(Pemerhati Hukum)Somasi dalam bahasa belanda adalah sommatie dan dalam bahasa inggris Legal Notice. Somasi adalah peringatan atau teguran agar debitur berprestasi pada suatu saat yang ditentukan dalam surat somasi (perdata) dan bila dalam adanya dugaan perkara pidana agar penerima somasi memberikan tanggapan sesuai waktu dan tempat yang ditentukan oleh Pemberi somasi sebelum diteruskan menjadi Laporan Polisi (LP). Somasi biasanya berisi surat teguran, himbauan, atau panggilan dengan nada peringatan.Surat Somasi berisi peringatan bagi pihak yang menerima somasi untuk memenuhi kewajibannya terhadap apa yang telah disepakati bersama antara pemberi somasi dan penerima somasi, karena sifatnya yang memberi peringatan inilah maka somasi harus dituangkan dalam bentuk surat.Somasi diatur dalam Pasal 1238 KUHPer yang menyatakan: “Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yg ditentukan.”Surat Somasi biasanya dibuat 3 (tiga) kali dan setiap jeda waktunya adalah biasanya minimal 7 hari. Masing-masing namanya Surat Somasi I, Surat Somasi II dan Surat Somasi III.Apabila setelah Surat Somasi III namun pihak yang diperingatkan tidak menggubris untuk melaksanakan kewajibannya maka kemudian dilakukan penuntutan hukum baik secara perdata maupun pidana atau hukum lainnya. Jika membicarakan mengenai Somasi maka pasti ada sebab hukum yang menyebabkan Somasi itu muncul. Somasi bukan suatu tindakan hukum aktif yang bisa berdiri sendiri namun Somasi adalah perbuatan hukum yang bersifat reaktif atas suatu keadaan tertentu.Keadaan tertentu yaitu adanya suatu kewajiban yang tidak dipenuhi. Baik itu kewajiban yang timbul baik dari Undang-undang ataupun yang timbul dari Perjanjian. Dalam pembahasan ini kita batasi mengenai kewajban yang timbul dari perjanjian.Suatu perjanjian dapat terlaksana dengan baik apabila para pihak telah memenuhi prestasi/kewajiban-nya masing-masing seperti yang telah diperjanjikan tanpa ada pihak yang dirugikan.Tetapi adakalanya perjanjian tersebut tidak terlaksana dengan baik karena adanya ingkar janji atau wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak atau debitur (pihak yang mempunyai utang/kewajiban).Pemakaian kata Debitur adalah untuk memudahkan pemahaman. Debitur adalah pihak yang mempunyai kewajiban/prestasi terhadap pihak lain. Sedangkan Kreditur adalah pihak yang mempunyai hak untuk dipenuhi Pihak lain.Seseorang dalam suatu perjanjian dapat berperan sebagai Debitur sekaligus Kreditur. Contoh : A adalah seorang penjual Mobil dalam perjanjian Jual Beli mobil dengan B selaku Pembeli Mobil, A dapat sebagai Debitur yaitu pihak yang harus menyerahkan mobil kepada B jika B telah membayar harga mobil. Dalam hal ini A pun bisa sebagai Kreditur yaitu pihak yang berhak atas pembayaran harga mobil dari B.Perkataan wanprestasi berasal dari bahasa Belanda, yang artinya prestasi buruk. Adapun yang dimaksud wanprestasi adalah suatu keadaan yang dikarenakan kelalaian atau kesalahannya, debitur tidak dapat memenuhi prestasi seperti yang telah ditentukan dalam perjanjian dan bukan dalam keadaan memaksa.Pemberi somasi dalam membuat somasi harus jelas dalam surat tersebut dalam perkara apa di dalam perihal, ditujukan ke siapa (alamat lengkap dan bukti diterimanya surat somasi), kronologis perkara (posita), waktu dan tempat bertemu (tidak obscure libel), dan posita sehingga penerima somasi bisa menjelaskan permasalahan dan mencapai titik temu untuk dilakukan mediasi, konsiliasi sehingga perkara tidak perlu dilanjutkan sampai litigasi baik dalam bentuk Laporan Polisi maupun gugatan perdata di Pengadilan.Demikianlah penjelasan singkat terkait somasi.
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support