PERLINDUNGAN KONSUMEN1. A. Definisi Perlindungan Konsumen secara Luas Perlindungan Konsumen adalah Perangkat hukum yang di ciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya pihak konsumen. B. Definisi Perlindungan Konsumen Menurut Undang-undang No.8 Pasal 1 tahun 1999 segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.Sedangkan pengertian Konsumen sendiri adalah orang yang mengonsumsi barang atau jasa yang tersedia di masyarakat baik digunakan sendiri ataupun oranglain dan tidak untuk diperdagangkan. C. Definisi Perlindungan Konsumen Menurut A.z Nasution Berpendapat bahwa Hukum Perlindungan Konsumen adalah Bagian dari Hukum Konsumen yang memuat asas-asas atau kaidah-kaidah yang bersifat mengatur dan mengandung sifat yang melindungi kepentingan konsumen 2. Dasar Hukum Perlindungan Konsumen Hukum Perlindungan Konsumen yang berlaku Indonesia memiliki dasar hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah.dengan adanya dasar hukum yang pasti,perlindungan hukum terhadap hak-hak konsumen bias dilakukan dengan penuh optimisme.Hukuim perlindungan konsumen merupakan cabang dari Hukum Ekonomi,alasanya permasalaha yang diatur oleh dalam hukum konsumen berkaitan erat dengan pemenuhan kebutuhan/jasa. Pada tanggal 30 Maret 1999 ,Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perlindungan konsumen untuik disahkan ol;eh pemerintah setelah selama 20 tahun diperjuangkan.RUU ini baru di sahkan oleh pemerintah pada tanggal 20 april 1999. Di Indonesia,dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah,Ø Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat(1), pasal 21 ayat(1), pasal 27,pasal 33Ø Undang-Undung No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No.42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.3281Ø Undang-Undang No.5 tahun 1999 tentang larangan praktek Monopoli dan persaingan Usaha-usaha Tidak SehatØ Undang-Undang No.30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesaian SengketaØ Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2001 Tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelengaraan Perlindungan KonsumenØ Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No.325/DJPDN/VII/2001 Tentang Penanganan Pengaduan Konsumen yang ditujukan kepada seluruh Dinas Indag Prop/Kab/KotaØ Surat edaran Direktur Jendral Perdagangan Dalam Negeri No.795/DJPDN/SE/12/2005 Tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen3.Hak dan Kewajiban Konsumen3.1. Hak-Hak Konsumen Sebagai Pemakai Barang/Jasa,Konsumen Memiliki sejumlah Hak dan Kewajiban.Pengetahuan tentang Hak-hak konsumen sangat penting agar orang bisa bertindak sebagai konsumen yang kritis dan mandiri,Tujuannya jika ditenggarai adanya tindakan yang tidak adil terhadap dirinya,ia secara spontan menyadari akan hal itu.Konsumen kemudian bias bertindak lebih jauh untuk memperjuangkan hak-haknya. Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen Pasal 4,Hak-hak konsumen sebagai berikut:Ø Hak atas kenyamanan,keamana dan keselamatan dalam mengonsumsi barang atau jasaØ Hak untuk memilih dan mendapatkan barang atau jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.Ø Hak atas informasi yang benar,jelas dan jujur mergenai kondisi dan jaminan barang/jasa.Ø Hak untuk di dengar pendapat keluhannya atas barang/jasa yang digunakan.Ø Hak untuk menda[patkan Advokasi,perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.Ø Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.Ø Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatifØ Hak untuk mendapatkan kompensasi,ganti rugi atau penggantian,jika barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.Ø Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.3.2 Kewajiban Konsumen Kewajiban Konsumen sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang perlindungan konsumen,Kewajiban Konsumen adalah:Ø Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang/jasa,demi keamanan dan keselamatan;Ø Beriktikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang/jasa;Ø Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;3.3 Hak dan Keweajiban Pelaku Usaha Hak dan kewajiban Pelaku Usaha / pengusaha diatur dalam Pasal 6 dan 7 UU No. 8/1999Hak Pelaku usaha adalah:1. Hak Untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang atau jasa yang diperdagangkan;2. Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beriktikad tidak baik;3. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;4. Hak untuk rehabilitasi Nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang / jasa yang diperdagangkan;5. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainya.Kewajiiban Pelaku Usaha adalah:1. Beriktikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;2. Memberikan informasi yang benar,jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa serta memberi penjelasan,penggunaan,perbaikan dan pemeliharaan;3. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;4. Menjamin mutu barang atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang atau jasa yang berlaku;5. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji atau mencoba barang /jasa tertentu serta memberi jaminan atau garansi atas barang yang dibuat dan/ yang diperdagangkan;6. Memberi kompensasi,ganti rugi atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan pemakaian dan pemanfaatan barang atau jasa yang diperdagangkan;7. Memberi kompensasi atau ganti rugi atau penggantian apabila barang atau jasa yang diterima atau di manfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.4. PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA Dalam pasal 8 sampai dengan pasal 17 Undang-undang no.8 tahun 1999, mengatur perbuatan hukum yang dilarang bagi palaku usaha larangan dalam memproduksi atau memperdagangkan,larangan dalam menawarkan larangan-larangan penjualan secara obral/ lelang,dan dimanfaatkan dalam ketentuan periklanan.1. Larangan dalam memproduksi/ memperdagangkanPelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa,misalnyaØ Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang di persyaratkan dalam ketentuan perundang-undanganØ Tiidak sesuai dengan berat isi bersih atau neto’Ø Tidak sesuai dengan ukuran,takaran,timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya,Ø Tidak sesuai dengan Kondisi,jaminan keistimewaan sebagaimana dinyatakan dalam label,etika atau keterangan barang / jasa tersebut,Ø Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam labelØ Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal2. Larangan dalam Menawarkan atau memproduksi Pelaku usaha dilarang menawarkan,mempromosikan suatu barang atau jasa secara tidak benar atau seolah-olah.Ø Barang tersebut dalam keadaan baik/baru;Ø Tidak mengandung cacat tersembunyiØ Barang/jasa tersebut tersediaØ Secara langsung atau tidak merendahkan barang / jasa lain3. Larangan dalam penjualan secara obral / lelangPelaku usaha dalam penjualan yang dilakukan melalui secara obral atau lelang dilarang mengelabui/ menyesatkan konsumen,antara lain:Ø Tidak mengandung cacat tersembunyiØ Memenuhi standar tertentuØ Tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksut menjual barang lain.4. Larangan dalam periklananPelaku usaha periklanan dilaranmg memproduksi iklan,misalnyaØ Mengelabui konsumen mengenai kualitas,kuantitas,bahan,kegunaan, dan harga mengenai tarif jasa,serta ketepatan waktu penerimaan barang atau jasaØ Mengelabui jaminan atau garansi terhadap barang atau jasaØ Melanggar etika atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklananØ Memuat informasi yang salah atau keliru mengenai barang atau jasa5. PENEGAKAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN Perlindungan konsumen di Indonesia masih merupakan hal yang kurang mendapat perhatia.Oleh karena itu dalam mengantisipasi produk-prosuk barang atau jasa yang merugikan atau mencelakakan konsumen,sebagian negara disertai perdagangan bebas telah mengintroduksi doktrin product liability dalam tata hukumnya,seperti halnya di negara jepang Undang-undang No.85 Tahun 1994 Tentang Product liability mencantumkan 4 kategori atau kelompok konsumen,yaitu pembuat barang,importer,orang yang menuliskan namanya dalam produk sebagai produsen atau importer,sesesorang yang menempatkan namanya pada produk, Melalui doktrin tersebut,telah terjadi deregulasi doktrin perbuatan Melawan Hukum (pasal 1365 KUHPerdata) yang menyatakan bahwa tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian pada orang lain ,mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian,mengganti kerugian tersebut.Untuk dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata,suatau perbuatan harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut,1. Adanya perbuatan melawan hukum,2. Adanya unsur kesalahan,3. Adanya kerugian 5.1 SANKSI Sanksi pidana berupa:Ø Kurungan;Ø Penjara 5 Tahun atau denda 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (pasal 8,9,10,13 ayat (2),15,17) ayat (1) huruf a , b, c dan e ,pasal 18Ø Penjara 2 Tahun ,atau denda 500.000.000, ( lima ratus juta rupiah) ( pasal 11,12,13, ayat (1) 14 ,16,dan 17 ayat (1) huruf d dan f Ketentuan pidana lain (diluar Undang- undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen) jika konsumen luka berat atau sakit berat,cacat tetap atau kematian. Hukum tambahan antara lain:Ø Pengumuman keputusan HakimØ Pencabutan izin usahaØ Dilarang memperdagangkan barang atau jasaØ Wajib menarik dari peredaran barang atau jasaØ Hasil pengawasan di sebarluaskan kepada masyarakat
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support