Manfaat RestrukturisasiPembangunan properti yang dilakukan developer pada umumnya mendapatkan dukungan fasilitas kredit modal kerja perbankan. Realitas bisnis properti saat ini dihadapkan dengan beberapa kondisi yang membuat pengembang menjadi galau.Pertama, biaya produksi semakin tinggi karena kenaikan harga material seperti besi, semen, keramik dan lainnya. Kedua, harga properti sudah terkunci sesuai kesepakatan dengan konsumen sementara pengembang masih harus mengeluarkan biaya besar untuk menyelesaikan fisik bangunan dan sarana prasarana properti yang dijanjikannya. Ketiga, daya beli calon konsumen baru atas proyek properti yang dipasarkan juga melemah.Ketiga, kondisi di atas mengakibatkan cashflow keuangan pengembang yang terganggu yang pada akhirnya penyelesaian kewajiban kredit bank juga terkendala. Langkah aman dan bijak yang dapat dilakukan menghadapi kesulitan ini adalah mengajukan permohonan restrukturisasi kredit modal kerja kepada perbankan.Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan agar pengembang selaku nasabah peminjam bank (debitur) dapat memenuhi kewajibannya dengan mengajukan permohonan perubahan (addendum) terhadap syarat-syarat perjanjian kredit yang telah disepakati sebelumnya.Saat harga material bangunan merangkak naik dan suku bunga juga melonjak tinggi, maka tekanan cashflow keuangan proyek properti akan terasa sangat membebani. Pada sisi lain, calon konsumen juga akan berpikir ulang untuk membeli atau melanjutkan properti karena beban kewajiban lain yang mendesak untuk dipenuhi juga meningkat.Dengan melakukan restrukturisasi kredit modal kerja maka beban kewajiban pengembang yang mendapat dukungan bank menjadi berkurang. Setidak-tidaknya pengembang memiliki kesempatan untuk melakukan konsolidasi dalam kegiatan bisnisnya. Sampai sejauh mana beban pengembang dirasakan menjadi berkurang sangat bergantung kepada skim restrukturisasi yang disepakati antara pengembang dan bank.Manfaat restrukturisasi ini semakin dirasakan apabila pengembang bersikap pro aktif menginisiasi permohonan restrukturisasi kredit modal kerja dengan bersikap terbuka atas kesulitan yang dihadapi. Penyelesaian kesulitan cashflow keuangan yang berlarut-larut dapat membuat beban pengembang tambah berat bahkan dapat menimbulkan risiko hukum.Risiko hukum yang rawan atas gangguan cashflow keuangan yang dihadapi pengembang adalah tuntutan hukum baik pidana maupun perdata bahkan diajukannya pengembang kepada Pengadilan Niaga dalam proses PKPU/Kepailitan. Skim Restrukturisasi Perbankan memiliki beberapa skim restrukturisasi dalam fasilitas kredit modal kerja. Skim restrukturisasi yang dibutuhkan masing-masing pengembang berbeda dan sangat tergantung kepada permasalahan yang dihadapinya.Beberapa bentuk skim restrukturisasi dalam praktek perbankan adalah penurunan suku bunga kredit, pengurangan tunggakan bunga kredit, pengurangan tunggakan pokok kredit, perpanjangan jangka waktu kredit, penambahan fasilitas kredit, pemberian grace period, penangguhan pembayaran bunga dan pengambilan aset debitur sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara pada perusahaan kreditur.Diantara beberapa skim restrukturisasi kredit modal kerja tersebut, maka pengembang properti dapat memilih skim restrukturisasi yang diyakini menjadi solusi. Untuk diketahui, skim restrukturisasi berupa penundaan pembayaran kewajiban bunga dan pokok (grace period), perpanjangan jangka waktu kredit (reschedulling) dan pengurangan tunggakan bunga lebih relatif mudah untuk disetujui perbankan. Bentuk-bentuk restrukturisasi itu lebih realistis untuk dapat dipenuhi oleh bank, karena pada prinsipnya skim restrukturisasi itu tidak begitu signifikan mempengaruhi potensi pendapatan bank.Bank dapat memberikan perpanjangan jangka waktu kredit modal kerja kepada pengembang selaku nasabah peminjam apabila jangka waktu kredit yang ditetapkan dalam perjanjian kredit sudah berakhir. Bank juga dapat memberikan grace periode dengan cara menangguhkan seluruh kewajiban kredit untuk jangka waktu tertentu untuk menyehatkan keuangan pengembang. Bahkan bank dapat memberikan pengurangan tunggakan bunga kredit menjadi lebih kecil dari tungggakan bunga kredit yang seharusnya dibayar pengembang.PenutupPengembang harus pro aktif dalam mengatasi kesulitan cashflow keuangan yang dihadapi. Pengembang selalu nasabah peminjam bank sebaiknya intens untuk menjalin komunikasi dengan bank selaku kreditur. Momentum komunikasi itu dimanfaatkan dengan memberikan informasi secara terbuka atas kesulitan keuangan yang dihadapi dalam menyelesaikan proyek properti dan kewajiban kredit kepada bank.Keterbukaan pengembang dalam memberikan informasi menjadi bahan pertimbangan bagi bank untuk menentukan skim restrukturisasi yang tepat. Keterbukaan pengembang ini menjadi indikator itikad baik, yang pada akhirnya sangat menentukan tingkat keberhasilan skim restrukturisasi yang diberikan bank untuk mengatasi kesulitan cashflow keuangan yang dihadapi.
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support