Pada dasarnya, setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”).Perlu Anda ketahui bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (“UU Praktik Kedokteran”), rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh dokter dan dokter gigi terhadap pasien dalam melaksanakan upaya kesehatan disebut dengan praktik kedokteran.Praktik kedokteran tersebut diselenggarakan berdasarkan pada kesepakatan antara dokter atau dokter gigi dengan pasien dalam upaya untuk pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit dan pemulihan kesehatan (Pasal 39 UU Praktik Kedokteran).Pada dasarnya setiap tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan oleh dokter atau dokter gigi terhadap pasien harus mendapat persetujuan (Pasal 45 ayat (1) UU Praktik Kedokteran). Persetujuan diberikan setelah pasien mendapat penjelasan secara lengkap (Pasal 45 ayat (2) UU Praktik Kedokteran). Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan baik secara tertulis maupun lisan (Pasal 45 ayat (4) UU Praktik Kedokteran).Penjelasan tersebut sekurang-kurangnya mencakup (Pasal 45 ayat (3) UU Praktik Kedokteran):a. diagnosis dan tata cara tindakan medis;b. tujuan tindakan medis yang dilakukan;c. alternatif tindakan lain dan risikonya;d. risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi; dane. prognosis terhadap tindakan yang dilakukan.Selain itu perlu diketahui bahwa tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang mengandung risiko tinggi harus diberikan dengan persetujuan tertulis yang ditandatangani oleh yang berhak memberikan persetujuan (Pasal 45 ayat (5) UU Praktik Kedokteran).Pengaturan ini juga didukung oleh pengaturan yang terdapat dalam Pasal 52 huruf d UU Praktik Kedokteran dan Pasal 56 UU Kesehatan, yaitu bahwa setiap orang berhak menerima atau menolak sebagian atau seluruh tindakan pertolongan yang akan diberikan kepadanya setelah menerima dan memahami informasi mengenai tindakan tersebut secara lengkap. Akan tetapi, hak menerima atau menolak tersebut tidak berlaku pada (Pasal 56 ayat (2) UU Kesehatan):a. penderita penyakit yang penyakitnya dapat secara cepat menular ke dalam masyarakat yang lebih luas;b. keadaan seseorang yang tidak sadarkan diri; atauc. gangguan mental berat.Ini berarti seharusnya, sebelum dilakukan tindakan pada penyakit anak Anda, dokter memberikan penjelasan secara rinci pada Anda mengenai tindakan dan risiko yang mungkin terjadi. Jika tindakan medis tersebut telah dilakukan sebagaimana yang Anda katakan, kami berasumsi bahwa Anda telah mendapatkan penjelasan terkait tindakan medis tersebut dari dokter yang menangani anak Anda dan Anda telah menyetujuinya.Jika Anda merasa dirugikan atas tindakan medis yang dilakukan oleh dokter yang menangani anak Anda, Anda berhak menuntut ganti rugi. Tetapi perlu Anda ketahui bahwa berdasarkan Pasal 58 ayat (1) UU Kesehatan yang dapat dituntut ganti rugi adalah tindakan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterima pasien. Ini berarti, Anda sebagai pihak yang akan melakukan tuntutan ganti rugi, harus membuktikan ada unsur kesalahan atau kelalaian dalam tindakan yang dilakukan oleh dokter tersebut.Selain itu, Anda juga dapat melakukan pengaduan secara tertulis kepada Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (Pasal 66 ayat (1) UU Praktik Kedokteran):“Setiap orang yang mengetahui atau kepentingannya dirugikan atas tindakan dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran dapat mengadukan secara tertulis kepada Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia.”Pengaduan sekurang-kurangnya harus memuat (Pasal 66 ayat (2) UU Praktik Kedokteran):a. identitas pengadu;b. nama dan alamat tempat praktik dokter atau dokter gigi dan waktu tindakan dilakukan; danc. alasan pengaduan.Pengaduan ini tidak menghilangkan hak setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana kepada pihak yang berwenang dan/atau menggugat kerugian perdata ke pengadilan (Pasal 66 ayat (3) UU Praktik Kedokteran).Akan tetapi perlu Anda ketahui juga bahwa dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai hak memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional (Pasal 50 huruf a UU Praktik Kedokteran).Yang dimaksud dengan “standar profesi” menurut Penjelasan Pasal 50 UU Praktik Kedokteran adalah batasan kemampuan (knowledge, skill and professional attitude) minimal yang harus dikuasai oleh seorang individu untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri yang dibuat oleh organisasi profesi. Sedangkan yang dimaksud dengan “standar prosedur operasional” adalah suatu perangkat instruksi/langkah-langkah yang dibakukan untuk menyelesaikan suatu proses kerja rutin tertentu. Standar prosedur operasional memberikan langkah yang benar dan terbaik berdasarkan konsensus bersama untuk melaksanakan berbagai kegiatan dan fungsi pelayanan yang dibuat oleh sarana pelayanan kesehatan berdasarkan standar profesi.Sebagai contoh, kasus sebagaimana terdapat dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor. 417/Pdt.G/2012/PN Mdn. Dalam perkara ini pengadilan menghukum dokter dan rumah sakit untuk membayar ganti rugi karena dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan penyakit penggugat bertambah parah.Melihat pada putusan di atas, ini berarti bahwa Anda dapat saja menggugat dokter yang menangani anak Anda, selama Anda dapat membuktikan bahwa tindakan yang dilakukan dokter tersebut tidak sesuai prosedur dan mengakibatkan kerugian pada pasien.Dasar Hukum:1. Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;2. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support