Barangkali kita begitu sering mendengar pembicaraan tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dibandingkan dengan Kewajiban Asasi Manusia (KAM). Acapkali juga dalam konteks yang hampir-hampir tidak dapat dipahami, bahkan oleh mereka yang membicarakannya sendiri. Masalah HAM ini tidak hanya menjadi isu kemanusiaan tetapi lebih sarat dengan muatan politik maka permasalahan HAM-nya sendiri menjadi rancu alias “kurang jelas”Banyak orang tidak tahu atau memang sengaja tidak mau tahu bahwa dalam apa yang disebut sebagai “hak asasi manusia” (human rights) itu sebenarnya terkandung pula makna “kewajiban asasi manusia” (human obligation). Artinya bahwa hak dan kewajiban adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan dan harus dipahami dan dijalankan secara serentak dan berimbang.Hak Dan Kewajiban Asasi Manusia (HKAM)Setiap kali kita bicara tentang hak, pada saat itu kita mestinya bicara tentang kewajiban. Sebab apa yang kita tuntut sebagai hak kita terkandung adanya kewajiban dari pihak lain. Dan sebaliknya. Akan tetapi kenyataan di masyarakat, orang lebih suka bicara tentang hak asasi manusia (HAM) dan melupakan kewajiban asasi manusia (KAM).Pengertian Kewajiban Asasi Manusia (KAM) adalah sesuatu yang wajib dilakukan oleh setiap manusia sebagai makhluk hidup. Sumber KAMContoh Kewajiban asasi manusia yang harus dipenuhi:kewajiban kepada Tuhan Sang Penciptakewajiban menjalankan tugas sebagai manusia,kewajiban moral di masyarakat,kewajiban sosial di masyarakat,kewajiban dalam keluarga,kewajiban atas pekerjaan dan tanggungjawab, dll.Namun, orang lebih suka menuntut daripada memberi; lebih suka memerhatikan kepentingan dirinya ketimbang kepentingan orang lain atau kepentingan bersama. Itulah sebabnya dalam masyarakat dan bangsa-bangsa di dunia hingga kini masih terus terjadi pertentangan, permusuhan, kekacauan bahkan perang dan penindasan.Sebenarnya sejarah Hak Asasi Manusia (HAM) dan Kewajiban Asasi Manusia (KAM) sudah dimulai sejak zaman dahulu. Pecahnya revolusi Perancis pada tahun 1789 yang ditandai dengan penyerbuan atas penjara Bastile adalah akibat dari tuntutan masyarakat akan penegakan dan penghormatan atas HAM.Deklarasi tentang Hak Asasi ManusiaPada tahun 1948, Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) mengeluarkan Deklarasi tentang Hak Asasi Manusia (Declaration of Human Rights). Meskipun namanya “human rights” namun dalam deklarasi itu juga sebenarnya secara tersirat dan tersurat ditegaskan mengenai “human obligation“.Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan dan merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.Pasal-pasal dari Deklarasi Hak Asasi Manusia rumusan PBB itu cukup panjang mencapai 30 pasal, namun intisari permasalahan yang dikemukakan dapat dirumuskan secara ringkas sebagai berikut: saling menghormati dan menghargai antara sesama manusia; setiap orang hendaknya memperlakukan orang lain sama seperti diamemperlakukan dirinya sendiri.Pasal 3 yang dikutip berikut ini dapat memperjelas pengertian kita mengenai masalah HAM tersebut. “Setiap orang mempunyai hak untuk hidup, kemerdekaan dan keamanan dirinya.”Dari pasal ini dapat dijabarkan hal-hal sebagai berikut:bahwa setiap orang berhak untuk hidup dan mengatur kehidupannya sesuai dengan kemauan dan kehendaknya sendiri;bahwa dalam menjalani hidup dan kehidupannya ia tidak boleh diganggu atau dihalang-halangi oleh pihak lain;bahwa setiap orang berhak untuk merdeka yaitu hak untuk menentukan nasib dan masa depannya sendiri;bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh keamanan dirinya agar tidak terancam atau terganggu oleh siapa pun juga dari mana pun juga dan dengan cara apa pun juga.Hubungan Antara Hak Dan KewajibanSejatinya, bila HAM dan KAM yang terdapat nilai-nilai kemanusiaan tidak dilandasi oleh nilai-nilai ketuhanan, maka akan tergelincir dan jatuh pada paham pemutlakan sesama manusia. Kemanusiaan tanpa ketuhanan akan mudah menghancurkan dirinya sendiri. Untuk itu, nilai-nilai kemanusiaan mesti dibangun di atas visi dan orientasi kepada Tuhan.Dalam pandangan Cak Nur (Prof. Dr. Nurcholish Madjid), manusia dengan hati nuraninya mampu membedakan mana yang baik dan buruk, terpuji dan tercela, merugikan dan menguntungkan, menyelamatkan dan membahayakan, taktis dan strategis, kepentingan jangka pendek dan panjang, sangat logis, kalau ia diminta pertanggungjawaban atas tingkah lakunya. Setiap pribadi mesti berbuat baik, berguna, bermanfaat, dan membawa kemaslahatan kepada sesamanya.Oleh karena itu, setiap pribadi harus berbuat baik kepada sesamanya. Dengan memenuhi kewajiban diri pribadi terhadap pribadi yang lain, dan dengan menghormati hak-hak orang lain, dalam suatu jalinan hubungan kemasyarakatan yang damai dan terbuka.Oleh karena itu, kedua hal yang terlihat paradoks itu harus disatukan, ada hak sekaligus ada kewajiban, agar semuanya terjalin secara adil dan berimbang. Bukan lagi istilah Hak Asasi Manusia (HAM) dan Kewajiban Asasi Manusia (KAM) melainkan menjadi istilah Hak Dan Kewajiban Asasi Manusia (HKAM).
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support