Lembaga Bantuan Hukum Waji Has

Penyediaan Alat Pelindung Diri (“APD”) dan Peralatan MedisPerlu Anda ketahui dalam Poin Kesatu Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional, bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran COVID-19 ditetapkan sebagai bencana nasional.Sehingga, kami merujuk pada Pasal 82 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU 36/2009”) yang mengatur soal pelayanan kesehatan pada waktu bencana.Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya, fasilitas, dan pelaksanaan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan berkesinambungan pada bencana.[1]Pemerintah menjamin pembiayaan pelayanan kesehatan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau bantuan masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan.[2]Mengenai APD yang Anda maksud, kami asumsikan sebagai alat pelindung diri, yang menurut Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor dan Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker adalah:Alat Pelindung Diri adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh sumber daya manusia dan potensi bahaya di fasilitas pelayanan kesehatan.Sedangkan, dalam Pasal 1 angka 5 UU 36/2009 dikenal juga alat kesehatan, yaitu:Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.Dikutip dari artikel Tangani Covid-19, Importasi Alkes dan APD Dipercepat, Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait termasuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana terus berupaya menjaga ketersediaan alat kesehatan dan APD di tengah merebaknya COVID-19.Selain itu, dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (“UU 4/1984”), ditegaskan bahwa salah satu upaya penanggulangan wabah adalah pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan isolasi penderita, termasuk tindakan karantina.Upaya tersebut merupakan tanggung jawab pemerintah.[3] Semua biaya yang timbul dalam upaya penanggulangan wabah dibebankan pada anggaran instansi masing-masing yang terkait sebagaimana diterangkan Pasal 30 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular.Sehingga kami berpendapat, pemerintah turut bertanggung jawab dalam penyediaan alat kesehatan dan APD dalam rangka melaksanakan pelayanan kesehatan untuk menanggulangi penyebaran COVID-19.Hak Pasien COVID-19, Tenaga Kesehatan, dan DokterMenjawab pertanyaan Anda mengenai hak-hak pasien COVID-19, secara umum telah diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (“UU 44/2009”) yang berbunyi:Setiap pasien mempunyai hak:memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien;memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan;memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit;mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya;mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan;memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;didampingi keluarganya dalam keadaan kritis;menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya;memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit;mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya;menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana; danmengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Kemudian, diakses dari laman World Health Organization Indonesia disebutkan COVID-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh jenis COVID-19 yang baru ditemukan, sehingga sebagaimana diterangkan Pasal 56 ayat (1) dan (2) UU 36/2009, penderita penyakit menular tidak punya pilihan untuk menerima atau menolak tindakan pertolongan yang akan diberikan kepadanya.Selanjutnya, yang dimaksud tenaga kesehatan pada Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (“UU 36/2014”) dikelompokkan menjadi:tenaga psikologi klinis;tenaga keperawatan;tenaga kebidanan;tenaga kefarmasian;tenaga kesehatan masyarakat;tenaga kesehatan lingkungan;tenaga gizi;tenaga keterapian fisik;tenaga keteknisian medis;tenaga teknik biomedika;tenaga kesehatan tradisional; dantenaga kesehatan lain.Sedangkan hak-hak tenaga kesehatan tercantum dalam Pasal 57 UU 36/2014, yakni:Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik berhak:memperoleh pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Profesi, Standar Pelayanan Profesi, dan Standar Prosedur Operasional;memperoleh informasi yang lengkap dan benar dari Penerima Pelayanan Kesehatan atau keluarganya;menerima imbalan jasa;memperoleh pelindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai agama;mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan profesinya;menolak keinginan Penerima Pelayanan Kesehatan atau pihak lain yang bertentangan dengan Standar Profesi, kode etik, standar pelayanan, Standar Prosedur Operasional, atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan; danmemperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.Sementara, dokter memiliki hak yang diatur secara umum dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran:Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai hak:memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan standar prosedur operasional;memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien atau keluarganya; danmenerima imbalan jasa.Selain itu, Pasal 9 ayat (1) UU 4/1984 menerangkan bahwa kepada para petugas tertentu yang melaksanakan upaya penanggulangan wabah sebagaimana diterangkan Pasal 5 ayat (1) UU 4/1984 dapat diberikan penghargaan atas risiko yang ditanggung dalam melaksanakan tugasnya.Penghargaan yang diberikan dapat berupa materi dan/atau bentuk lain.[4]Sehingga, kami berpendapat bahwa tenaga kesehatan dan dokter yang juga berperan dalam upaya penanggulangan wabah COVID-19 berhak atas suatu penghargaan, seperti yang bersifat materi.Dasar Hukum:Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular;Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor dan Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor dan Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker;Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional.[1] Pasal 82 ayat (1) UU 36/2009[2] Pasal 82 ayat (4) dan (5) UU 36/2009[3] Pasal 10 UU 4/1984[4] Penjelasan Pasal 9 ayat (1) UU 4/1984

Tags

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support