Ruang Lingkup Jasa / Pelayanan Bantuan Hukum Pelayanan jasa hukum akan diberikan oleh Lawyer/Advokat kami yang berpengalaman dalam bidangnya, yang tergabung dengan latar belakang pendidikan hukum dari berbagai universitas, serta berpengalaman sesuai dengan bidang yang ditangani, yang bertujuan untuk dapat memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat baik personal maupun perusahaan dengan menjunju...
Apakah bantuan hukum itu? Menurut Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang dimaksud dengan bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Jadi, di sini ada suatu hubungan hukum yang terjadi antara pihak pemberi dan penerima bantuan hukum. Sementara yang dijadikan objek hubungan tersebut...
BAB I PENDAHULUANA. LATAR BELAKANG Proses hukum menjadi ajang beradu teknik dan keterampilan. Siapa yang lebih pandai menggunakan hukum akan keluar sebagai pemenang dalam berperkara. Bahkan, advokat dapat membangun konstruksi hukum yang dituangkan dalam kontrak sedemikian canggihnya sehingga kliennya meraih kemenangan tanpa melalui pengadilan.Dalam hal ini tidak terlepas dari yang namanya Bant...
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support