Perlu Aturan Lanjutan Soal Stimulus Restrukturisasi Utang dan Larangan Debt CollectorMochamad Januar RizkiStimulus ini ditujukan bagi debitur beriktikad baik. Perlu aturan lanjutan dari OJK agar tidak menimbulkan moral hazard.Dampak pandemi virus corona memukul telak perekonomian nasional, khususnya pada lapisan masyarakat berpenghasilan rendah. Terdapat stimulus ditujukan bagi masyarakat dengan memberikan kelonggaran kredit usaha mikro dan usaha kecil untuk nilai di bawah Rp10 milyar, baik kredit atau pembiayaan yang diberikan oleh bank maupun industri keuangan non-bank kepada debitur perbankan. Relaksasi tersebut akan diberikan penundaan sampai dengan satu tahun dan penurunan bunga.Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sementara waktu melarang penarikan kendaraan oleh debt collector. Penghentian sementara debt collector tersebut merupakan bagian relaksasi, sehingga diharapkan bisa membantu masyarakat atau debitur yang terdampak langsung virus Corona.Sejumlah relaksasi tersebut tentunya akan mempengaruhi kinerja perusahaan jasa keuangan khususnya industri pembiayaan. Hal ini karena perusahaan akan kehilangan potensi pendapatannya sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan biaya operasional.Meski demikian, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan pelaku usaha mendukung program stimulus tersebut. Namun, dia mengingatkan stimulus tersebut ditujukan kepada debitur yang patuh dan memang terkena dampak langsung virus corona tersebut. Kemudian, dia menginginkan agar stimulus ini tidak dimanfaatkan oleh debitur nakal dengan rekam jejak buruk dalam kewajiban pembayaran utangnya.Sehingga, menurut Suwandi, pihaknya menunggu aturan lebih lanjut mengenai stimulus ini yang harus dikeluarkan OJK. “Perlu aturan lebih lanjut sudah pasti dan sudah jelas bantu orang-orang seperti tenaga lepas harian dan ojek online. Namun, apa yang disampaikan itu seolah-olah orang enggak bayar selama setahun. Kalau begitu, uang kita dari mana dan bayar ke banknya bagaimana. Kami mau gaji karyawan bagaimana. Pelaku usaha berkomitmen membantu bagi nasabah yang berkelakuan baik bukan nasabah nakal,” jelas Suwandi, Jumat (27/3).Selain itu, Suwandi juga menegaskan masih banyak kasus objek leasing yang tidak lagi dikuasai oleh debitur. Menurutnya, kondisi tersebut menandakan debitur menunjukan iktikad tidak baik, sehingga seharusnya objek leasing tersebut dapat dieksekusi.Dalam penjelasan OJK, stimulus yang diberikan ini mengacu pada POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical. Sementara OJK sedang melakukan finalisasi bentuk produk hukum setelah melakukan koordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) agar penerapannya tidak menimbulkan moral hazard.OJK sementara waktu juga melarang penarikan kendaraan oleh debt collector. Namun ini diiringi kewajiban debitur yang sudah bermasalah sebelum wabah Covid 19, dan mengalami tambahan permasalahan karena wabah Covid 19, diharapkan untuk menghubungi kantor leasing terdekat untuk dicarikan kesepakatan, antara lain penjadwalan kembali angsuran.OJK juga menjelaskan debitur dapat memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan restrukturisasi tentunya dengan mengajukan restrukturisasi kepada perusahaan pembiayaan untuk mengklarifikasi pemenuhan kewajibannya jika memang sudah dilakukan.Pengajuan dapat disampaikan secara online (email/website yang ditetapkan oleh bank/leasing) tanpa harus datang bertatap muka. Sekarang ini debt collector diminta untuk dihentikan sementara untuk menarik kendaraan, karena ini bagian dari tuntutan segera bisa membantu masyarakat yang terdampak langsung.“Namun demikian, kami mengingatkan apabila debitur memiliki tunggakan, untuk tidak diam. Debitur harus proaktif untuk mengajukan restrukturisasi. Karena kalau diam ataupun menghindar, berarti memang ada kewajiban yang masih harus ditunaikan. Karena mungkin masyarakat ada yang lupa kalau memiliki tunggakan, sehingga perusahaan harus menurunkan debt collector. Betul ada relaksasi untuk pembayaran ini, namun demikian, OJK juga mengharapkan kerja sama dari seluruh masyarakat untuk secara bertanggungjawab bisa memanfaatkan ini,” jelas keterangan OJK.Tata Cara Restrukturisasi UtangPelaksanaan restrukturisasi ini diprioritaskan untuk debitur yang memiliki itikad baik dan terdampak akibat covid, beberapa hal penting yang wajib diketahui adalah sebagai berikut:Debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi melengkapi dengan data yang diminta oleh bank/leasing yang dapat disampaikan secara online (email/website yang ditetapkan oleh bank/leasing) tanpa harus datang bertatap muka.Bank/Leasing akan melakukan assesment antara lain terhadap apakah debitur termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung, historis pembayaran pokok/bunga, kejelasan penguasaan kendaraan (terutama untuk leasing)Bank/Leasing memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi atau perpanjangan waktu, jumlah yang dapat direstrukturisasi termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian dan/atau diskusi antara debitur dengan bank/leasing. Hal ini tentu memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak akibat covid-19. Informasi persetujuan restrukturisasi dari bank/leasing disampaikan secara online atau via website bank/leasing yang terkait.OJK saat ini juga sedang menginvestigasi karena adanya beberapa debt collector yang melakukan penagihan di luar sepengetahuan dari perusahaan leasing. Ini juga perlu hati-hati. Kalau itu debt collector dilakukan oleh perusahaan pembiayaan, bisa disampaikan kepada debt collector bahwa akan mengurus restrukturisasinya dan bisa disampaikan ke perusahaan leasing.Sehubungan dengan objek leasing yang sudah berpindah tangan, OJK menyampaikan restrukturisasi ini mensyaratkan iktikad baik debitur. Artinya debitur harus berkomunikasi (secara online/surat tanpa tatap muka) dengan leasing/perusahaan pembiayaan untuk menyampaikan permasalahan dan keberadaan kendaraan yang menjadi obyek leasing.Hal ini penting agar leasing/perusahaan pembiayaan sesuai dengan tatacara penarikan kendaraan masih dapat bekerjasama dengan pihak kepolisian melakukan tindakan hukum apabila terdapat unsur melawan perbuatan hukum secara perdata maupun pidana.
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support