Caution! Unverified Website!
The identity of this user has not yet been verified. Please make transactions at your own risk!
BAB I PENDAHULUANA. LATAR BELAKANG Proses hukum menjadi ajang beradu teknik dan keterampilan. Siapa yang lebih pandai menggunakan hukum akan keluar sebagai pemenang dalam berperkara. Bahkan, advokat dapat membangun konstruksi hukum yang dituangkan dalam kontrak sedemikian canggihnya sehingga kliennya meraih kemenangan tanpa melalui pengadilan.Dalam hal ini tidak terlepas dari yang namanya Bantuan Hukum, karenan Bantuan Hukum ditunjukan kepada Advokat sebagai profesi yang menangani masalah tersebut. Pada zaman modern seperti sekarang ini tidak jarang kejahatan yang kerap kali terjadi belakangan ini motivnya karena keadaan ekonomi, sosial maupun moral. Selain itu juga kejahatan membuat masyarakat menjadi resah dan takut serta dapat pula merusak tatanan hidup masyarakat. Dengan semakin terbukanya mata masyarakat terhadap masalah hukum maka peran advokat menjadi semakin penting. Hal ini menempatkan kedudukan advokat menjadi sama pentingnya dengan lembaga penegakan hukum lainnya seperti Kepolisian, Jaksa dan Hakim. Maka dalam makalah ini akan kami paparkan lembaga bantuan hukum, sehingga bagi kaum lemah mengetahui kemana mareka meminta bantuan hukum .B. RUMUSAN MASALAHa. Apakah yang di maksud dengan lembaga bantuan hukum?b. Bagaimanakah perkembangan pelaksanaan bantuan hukum di indonesia ?c. Bagaimankah sejarah organisasi advokat sebagai lembaga bantuan hukum ?C. Tujuan makalahAdapun tujuan kami sebagai penulis dalam makalah ini yaitu yang pertama, sebagai memenuhi tugas kelompok advokat serta agar para pembaca memahami bagaimana lembaga bantuan hukum dan sejarah nya, sehingga para pembaca bertambah wawasan tentang lembaga bantuan hukum tersebut, dan mempermudah bagi para pembaca. yang apa bila terjadi perkara, mareka mengetahui kemana mareka meminta bantuan hukum itu dan ter akhir makalah ini sebagai persiapan untuk ujian akhir semester nantinya. BAB IIPEMBAHASANA. Pengertian lembaga dan bantuan hukumLembaga kalau kita artikan dengan kamus besar bahasa indonesia adalah suatu badan atau organisasi yang tujuannya melakukan suatu penyelidikan keilmuan atau melakukan suatu usaha[1].Sedangkan bantuan hukum itu berasal dari kata bantu bearti tolong, tolongan, penolong, misalnya dikatakan guru bantu artinya guru penolong, membantu artinya memberi sokongan, atau menolong. Memperbantukan artinya menggunakan atau memperkerjakan untuk membantu, atau dalam arti pertolongan, sokongan. Pembantuan artinya hal, cara atau perbuatan membantu. Jadi bantuan hukum artinya tenaga, pikiran hukum, karya hukum yang di gunakan untuk membantu para pihak yang berperkara.Bantuan hukum dapat di berikan oleh orang seorang yang mamahami huku, atau yang di sebut panesehat hukum, seperti pengacara dan advokat.Pemberi bantuan hukum dalam perkara pidana biasa di sebut pembela, yang di laksanakan oleh panesehat hukum yang di sebut dengan advokat. Seorang advokat adalah seorang panesehat hukum yang tidak saja dapat berarti sebagai pengacara dalam perkara perdata tetapi juga dapat bertindak sebagai pembela dalam perkara pidana[2].Dalam kedudukannya sebagai sutau profesi yang mulia atau lebih dikenal dengan istilah officium nobile. maka advokat, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, memiliki kewajiban dalam memberikan bantuan hukum untuk kaum miskin dan buta huruf.. Secara ideal dapat dijelaskan bahwa bantuan hukum merupakan tanggung jawab sosial dari advokat. Oleh sebab itu maka advokat dituntut agar dapat mengalokasikan waktu dan juga sumber daya yang dimilikinya untuk orang miskin yang membutuhkan bantuan hukum secara cuma-cuma atau probono.Pemberian bantuan hukum oleh advokat bukan hanya dipandang sebagai suatu kewajiban namun harus dipandang pula sebagai bagian dari kontribusi dan tanggung jawab sosial (social contribution and social liability) dalam kaitannya dengan peran dan fungsi sosial dari profesi advokat. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat telah mengatur secara tegas mngenai kewajiban advokat untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma sebagai bagian dari kewajiban profesi. Dalam hal advokat tidak melakukan kewajiban profesi maka dapat dikategorikan telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban profesi sehingga dapat diberlakukan sanksi. Untuk mendukung pelaksanaan kewajiban pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma oleh advokat maka dibutuhkan peran yang optimal dari organisasi profesi. Hak atas bantuan hukum merupakan salah satu dari hak asasi yang harus direkognisi dan dilindungi. Dengan mengacu kepada Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 termasuk ketentuan Pasal 28 Huruf D ayat (1) dan Pasal 28 Huruf I ayat (1) UUD 1945 yang telah diamandemen tersebut maka hak atas bantuan hukum harus dipandang sebagai suatu lembaga yang wajib dimiliki dan hanya ada di dalam sistem negara hukum. Adanya prinsip hukum yang berdaulat (supremacy of law) dan adanya jaminan terhadap setiap orang yang diduga bersalah untuk mendapatkan proses peradilan yang adil (fair trial) merupakan syarat yang harus dijamin secara absolut dalam negara hukum.Dalam perkembangannya maka adanya program bantuan hukum juga merupakan bagian yang terpenting dari rekognisi dan perlindungan hak asasi manusia. Pemberian bantuan hukum yang dimaksud disini adalah yang khusus diberikan kepada kaum miskin dan buta huruf. Adapun tujuan yang ingin dicapai dari program bantuan hukum kepada kaum miskin dan buta huruf adalah untuk terwujudnya akses keadilan (access to justice) yang merata. Salah satu bentuk dari bantuan hukum tersebut adalah adanya pembelaan atau pendampingan dari seorang advokat (access to legal counsel)[3].B. Perkembangan pelaksanaan bantuan hukum di indonesiaGerakan bantuan hukum oleh para advokat agaknya diawali dengan berdirinya beberapa lembaga atau biro bantuan hukum dalam bentuk konsultasi, antara lain biro bantuan hukum di rechtshoge school jakarta pada tahun 1940 oleh prof. Zeylemaker, yang sala satu tujuannya untuk memberikan sahehat hukum kepada mareka yang tidak mampu. Namun sayang nya biro yang di kelola oleh Mr. Alwi St. Osman Dan Mr. Elkana Tobing dan beberapa mahasiswa ini tidak sukses karena kurangnya pengalaman praktek di kalangan pengelolanya.Tahun 1953 muncul kembali ide untuk mendirikan lembaga bantuan hukum yang berasal dari perguruan tionghoa bernama Sim Ming Hui atau tjandra naya. Biro ini terbentuk pada tahun 1954 di bawah pimpinan prof. Ting swan tiong. Namun biro ini hanya terbatas memberikan konsultasi hukum untuk golongan keturunan tertentu saja. Tahun 1963, pada masa dekan prof. Sujono hadibroto, berdiri satu lembaga bantuan hukum di universitas indonesia yang di beri nama biro konsultasi hukum universitas indonesia yang di ketahui oleh prof. Ting swan tiong. Lembaga ini telah mengalami beberapa kali perubahan nama, terakhir yaitu lembaga konsultasi dan bantuan hukum atau di kenal dengan LKBH. Di daerah lain juga berkembang lembaga-lembaga bantuan hukum. Di abandung, biro konsultasi hukum didirikan oleh prof. Mochtar kusumaatmadja di pakultas hukum universitas padjajaran.Pada tahun 1959-1965 kepercayaan masyarakat terhadap bantuan hukum sempat hilang. Hal ini karena merosotnya peran advokat sebagai dampak dari sistem peradilan yang tidak bebas dan mandiri. Kondisi ini terlihat dengan banyaknya kompromi yang di lakukan antara hakim dengan jaksa pada waktu akan memutuskan suatu perkara. Efeknya, wibawa pengadilan menjadi jatuh dan orang tidak melihat mamfaat dari bantuan hukum dan lebih senang untuk meminta pertolongan kepada jaksa, hakim atau orang kuat lainya dari pada meminta bantuan kepada advokat dalam meminta keadilan untuk dirinya.Dalam masa pemerintahan orde baru, kegiatan pemberian bantuan hukum sepertinya mendapat perhatian dari pemerintah. Dengan diaturnya undang-undang baru menggantikan undang-undang sama yang di buat pemerintah orde lama. Perubahan terpenting terjadi dalam kegiatan bantuan hukum untuk masyarakat miskin di indonesia pada bulan november 1978. Ketika itu diadakan lokakarya nasional bantuan hukum se-indonesia . lokakarya tersebut menetapkan bahwa bantuan hukum adalah adalah kegiatan pelayanan hukum yang diberikan kepada golongan yang tidak mampu (miskin), baik secara perorangan maupun kepada kelompok-kelompok masyarakat yang tidak mampu secara kolektif yang mana bantuan hukum tersebut meliputi pembelaan, perwakilan baik di dalam maupun di luar pengadilan, pendidikan, penilitian, dan penyebaran gagasan.Lembaga bantuan hukum atau yang di naungi dalam yayasan lembaga bantuan hukum indonesia (YLBHI) pada awalnya merupakan gagasan dari Adnan buyung nasution, yang ketika itu tergabung dalam peradin, akibat dari ketidak puasannya terhadap situasi sosial politik yang mengesampingkan norma-norma hukum yang ada, dan sering kali bertindak merugikan rakyat.LBH didirikan dengan konsep awal untuk melindungi masyarakat dari penindasan hukum yang kerap menimpa maraka, LBH ini dipimpin oleh Adnan buyung nasution, berdasarkan hasil kongres pada tanggal 28 oktober 1970 di jakarta. Konsep ini kemudian di tuangkan dalam anggaran dasar LBH dimana di dalamnya di sebutkan bahwa tujuan LBH adalah :1. Memberi pelayanan hukum kepada rakyat miskin2. Mengembangkan dan meningkatkan kesadaran hukum rakyat, terutama mengenai hak-haknya sebagai subyek hukum3. Mengusahakan perubahan dan perbaikan hukum untuk mengisi kebutuhan baru dari masyarakat yang berkemnbangPada awalnya memang LBH mendapat dukungan dari pemerintah, namun ternyata pembentuakan LBH ini di jakarta malah menjadi pemicu berdiri nya organisasi-organisasi serupa di yogyakarta, surabaya, bandung, dan medan. Tahun 1980 dalam pertemuan nasional LBH di sepakati untuk menyamakan serta menyatukan visi dan misi lembaga bantuan hukum, dan kemudian membentuk yayasan lembaga bantuan hukum indonesia (YLBHI).Selama kurun waktu antara tahun 1971 -1986 saja, LBH jakarta telah menerima sekitar 25.000 perkara sedangkan YLBHI menerima sekitar 60.000 perkara. Pada masa ini kegiatan bantuan hukum kembali mendapatkan kepercayaan dari masyarakat dan menjadi semakin berkembang. Adapun berdasarkan komposisi dari perkara yang di tanganinya, LBH pada awal-awal kegiatannya terlibat dalam 54,4 persen perkara perdata, 10,2 persen masalah tanah, 14,9 persen buruh, dan 20,48 persen kasus kriminal.Sejalan dengan perkembangan pemikiran dan kesadaran rakyat akan hak-hak sipil dan politiknya sebagai warga negara, kegiatan LBH dalam memberikan bantuan hukum turut mengalami pergeseran di mana pemberdayaan hak sipil dan politik rakyat telah menjadi inti dari kegiatan pemberian bantuan hukum yang di laksanakan oleh LBH. LBH tidak segan-segan dan menjadi lebih aktif melancarkan kritik-kritik terhadap tindakan-tindakan otoriter penguasa orde baru seringkali merugukan rakyak. Akibatnya pemerintah ketika itu menganggap LBH sebagai musuh yang dapat mengancam posisinya sebagai penguasa. Ruang gerak LBH di batasi bahkan aktivis-aktivisnya banyak yang di tangkap dan belakangan, pemerintah menghentikan konstribusi pendanaan yang pernah dibrikan kepada LBH.Namum dengan dedikasi yang tinggi dari para pengurus dan para pekerja bantuan hukum yang ada, kegiatan LBH tetap berjalan dan sebangsih LBH terhadap masyarakat terus meningkat.Dalam perkembangannya, LBH (YLBHI) dalam rangka memberikan pemerataan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat indonesia hingga saat ini telah berhasil mendirikan 14 cabangnya di daerah yang tersebaar di bandah aceh, medan, padang, pelembang, bandar lampung, jakarta, bandung, semarang, yogyakarta, surabaya, bali, ujung pandang, manado, jayapura. Selain itu , YLBHI juga di dukung sepuluh pos bantuan hukum yang tersebar di malang, timika, merauke, kisaran, langkat, asahan, rantau prapat, lhokseumawe, dan tanah toraja[4]. C. Sejarah organisasi advokat sebagai lembaga bantuan hukumOrganisasi advokat di indonesia bermula dari masa kolonialisme dan pada masa itu jumlah advokat masih terbatas. Advokat hanya di tentukan di kota-kota yang memiliki landraad (pengadilan negri) dan raad van justitie (dewan pengadilan). Para advokat yang tergabung dalam organisasi advokat yang di sebut dengan balie van advocaten. Dari penelusuran sejarah, wadah advokat diindonesia baru di bentuk sekitar 47 tahun yang lalu, tetapnya pada tanggal 4 maret 1963, di jakarta, pada saat di lakukan seminar hukum nasional di universitas indonesia. Wadah advokat tersebut adalah persatuan advokat indonesia, yang di singkat dengan PAI, yang di susul dengan pembentukan organisasi PAI di daerah-daerah[5].Kemudian dalam musyawarah I / kongres advokat yang berlansung di hotel danau toba di solo, pada tanggal 30 agustus 1964, secara aklamasi diresmikan pendirian persatuan advokat indonesia , yang di singkat dengan PERADIN, sebagai pengganti PAI. Kemudian PERADIN bersifat sukarela dan tidak ada paksaan untuk memasuki Peradin.Tidak mengherankan kalau pada akhirnya wadah-wadah profesi advokat tumbuh di jakarta :1. PUSBADHI (pusat bantuan dan pengabdian hukum)2. FOSKO ADVOKAT (forum study dan komunikasi advokat)3. HPHI ( himpunan panesehat hukum indonesia)4. BHH (bina bantuan hukum)5. PERNAJA6. LBH KOSGORO[6]Kembali ke sejarah organisasi advokat, pada tahun 1980-an, pemerintah melakukan strategi lain, yaitu meleburkan Peradin dan organisasi-organisasi lain ke dalam wadah tunggal yang di kontrol oleh pemerintah, pada tahun 1981, ketua mahkama agung Mudjono, S.H dalam kongres peradin di bandung sepakat mengusulkan bahwa advokat memerlukan satu wadah tunggal[7]. Kemudian pada tahun 1982 berdiri juga juga kesatuan advokat indonesia KAI[8].Pada tanggal 15 september 1984, peradin mengeluarkan surat edaran yang berjudul peradin menyongsong musyawarah nasional advokat. Tuntutan yang paling menonjol dalam surat edaran tersebut adalah pembentukan wadah tunggal advokat dan di instruksikan juga untuk menggiatkan hubungan dengan para anggota dengan memperbanyak pertemuan satu sama lain agar anggota dapat mengikuti perkembangan.Pada tanggal 24 november 1984, peradin mengeluarkan surat edaran kedua yang berjudul Bar nasional yang mandiri, akhirnya keinginan untuk membuka Bar nasional mandiri tercapai pada tanggal 10 november 1985 dengan membentuk wadah tunggal advokat yang diberi nama ikatan advokat indonesia IKADIN[9].Sebenarnya, pemerintah tidak hanya berhenti sampai menciptakan wadah tunggal ikadin, namun pada waktu itu berambisi untuk menyatukan seluruh komponen fropesi, termasuk pengacara praktik dan pokrol bambu. Akan tetapi, rencana itu kandas karena di tentang oleh advokat sendiri. Pemerintah akhirnya berpikir semakin realistis dengan memberikan izin pendirian ikatan peanasehat hukum indonesia IPHI pada tahun 1987 sebagai wadah pengancara praktik.Memang, pada akhirnya ikadin tidak dapat bertahan lama, karena tidak di tindaklanjuti secara konsisten oleh para pendirinya. Terjadi perpecahan di tubuh ikadin sebagai akibat dari sekelompok pengurus ikadin tidak setuju dengan kebijakan dewan pimpinan pusat ikadin dan puncaknya adalah insiden pada waktu berlansung kongres sekitar tahun 1990 di hotel horison ketika sebagian anggota ikadin mundur dan mendirikan asosiasi advokat indonesia AAI.Karena itu, sejak peristiwa tersebut diatas hingga tahun 2001, termasuk organisasi advokad di atas, di temukan beberapa organisasi advokat :1. Ikatan advokat indonesia (ikadin)2. Asosiasi advokat indonesia (AAI)3. Ikatan penasehat hukum indonesia (IPHI)4. Himpunan advokat dan pengacara indonesia (HAPI)5. Serikat pengacara indonesia (SPI)6. Himpunan konsultan pasar modal (HKPM)7. Badan pembelaan dan konsultasi hukum MKGR (BPKH MKGR)8. Bina bantuan hukum (BHH)9. Lembaga bantuan dan pengembangan hukum kosgoro10. Lembaga konsultsi dan bantuan hukum trisula (LKBH Trisula)11. Lembaga pelayanan dan penyuluhan hukum (LPPH)12. Perhimpunan organisasi pengacara indonesia13. Persatuan advokat indonesia (PERADIN)14. Asosiasi konsultan hukum indonesia (AKHI)15. Himpunan advokat dan pengacara indonesia (HAPI)16. Himpun konsultan pasar modal (HKPM)17. Perhimpunan ahli hukum spesialis indonesia (Pahsindo)18. Asosiasi kurator dan pengurus indonesia (AKPI)19. Jakarta lawyers club (JLC)20. Perhimpunan pengacara persaingan usaha (Perhumpus)21. Perhimpunan pengacara kepailitan[10].Kemungkinan masih ada organisai advokat lain yang tidak terpublikasikan. Hal tersebut tidak terlalu mengherankan kerana hal serupa terjadi pada organisasi pekerja. Yang berdasarkan keterangan dari mantan mentri tenaga kerja dan trasmigrasi Fahmi idris, setidak nya ada 68 serikat pekerja yang terdaftar dan hal tersebut di pandang sebagai penghambat investasi.Seiring dengan perjalanan waktu, organisasi-organisasi advokat tumbuh subur, sedangkan undang-undang advokat belum ada. Karena iu, niat untuk membentuk satu organisasi profesi advokat indonesia tumbuh makin besar. Untuk itu di buat kesepakatan bersama organisasi profesi advokat indonesia pada tanggal 11 februari 2002 untuk membentuk komite kerja advokat indonesia (KKAI) yang di deklarasikan oleh :1. Ikatan advokat indonesia ( Ikadin)2. Asosiasi advokat indonesia ( AAI)3. Ikatan penasehat hukum indonesia (IPHI)4. Himpunan advokat dan pengacara indonesia (HAPI)5. Serikat pengacara indonesia (SPI)6. Asosiasi konsultan hukum indonesia ( AKHI)7. Himpunan konsultan pasar modal (HKPM)Organisasi-organisasi advokat di atas tersebut sebagai organisasi advokat pra-undang-undang advokat. Dengan kehadiran KKAI, Forum kerja advokat indonesia (FKAI) meleburkan diri ke dalam KKAI sehingga FKAI tidak ada lagi dan KKAI adalah satu-satu nya forum organisasi fropesi advokat indonesia. Dalam perjalanan pembentukan undang-undang advokat, KKAI memberikan sumbangan yang sangat berharga dan berguna.Akhirnya, setelah melalui perjalanan yang cukup panjang, undang-undang keadvokatan, yaitu UU republik indonesia nomor 18 tahun 2003 tantang advokat, di undangkan dan di berlakukan pada tanggal 5 april 2003[11].BAB IIIPENUTUPA. KESIMPULANBerdasarkan dari pembahasan yang telah diuraikan dapat diperoleh kesimpulan sebagai berikut :1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat telah mengatur secara tegas mngenai kewajiban advokat untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma sebagai bagian dari kewajiban profesi.Dalam hal advokat tidak melakukan kewajiban profesi tersebut maka dapat dikategorikan telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban profesi sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Oleh karena itu, maka UU Nomor 18 Tahun 2003 tersebut juga telah mengatur mengenai jenis-jenis sanksi yang dapat diberlakukan mulai dari sanksi teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara danpemberhentian tetap. 2. Organisasi profesi memiliki peran yang penting dan determinan dalam mendukung pelaksanaan kewajiban pemberian bantuan hukum secara cumua-cuma oleh advokat. Hal ini didasarkan alasan bahwa organisasi memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan kepada advokat.3. LBH merupakan lembaga bantuan hukum yang didirikan dengan tujuan memberikan bantuan hukum kepada rakyat yang kurang mampu, serta yang buta hukum dengan Cuma-cuma.4. YLBHI merupakan yayasan lembaga bantuan hukum indonesia yang didirikan di jakarta oleh saran adnaan buyung nasution dan sekaligus beliau di tunjuk sebagai pimpinan YLBHI melalui kongres di jakarta.B. SARANBerdasarkan hasil konklusi sebagaimana yang telah diuraikan tersebut maka selanjutnya dapat dikemukakan saran-saran sebagai berikut : 1. Untuk mendukung pelaksanaan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma oleh advokat sebagai bagian dari kewajiban profesi maka perlu dirumuskan peraturan pemerintah. Namun dalam proses perumusan peraturan pemerintah tersebut perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak terjadi kondisi dissinkronisasi dan disharmonisasi dengan rancangan Undang-Undang tentang Bantuan Hukum sebagaimana yang telah dirumuskan oleh berbagai pihak. 2. Organisasi profesi dapat segera melakukan perumusan ketentuan yang bersifat teknis berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma oleh advokat. Selain itu, organisasi profesi juga perlu melakukan pengawasan secara melekat terhadap pelaksanaan kewajiban pemberian bantuan hukum tersebut oleh advokat.
Pertama-tama perlu saya jelaskan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan hukum perdata yang diatur dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) terjemahan Prof. Subekti, yang didefinisikan sebagai berik...
Apakah bantuan hukum itu? Menurut Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang dimaksud dengan bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepad...
Membantu pengacara dengan meyelidiki fakta-fakta, menyiapkan dokumen legal, atau meneliti preseden hukum. Melakukan penelitian untuk mendukung proses hukum, untuk merumuskan pembelaan, atau untuk mengajukan tindakan hukum.
Talak – Hukum, Rukun dan Jenisnyaإن إبليس يضع عرشه على الماء ثم يبعث سراياه فأدناهم منه منزلة أعظمهم فتنة يجئ أحدهم فيقول فعلت كذا وكذا فيقول ما صنعت شيئا قال ثم يجئ أحدهم فيقول ما تركته حتى فرقت بينه وبين امرأته قال فيدنيه...
Contoh Hukum Perdata – meliputi dari pengertian, sejarah, contoh, sumber, jenis, pidana, hukum, dan gambar supaya mudah di pahami.Apa itu hukum perdata, Hal ini merupakan hukum untuk mengatur beberapa prilaku warga negara ya...
Caution! Unverified Website!
The identity of this user has not yet been verified. Please make transactions at your own risk!
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!