Lembaga Bantuan Hukum Waji Has

Perceraian terkadang merupakan sebuah jalan keluar bagi rumah tangga yang sudah tidak bisa diselamatkan lagi. Walaupun perceraian dibenci oleh Tuhan, tetapi perceraian tetap diperbolehkan jika ada alasan-alasan yang memperbolehkan. Lantas apakah alasan-alasan tersebut? Simak ulasan berikut ini.Berdasarkan UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, alasa-alasan yang diperbolehkan suami atau istri mengajukan perceraian ke Pengadilan adalah sebagai berikut:Salah satu pihak (suami atau istri) melakukan perbuatan zina, atau menjadi penjudi, atau menjadi pemabuk, pemadat, atau hal lainnya yang sukar untuk disembuhkan.Salah satu pihak (suami atau istri) Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;Salah satu pihak (suami atau istri) mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;Salah satu pihak (suami atau istri) melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;Salah satu pihak (suami atau istri) mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.Suami melanggar shigat taklik-talak.Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga. Jika salah satu atau lebih dari poin-poin yang disebutkan diatas sesuai dengan kondisi rumah tangga anda, maka secara hukum alasan anda sudah kuat, anda bisa membuat surat gugatan atau permohonan cerai dengan menyertakan alasan alasan tersebut di atasUntuk alasan pada poin nomor 7 mengenai shigat taklik talak, Shigat taklik talak sendiri dapat anda lihat pada buku nikah anda masing-masing yang mana isinya terdiri dari 4 poin sebagai berikut:Meninggalkan istri selama 2 (dua) tahun berturut-turut.Tidak memberi nafkah wajib kepadanya 3 (tiga) bulan lamanya.Menyakiti badan/jasmani istri saya, atauMembiarkan (tidak memperdulikan) istri saya 6 (enam) bulan lamanya. Jika suami melakukan perbuatan yang disebutkan diatas, maka secara hukum anda (istri) bisa menggugat cerai suami dengan poin melanggar shigat taklik talak. Demikian alasan-alasan perceraian yang dapat diterima dan sesuai dengan aturan hukum bagi anda (suami atau istri) yang ingin mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama. Terakhir, perceraian merupakan hal yang diperbolehkan, namun hal tersebut sangat dibenci oleh Allah.

Tags

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support