Dalam kasus di atas untuk penegakan hukum terhadap pelaku penipuan, online ini dapat dikenai Pasal 378 KUHP atau Pasal 45 ayat (2) Jo 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Hukum No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan (3) Faktor penghambat dalam penegakan hukum pidana terhadap penipuan online, yaitu faktor ekonomi, faktor lingkungan, faktor sosial budaya, faktor mudah untuk melakukan kejahatan penipuan online, faktor mudah untuk berinteraksi dengan media sosial untuk memudahkan melakukan tindak pidana penipuan online, faktor masyarakat yang mudah tertipu, dan penerapan undang-undang yang salah dalam menjatuhkan sanksi dalam hal keputusan.
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support