Lembaga Bantuan Hukum Waji Has

Menurut pengertiannya Perceraian adalah berakhirnya suatu pernikahan, dimana pasangan suami istri tidak bisa melanjutkan kehidupan pernikahannya, maka mereka bisa mengajukan perceraian. Pada saat proses perceraian, pasangan tersebut harus bisa membuktikan alasan-alasan yang dibenarkan menurut undang-undang untuk dapat dilakukan perceraian. di Indonesia terdapat dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) dan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 (“PP 9/1975”) sebagai peraturan pelaksananya. Sedangkan dalam Pasal 38 UU Perkawinan, perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian, dan atas keputusan pengadilan. Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami isteri itu tidak akan lagi dapat hidup rukun sebagai suami isteri. Dalam hal ini dibedakan cara mengajukan gugatan cerai. Bagi yang beragama Islam, gugatan cerai (oleh istri) dan permohonan talak (oleh suami) diajukan ke pengadilan agama. Sedangkan, bagi yang beragama selain Islam, gugatan cerai diajukan ke pengadilan negeri. PERCERAIAN MELALUI CERAI TALAK ATAU CERAI GUGATCerai Talak dan Cerai Gugat dikenal dalam proses perceraian yang dilakukan di Pengadilan Agama, sementara bagi perceraian yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri biasa dikenal dengan Gugatan Perceraian. Cerai Talak adalah permohonan perceraian yang diajukan oleh suami terhadap isterinya. Isi dari permohonannya adalah permintaan kepada Pengadilan Agama agar mengizinkan suami mengucapkan ikrar talak terhadap isteri. Artinya, perceraian yang diajukan oleh suami baru sah apabila suami mengucapkan ikrar talak di depan sidang pengadilan. Cerai Gugat adalah gugatan perceraian yang diajukan oleh isteri terhadap suaminya. Isi dari gugatannya adalah permintaan kepada Pengadilan Agama agar menyatakan jatuhnya talak dari suami kepada isteri. Artinya, tidak ada prosesi pengucapan ikrar talak dalam gugatan yang diajukan oleh isteri, melainkan Pengadilan Agama yang menjatuhkan talaknya. Gugatan Perceraian memiliki arti yang sama dengan Cerai Gugat yaitu gugatan perceraian yang diajukan oleh suami atau isteri kepada pengadilan Negeri. Isi dari gugatannya adalah permintaan kepada Pengadilan Negeri agar menyatakan putus ikatan perkawinan antara suami dengan isteri. AKIBAT PERCERAIANBaik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, bilamana ada perselisihan mengenai Penguasaan (Hadhanah) anak-anak, dapat diajukan secara terpisah atau bersama-sama dengan permohonan/gugatan;Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu, bilamana bapak dalam kenyataannya tidak dapat memberi kewajiban tersebut pengadilan dapat menentukan bahwa Ibu ikut memikul biaya tersebut;Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri, seperti bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib:memberikan mut`ah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas isteri tersebut qobla al dukhul;memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selama dalam iddah, kecuali bekas isteri telah dijatuhi talak ba’in atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil;melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separuh apabila qobla al dukhul;memberikan biaya hadhanah untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun.Harta bersama dibagi menurut ketentuan, dimana menurut Kompilasi Hukum Islam, Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.

Tags

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support