Apabila suatu perusahaan mengalami kegagalan dalam menjalankan kegiatan usahanya dan mengalami kebangkrutan, pada akhirnya perusahaan tersebut dapat dinyatakan pailit. Suatu perusahaan yang pailit, bukan saja akan merugikan masyarakat karena perusahaan tidak lagi berproduksi, melainkan juga karyawan perusahaan terancam PHK. Selain itu negara juga sangat dirugikan karena tidak memperoleh pendapatan pajak dari perusahaan yang ditutup tersebut yang akan menyebabkan roda perekonominan menjadi lumpuh. Untuk mengatasi hal tersebut banyak perusahaan yang memilih untuk melakukan restrukturisasi utang. Restrukturisasi utang adalah bentuk restrukturisasi yang dilakukan oleh suatu perusahaan dalam rangka memperbaiki kondisi keuangannya dengan cara mengatur kembali utang-utangnya dengan mengajukan syarat-syarat dan kondisi-kondisi baru yang disetujui oleh kedua belah pihak. Restrukturisasi utang perusahaan dapat juga merupakan suatu komposisi atau penjadwalan kembali utang, seperti yang telah diperjanjikan dalam suatu perjanjian yang telah disepakati baik oleh debitur dan para krediturnya atau kelompok mayoritas dari kreditur. Adapun maksud dilaksanakannya restrukturisasi utang adalah untuk memberi kesempatan kepada debitur yang dinilai memenuhi ketentuan-ketentuan untuk melaksanakan program restrukturisasi, agar debitur dapat melunasi utang-utangnya kepada para kreditur, dengan memberikan syarat-syarat dan kondisi-kondisi baru kepada debitur. Restrukturisasi utang dapat dilakukan di pengadilan (in court), atau dilakukan di luar pengadilan (out court), seperti yang dilakukan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), INDRA dan Jakarta Inisiatif. Salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian dalam restrukturisasi utang adalah sektor hukum, sebab dengan peraturan perundang-undangan yang memadai serta penegakan hukum yang menjamin rasa aman dan kepastian hukum, maka tidak mustahil perekonomian akan segera pulih. Dimana dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan telah diatur tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebagai salah satu cara restrukturisasi utang, namun tidak mengatur secara detil dan tegas mengenai restrukturisasi utang selain PKPU tersebut. Namun pada dasarnya dapat disimpulkan bahwa maksud dan tujuan dilaksanakannya restrukturisasi utang adalah memberi kesempatan kepada debitur yang dinilai memenuhi ketentuan-ketentuan untuk melaksanakan program restrukturisasi, agar debitur dapat melunasi utang-utangnya kepada para kreditur, dengan cara memberikan tenggang waktu pelunasan pembayaran utangnya atau memberikan syarat-syarat dan kondisikondisi baru kepada debitur.
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support