Lembaga Bantuan Hukum Waji Has

Kewajiban Pemerintah Pusat dalam Kekarantinaan KesehatanPenutupan perbatasan wilayah Indonesia atau pembatasan sosial berskala besar dalam rangka penanggulangan penyebaran virus corona tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (“UU 6/2018”).Patut dipahami terlebih dahulu bahwa yang dimaksud kekarantinaan kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.[1]Kedaruratan kesehatan masyarakat sendiri adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara.[2]Lebih lanjut, UU 6/2018 mengamanatkan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan melalui penyelenggaraan kekarantinaan masyarakat.[3]Patut dipahami bahwa pemerintah pusatlah yang menetapkan dan mencabut kedaruratan kesehatan masyarakat.[4]Sebelum menetapkan kedaruratan kesehatan masyarakat, pemerintah pusat terlebih dahulu menetapkan jenis penyakit dan faktor risiko yang dapat menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.[5]Dalam artikel WHO Announces COVID-19 Outbreak A Pandemic sendiri telah diterangkan bahwa:The meeting follows the announcement yesterday by Dr Tedros Adhanom Ghebreyesus, WHO’s Director-General, that COVID-19 can be characterized as a pandemic. This is due to the rapid increase in the number of cases outside China over the past 2 weeks that has affected a growing number of countries.Berdasarkan uraian tersebut, jika diterjemahkan secara bebas, World Health Organization telah menganggap COVID-19 atau virus corona sebagai sebuah pandemi.Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pandemi berarti wabah yang berjangkit serempak di mana-mana, meliputi daerah geografi yang luas.Di Indonesia sendiri, status virus corona sebagai penyakit menular yang dapat memicu adanya kedaruratan kesehatan masyarakat telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19).Dengan demikian, pemerintah memiliki alasan untuk melakukan karantina di wilayah Indonesia.Kekarantinaan kesehatan di pintu masuk dan di wilayah dilakukan melalui kegiatan pengamatan penyakit dan faktor risiko kesehatan masyarakat terhadap alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan, serta respon terhadap kedaruratan kesehatan masyarakat dalam bentuk tindakan kekarantinaan kesehatan.[6]Tindakan kekarantinaan kesehatan tersebut berupa:[7]karantina, isolasi, pemberian vaksinasi atau profilaksis, rujukan, disinfeksi, dan/atau dekontaminasi terhadap orang sesuai indikasi;pembatasan sosial berskala besar;disinfeksi, dekontaminasi, disinseksi, dan/atau deratisasi terhadap alat angkut dan barang; dan/ataupenyehatan, pengamanan, dan pengendalian terhadap media lingkungan.Karantina WilayahLockdown sendiri, menurut hemat kami, di antaranya dapat dikaitkan dengan karantina wilayah. Karantina wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.[8]Karantina wilayah dilaksanakan kepada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konfirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit antar anggota masyarakat di wilayah tersebut.[9]Wilayah yang dikarantina diberi garis karantina dan dijaga terus menerus oleh pejabat karantina kesehatan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berada di luar wilayah karantina. Anggota masyarakat yang dikarantina tidak boleh keluar masuk wilayah karantina.[10]Selama dalam karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.[11]Kemudian, Pasal 8 UU 6/2018 menegaskan bahwa setiap orang juga mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama karantina.Yang dimaksud dengan “kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya” antara lain kebutuhan pakaian dan perlengkapan mandi, cuci, dan buang air.[12]Selain itu, setiap orang mempunyai hak memperoleh perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.[13]Pembatasan Sosial Berskala BesarDi sisi lain, pembatasan sosial berskala besar juga merupakan salah satu tindakan kekarantinaan kesehatan sebagaimana diterangkan di atas.Pembatasan sosial berskala besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.[14]Secara khusus dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (“PP 21/2020”), pembatasan sosial berskala besar berarti pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran virus tersebut.Pembatasan sosial berskala besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.[15]Patut diperhatikan bahwa, baik karantina wilayah maupun pembatasan sosial berskala besar ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.[16]Dengan persetujuan Menteri Kesehatan, pemerintah daerah dapat pula melakukan pembatasan sosial berskala besar atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu saja.[17]Pembatasan sosial berskala besar paling sedikit meliputi:[18]peliburan sekolah dan tempat kerja;pembatasan kegiatan keagamaan; dan/ataupembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.Peliburan sekolah dan tempat kerja serta pembatasan kegiatan keagamaan harus tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, dan ibadah penduduk.[19]Pembatasan kegiatan di tempat umum atau fasilitas umum dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.[20]Yang dimaksud dengan “kebutuhan dasar penduduk”, antara lain, kebutuhan pelayanan kesehatan, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya.[21]Menurut hemat kami, maksud lockdown dari pertanyaan Anda dapat beragam. Namun jika merujuk dari penjelasan di atas, pelaksanaan karantina wilayah secara nasional sangat dimungkinkan, sehingga tidak ada yang boleh masuk atau keluar wilayah Indonesia.Namun demikian untuk saat ini, pemerintah lebih memilih melakukan pembatasan sosial berskala besar, tanpa melakukan karantina wilayah.Dasar Hukum:Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19).[1] Pasal 1 angka 1 UU 6/2018[2] Pasal 1 angka 2 UU 6/2018[3] Pasal 4 UU 6/2018[4] Pasal 10 ayat (1) UU 6/2018[5] Pasal 10 ayat (3) UU 6/2018[6] Pasal 15 ayat (1) UU 6/2018[7] Pasal 15 ayat (2) UU 6/2018[8] Pasal 1 angka 10 UU 6/2018[9] Pasal 53 ayat (2) UU 6/2018[10] Pasal 54 ayat (2) dan (3) UU 6/2018[11] Pasal 55 ayat (1) UU 6/2018[12] Penjelasan Pasal 8 UU 6/2018[13] Pasal 7 UU 6/2018[14] Pasal 1 angka 11 UU 6/2018[15] Pasal 59 ayat (2) UU 6/2018[16] Pasal 49 ayat (3) UU 6/2018[17] Pasal 2 ayat (1) PP 21/2020[18] Pasal 59 ayat (3) UU 6/2018[19] Pasal 4 ayat (2) PP 21/2020[20] Pasal 4 ayat (3) PP 21/2020[21] Penjelasan Pasal 4 ayat (3) PP 21/2020

Tags

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support