Bencana NasionalUntuk menjawab pertanyaan Anda, kami merujuk pada Pasal 7 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (“UU 24/2007”), di mana penetapan status dan tingkatan bencana nasional dan daerah merupakan wewenang pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.Penetapan status darurat bencana untuk skala nasional dilakukan oleh presiden, skala provinsi dilakukan oleh gubernur, dan skala kabupaten/kota dilakukan oleh bupati/walikota.[1]Penetapan status dan tingkat bencana tersebut memuat indikator:[2]jumlah korban;kerugian harta benda;kerusakan prasarana dan sarana;cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dandampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.Pemerintah dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, yang meliputi:[3]prabencana;saat tanggap darurat; danpascabencana.Hak Masyarakat saat Bencana NasionalPenyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat meliputi:[4]pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, dan sumber daya;penentuan status keadaan darurat bencana;penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana;pemenuhan kebutuhan dasar;pelindungan terhadap kelompok rentan; danpemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital.Pemenuhan kebutuhan dasar meliputi bantuan penyediaan:[5]kebutuhan air bersih dan sanitasi;pangan;sandang;pelayanan kesehatan;pelayanan psikososial; danpenampungan dan tempat hunian.Penanganan masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana dilakukan dengan kegiatan meliputi pendataan, penempatan pada lokasi yang aman, dan pemenuhan kebutuhan dasar.[6]Sedangkan pelindungan khusus terhadap kelompok rentan dilakukan dengan memberikan prioritas kepada kelompok rentan berupa penyelamatan, evakuasi, pengamanan, pelayanan kesehatan, dan psikososial. Kelompok rentan dimaksud terdiri atas:[7]bayi, balita, dan anak-anak;ibu yang sedang mengandung atau menyusui;penyandang cacat; danorang lanjut usia.Perlu diperhatikan juga hak masyarakat dalam Pasal 26 ayat (1) UU 24/2007, yang berbunyi sebagai berikut:Setiap orang berhak:mendapatkan pelindungan sosial dan rasa aman, khususnya bagi kelompok masyarakat rentan bencana;mendapatkan pendidikan, pelatihan, dan keterampilan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.mendapatkan informasi secara tertulis dan/atau lisan tentang kebijakan penanggulangan bencana.berperan serta dalam perencanaan, pengoperasian, dan pemeliharaan program penyediaan bantuan pelayanan kesehatan termasuk dukungan psikososial;berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terhadap kegiatan penanggulangan bencana, khususnya yang berkaitan dengan diri dan komunitasnya; danmelakukan pengawasan sesuai dengan mekanisme yang diatur atas pelaksanaan penanggulangan bencana.Setiap orang yang terkena bencana juga berhak mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar.[8]COVID-19 sebagai Bencana NasionalPenetapan penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional dapat kita lihat pada Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional (“Keppres 12/2020”) yang mulai berlaku sejak 13 April 2020.Penyebaran COVID-19 yang termasuk sebagai bencana nonalam telah berdampak pada meningkatnya jumlah korban dari kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah yang terkena bencana, serta menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia.[9]Selain itu, World Health Organization (WHO) juga telah menyatakan COVID-19 sebagai Global Pandemic pada tanggal 11 Maret 2020.[10]Oleh karenanya, berdasarkan pertimbangan di atas, maka pemerintah perlu menetapkan Keppres 12/2020 ini.[11]Di sisi lain, melalui Keppres 12/2020 diputuskan penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran COVID-19 dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.[12]Lebih lanjut, gubernur, bupati, dan walikota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan pemerintah pusat.[13]Perbedaan Darurat Kesehatan Masyarakat dan Bencana NasionalDikutip dari artikel Perbedaan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan Darurat Sipil, sebelumnya penyebaran COVID-19 juga telah ditetapkan presiden sebagai jenis penyakit yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.Kemudian dalam artikel Tata Cara Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar telah dijelaskan, penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai tindak lanjut atas kedaruratan kesehatan masyarakat di suatu wilayah merupakan wewenang dari Menteri Kesehatan, berdasarkan permohonan gubernur/bupati/walikota.Sedangkan dalam hal terjadi bencana nasional, menurut Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana, fungsi komando dalam penanganan status keadaan darurat bencana dan keadaan tertentu dilaksanakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (“BNPB”).Jadi dengan ditetapkannya COVID-19 sebagai bencana nasional, maka kewenangan komando penanganan bencana ada di tangan BNPB.Namun jika merujuk Poin Kedua Keppres 12/2020, penanggulangan bencana dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.Dalam Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Kepala BNBP sendiri telah ditunjuk sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.Selain itu, dengan ditetapkannya penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional, BNPB mempunyai kemudahan akses yang meliputi:[14]pengerahan sumber daya manusia;pengerahan peralatan;pengerahan logistik;imigrasi, cukai, dan karantina;perizinan;pengadaan barang/jasa;pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang;penyelamatan; dankomando untuk memerintahkan sektor/lembaga.Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.Dasar Hukum:Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana;Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana yang telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.[1] Pasal 51 UU 24/2007[2] Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007[3] Pasal 5 jo. Pasal 33 UU 24/2007[4] Pasal 48 UU 24/2007[5] Pasal 53 UU 24/2007[6] Pasal 54 UU 24/2007[7] Pasal 55 UU 24/2007[8] Pasal 26 ayat (2) UU 24/2007[9] Bagian Menimbang huruf a Keppres 12/2020[10] Bagian Menimbang huruf b Keppres 12/2020[11] Bagian Menimbang huruf c Keppres 12/2020[12] Poin Kedua Keppres 12/2020[13] Poin Ketiga Keppres 12/2020[14] Pasal 50 ayat (1) UU 24/2007
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support