Perlindungan Hukum dalam Bidang PerdataKedudukan pemerintah yang serba khusus terutama karena sifat-sifat istimewa yang melekat padanya yang tidak dimiliki oleh manusia biasa, berkenaan dengan apakah negara dapat digugat atau tidak di depan hakim. Pemerintah dalam tugasnya mempunyai kedudukan yang istimewa dibandingkan dengan rakyat biasa. Oleh karena itu timbul pertanyaan apakah persoalan menggugat pemerintah di muka hakim dapat disamakan dengan rakyat biasa.Secara teoritik, Kranenburg memaparkan secara kronologis adanya tujuh konsep mengenai permasalahan apakah negara dapat digugat dimuka hakim perdata, yakni:[3]Konsep negara sebagai lembaga kekuasaan dikaitkan dengan konsep hukum sebagai keputusan kehendak yang diwujudkan oleh kekuasaan, menyatakan bahwa tidak ada tanggung gugat negara.Konsep yang membedakan negara sebagai penguasa dan Negara sebagai fiscus. Sebagai penguasa, negara tidak dapat digugat dan sebaliknya sebagai fiscus Negara dapat digugat.Konsep yang mengetengahkan kriteria sifat hak, yakni apakah suatu hak dilindungi oleh hukum publik ataukah hukum perdata.Konsep yang mengetengahkan kriteria kepentingan hukum yang dilanggar.Konsep yang mendasarkan pada perbuatan melawan hukum sebagai dasar untuk menggugat Negara.Konsep yang memisahkan fungsi dan pelaksanaan fungsiKonsep yang mengetengahkan suatu asumsi dasar bahwa negara dan alat-alatnya berkewajiban dalam tindak-tanduknya, apapun aspeknya (hukum publik atau hukum perdata) memperhatikan tingkah laku menusiawi yang normal.Berkenaan dengan kedudukan pemerintah sebagai wakil dari badan hukum publik yang dapat melakukan tindakan-tindakan hukum dalam bidang keperdataan seperti jual-beli, sewa menyewa, membuat perjanjian, dan sebagainya, maka dimungkinkan muncul tindakan pemerintah yang bertentangan dengan hukum (onrechtmatige overheidsdaad). Berkenaan dengan perbuatan pemerintah yang bertentangan dengan hukum ini disebutkan bahwa hakim perdata – berkenaan dengan perbuatan melawan hukum oleh pemerintah – berwenang menghukum pemerintah untuk membayar ganti rugi. Di samping itu, hakim perdata dalam berbagai hal dapat mengeluarkan larangan atau perintah terhadap pemerintah untuk melakukan tindakan tertentu.[4]Merajuk pada Pasal 1365 KUHPerdata, yang berbunyi: “tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.” Ketentuan ini telah mengalami pergeseran penafsiran, sebagaimana tampak dari beberapa yurisprudensi.Pada periode sebelum 1919 ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata ditafsirkan secara sempit, dengan unsur-unsur perbuatan melawan hukum, timbulnya kerugian, hubungan kausal antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian, dan kesalahan pada pelaku. Berdasarkan pernafsiran demikian, tampak bahwa perbuatan melawan hukum berarti sama dengan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang.[5]Setelah tahun 1919 kriteria perbuatan melawan hukum adalah mengganggu hak orang lain, bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, bertentangan dengan kesusilaan, bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap benda orang lain. Dengan adanya perluasan penafsiran ini, maka perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada warga negara juga semakin luas dan hal ini dianggap malah melahirkan kesulitan dalam praktik peradilan.Di Indonesia ada dua yurisprudensi Mahkamah Agung yang menunjukkan pergeseran kriteria perbuatan melawan hukum oleh penguasa, yaitu:Putusan MA dalam perkara Kasum (Putusan No. 66K/Sip/1952), yang dalam kasus ini MA berpendirian bahwa perbuatan melawan hukum terjadi apabila ada perbuatan sewenang dari pemerintah.Putusan MA dalam perkara Josopandojo (Putusan No. 838K/Sip/1970), dalam kasus ini MA berpendirian bahwa kriteria onrechtmatige overheidsdaad adalah undang-undang dan peraturan formal yang berlaku, kepatutan dalam masyarakat yang harus dipenuhi oleh penguasa.Putusan MA ini jelas menunjukkan bahwa kriteria perbuatan melawan hukum oleh penguasa adalahperbuatan penguasa itu melanggar undang-undang dan peraturan formal yang berlaku, serta perbuatan penguasa tersebut melanggar kepentingan dalam masyarakat yang seharusnya dipatuhinya.Perlindungan hukum bagi rakyat terhadap tindakan hukum pemerintah, dalam kapasitasnya sebagai wakil dari badan hukum publik, dilakukan melalui peradilan umum. Kedudukan pemerintah dalam hal ini tidak berbeda dengan seseorang atau badan hukum perdata, sehingga pemerintah dapat menjadi tergugat maupun penggugat. Konteks ini sesuai dengan Pasal 27 UUD 1945 yang menyatakan kesamaan kedudukan dimuka hukum (equality before the law).
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support