atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang dikaitkan pada izin, subsidi, atau pembayaran;Yang berkepentingan pada waktu mengajukan permohonan untuk mendapat izin, subsidi, atau pembayaran telah memberikan data yang salah atau tidak lengkap, sehingga apabila data itu diberikan secara benar atau lengkap maka keputusan akan berlainan.[10]Dalam penarikan suatu keputusan yang telah dibuat harus diperhatikan asas-asas berikut ini.Suatu keputusan yang dibuat karena yang berkepentingan menggunakan tipuan, senantiasa dapat ditiadakan ab ovo (dari permulaan tidak ada)Suatu keputusan yang isinya belum diberitahukan kepada yang bersangkutan, jadi suatu keputusan yang belum menjadi perbuatan yang sungguh-sungguh dalam pergaulan hukum, dapat ditiadakan ab ovo.Suatu keputusan yang bermanfaat bagi yang dikenainya dan yang diberi kepada yang dikenai itu dengan beberapa syarat tertentu, dapat ditarik kembali pada waktu yang dikenai tersebut tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan itu.Suatu keputusan yang bermanfaat bagi yang dikenainya tidak boleh ditarik kembali seletah jangka tertentu sudah lewat, bilamana oleh karena menarik kembali tersebut, suatu keadaan yang layak di bawah kekuasaan keputusan keputusan yang bemanfaat itu menjadi yang tidak layak.Oleh karena suatu keputusan yang tidak benar, diadakan suatu keadaan yang tidak layak. Keadaan ini tidak boleh ditiadakan, bilamana menarik kembali keputusan yang bersangkutan membawa kepada yang dikenainya suatu kerugian yang sangat besar daripada kerugian yang oleh negara diderita karena keadaan yang tidak layak tersebut.Menarik kembali atau mengubah suatu keputusan , harus diadakan menurut cara (formalitas) yang sama sebagaimana yang ditentukan bagi pembuat ketetapan itu (asas contrarius actus).[11]Pengenaan Uang Paksa (dwangsom)Dalam Hukum Aministrasi Negara, pengenaan uang paksa ini dapat dikenakan pada seseorang atau warga negara yang tidak mematuhi atau melanggar ketentuan yang yang ditetapkan oleh pemerintah, sebagai alternatif dari tindakan paksaan pemerintah.Pengenaan uang paksa merupakan alternatif untuk tindakan nyata, yang berarti sebagai sanksi “subsidiari” dan dianggap sebagai sanksi reparatoir. Persoalan hukum yang dihapadi dalam pengenaan dwangsom sama dengan pelaksaan paksaan nyata. Uang jaminan ini lebih banyak digunakan ketika pelaksanaan bersuursdwang sulit dilakukan.Pengenaan Denda AdministratifMenurut P. de Haan dan kawan-kawan, pengenaan denda administratif tidak lebih dari sekadar reaksi terhadap pelanggaran norma yang ditujukan untuk menambah hukuman yang pasti, terutama denda administrasi yang terdapat dalam hukum pajak. Penggenaan denda administratif ini diberikan tanpa perantaraan hakim. Artinya pemerintah dapat menerapakan secara arbitrer, tetapi harus tetap memperhatikan asas-asas HAN baik tertulis maupun tidak tertulis. Berkenaan dengan denda administratif ini, di dalam Algemene Bepalingen van Administratif Recht, disimpulkan bahwa denda admninistrasi hanya dapat diterapkan atas dasar kekuatan wewenang yang diatur dalam undang-undang dalam arti formal.
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support