Lembaga Bantuan Hukum Waji Has

Apa Beda Paten dan Rahasia Dagang? Penjelasan Ini Perlu Anda SimakHamalatul Qur’aniKehati-hatian dalam memilih jenis perlindungan KI sangat menentukan seperti apa dan selama apa keuntungan perlindungan yang dapat diperoleh.Satu produk dapat memuat banyak komponen kekayaan intelektual yang dilindungi haknya. Hal itu mungkin sudah tak asing lagi. Telepon genggam, laptop atau minuman bersoda memiliki ragam komponen kekayaan intelektual seperti merek, paten, rahasia dagang, dan desain industri. Masing-masing jenis kekayaan intelektual (KI) itu berbeda dan sudah diatur dalam perundang-undangan.Namun penting diketahui, kehati-hatian dalam memilih jenis perlindungan KI sangat menentukan Baca juga: Ini Invensi yang Dapat Diberi Paten).seperti apa dan selama apa keuntungan perlindungan KI yang dapat Anda peroleh. Misalkan, paten dan rahasia dagang. Kedua jenis kekayaan intelektual ini perlu dipahami bedanya. Jangan sampai salah memahamainya.Per definisi, paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada investor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu untuk melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Itu definisi menurut UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten. Rahasia Dagang, menurut UU No. 30 Tahun 2000 adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiannya oleh pemilik rahasia dagang.Jangka waktu perlindungan mungkin juga dapat dijadikan aspek pembeda. Seperti diketahui, jangka waktu maksimal perlindungan paten adalah 20 tahun untuk paten biasa dan 10 tahun untuk paten sederhana. Jangka waktu maksimum perlindungan itu tidak dapat diperpanjang. Selepas 20 atau 10 tahun itu berakhir, maka invensi (temuan) formula dalam paten menjadi milik umum. Lain halnya dengan rahasia dagang (RD). RD tidak memiliki jangka waktu maksimum perlindungan. Mengingat sifatnya yang rahasia, perlindungan bisa terus dimanfaatkan selama rahasia tersebut belum terbuka.Biasanya, RD berkaitan erat dengan informasi atau invensi yang memiliki nilai komersial dan tidak diketahui oleh umum. Nilai komersial pada RD itulah yang membuat kerahasiaan invensinya harus dijaga agar tidak bocor. Berbeda dari paten yang memang metode produksi atau komponen invensinya bisa mudah diketahui oleh orang-orang yang ahli di bidang itu, sehingga hak monopolinya dibatasi dalam jangka waktu tertentu saja.Menurut Razilu, tidak terbatasnya jangka waktu perlindungan RD tentu sangat menguntungkan di dunia bisnis. Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Ekonomi itu, berpandangan inilah alasan yang menyebabkan banyak perusahaan memilih RD ketimbang paten. Perusahaan minuman coca-cola misalnya. Untuk diketahui, coca-cola memang lebih memilih perlindungan RD terkait perlindungan komponen formula produknya. Jadi wajar saja, sejak tahun awal coca-cola berdiri (1892), hingga kini tak diketahui formula apa yang digunakan perusahaan yang memproduksi minuman itu. “Karena rahasia dagang jangka waktu perlindungannya selama rahasia itu tidak terbongkar,” kata Razilu webinar hukumonline bertajuk Memahami Seluk Beluk Hak Kekayaan Intelektual, Selasa, (24/3).Apakah berbeda objeknya? Objek rahasia dagang adalah informasi bisnis rahasia yang cakupannya meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, metode manajemen, invensi, formula resep makanan/minuman dan daftar langganan. Jika cakupan itu merupakan suatu invensi, proses atau produk industri yang mengedepankan fungsi atau solusi yang baru atas suatu persoalan, maka di situlah titik singgungnya dengan RD.Untuk jenis paten yang memiliki kriteria sama dengan RD, seorang inventor dapat memilih apakah akan mendaftarkan invensinya melalui paten atau merahasiakannya melalui RD. Layaknya coca -cola yang merahasiakan formula minumannya melalui RD. Hanya saja, yang perlu dipikirkan, apabila teknologi yang dihasilkan itu akan mudah ditiru orang lain, Itu menjadi pertimbangan penting untuk memilih perlindungan menggunakan paten ketimbang RD. “Suatu teknologi, sebetulnya menggunakan langkah-langkah dan metodologi yang sama dengan orang lain, sehingga sangat mudah ditiru,” tukasnya.Bakal ada konsekuensi jika suatu invensi gampang ditiru, dan inventor memilih sikap untuk menggunakan RD ketimbang paten. Jika produk itu diduplikasi orang lain maka inventor menjadi kehilangan perlindungan atas invensinya. Untuk itu, perlu dipikirkan baik-baik. RD tidak memiliki jangka waktu maksimum perlindungan, tetapi jika rahasia itu terbongkar dan ditiru orang lain, maka perlindungannya menjadi sangat sulit dilakukan.“Inventor harus betul-betul memikirkannya dengan baik, apakah invensi yang dihasilkannya merupakan hal yang mudah diduplikasi atau bukan. Jika iya, sebaiknya gunakan Paten,” jelasnya.Dijelaskan Razilu lebih lanjut, invensi yang tergolong paten tapi banyak dilindungi melalui RD adalah formula atau resep makanan dan minuman. Formula atau resep makanan dan minuman diyakini sangat susah untuk ditiru orang lain. Lain halnya dengan invensi di bidang computer seperti operating system atau teknologi pengolah data atau invensi di bidang otomotif seperti mobil atau motor, itu sangat mudah ditiru orang lain. Mengingat mudahnya beredar tiruan suatu produk otomotif atau elektronik, Razilu menyarankan untuk lebih memilih jenis perlindungan paten.Namun penting dicatat, tidak semua cakupan RD memenuhi kriteria untuk dipatenkan. Ada juga suatu proses manufaktur yang bisa dilindungi melalui RD, tapi tidak memiliki langkah inventif untuk dapat diberikan paten. Sebagai informasi tambahan, Invensi apa saya yang tidak dapat diberikan paten dapat dilihat melalui Pasal 9 UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten.Adapun perbedaan lainnya antara Paten dan RD berkaitan dengan pendaftaran. RD tidak mempersyaratkan adanya pendaftaran, karena hubungan antar pemilik RD dengan pihak lain yang akan menggunakan RD dilakukan dengan perjanjian kerahasiaan. Sebaliknya, Paten perlu didaftarkan kepada Kemenkumham baik secara manual maupun elektronik melalui laman https://efiling.dgip.go.id.Jika paten sudah terdaftar, Razilu menganjurkan inventor untuk sering-sering melakukan pemantauan terkait paten-paten lain yang juga didaftarkan orang lain. Bisa jadi, katanya, ada saja orang lain yang beritikad tidak baik menggunakan paten itu. “Jadi harus sering-sering periksa website untuk pantau,” jelasnya

Tags

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support