Non-Litigasi Jalur non litigasi berarti menyelesaikan masalah hukum di luar pengadilan. Jalur non-litigasi ini dikenal dengan Penyelesaian Sengketa Alternatif. Penyelesaian perkara diluar pengadilan ini diakui di dalam peraturan perundangan di Indonesia. Pertama, dalam penjelasan Pasal 3 UU Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman disebutkan ” Penyelesaian perkara di luar...
Memiliki tugas dan fungsi sebagai pelayan masyarakat dalam proses administrasi dan prosedural pendaftaran dan proses pembentukan Badan Hukum, Hak Kekayaan Intelektual, Pendaftaran Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan, Legal Opinion, Legal Audit, Legal Memorandum.Jasa notarial lainnya tentunya semua dilakukan atas dasar ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Div. Non-Litigasi bert...
Mempersiapkan surat pernyataan atau dokumen lainnya, seperti surat pernyataan hukum, serta mengatur dan menjaga dokumen dalam kertas atau sistem pengarsipan elektronikMelakukan persiapan untuk pengadilan, dengan cara melakukan tugas-tugas seperti mengorganisir barang buktiMempersiapkan dokumen hukum, laporan singkat, pembelaan, banding, surat wasiat, kontrak, dan pernyataan terakhir propertiBerte...
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support