Dalam era global yang semakin berkembang, masyarakat dunia mobilitasnya semakin padat juga. Pergerakan ekonomi menjadi roda yang tak bisa dihentikan perputarannya. Sering kali sebuah transaksi didasari oleh sebuah perjanjian. Dengan adanya perjanjian, harapannya para pihak akan memiliki proteksi dan dihindarkan oleh suatu kecurangan. Lalu, bagaimana upaya kita jika mitra kita tidak menepati janjinya (wanprestasi)? Bisakah hal itu dipidana dengan menggunakan unsur penipuan?Sebelum membahas lebih jauh, ada baiknya kita mengetahui apa pengertian dari perjanjian itu. Untuk dapat mengetahuinya, kita dapat membuka Pasal 1313 KUHPerdata dimana isinya adalah:Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.Dari definisi yuridis diatas, dapat ditarik unsur yang ada dalam sebuah perjanjian, yakni terdiri dari lebih satu orang dan mereka saling mengikatkan diri atau dalam bahasa yang lebih mudah, mereka saling setuju/sepakat atas perjanjian itu.Kemudian membuat suatu perjanjian juga wajib mematuhi persyaratan yang diatur dalam undang-undang. Untuk itu, berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, syarat sahnya suatu perjanjian adalah sebagai berikut:1. Adanya kesepakatanPerjanjian itu harus didasari kesepakatan para pihaknya. Jangan ada paksaan dalam menyetjui perjanjian.2. Kecakapan bertindakKecakapan untuk bertindak melakukan suatu perjanjian juga dibatasi oleh peraturan. Kecakapan bertindak disini artinya sudah dewasa, tidak dalam pengampuan, tidak gila, ata bukan pemabuk.3. Sesuatu hal tertentuDalam melakukan perjanjian harus jelas yang dijanjikan atau objeknya haruus jelas.4. Suatu sebab yang tidak dilarangNah, objek perjanjian harus sesuat yang legal menurut hukum dan norma. Jangan menjadikan barang narkotika menjadi objek atau perjudian dijadikan objek.Jika sudah memahami konsep dasar dari suatu perjanjian, maka dibayangan kita timbul kekawatiran. Bagaimana kalau nanti mitra kita ingkar janji? Apa yang bisa saya lakukan untuk menuntut hak saya?Didalam sistem hukum Indonesia sudah memberikan payung hukum. Maka dari itu kita bisa menggugat perbuatan wanprestasi atau ingkar janji ini ke pengadilan. Dasar gugatannya adalah gugatan wanprestasi. Kenapa bukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)? Karena yang menjadi dasar dalam gugatan wanprestasi itu adalah perjanjian itu. Berbeda dengan Perbuatan Melawan Hukum, subjek atau individu melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan dalam ranah perdata.Sebelum melakukan gugatan wanprestasi, ada baiknya menganalisis terlebih dahulu, apakah suatu perbuatan itu dikategorikan sebagai wanprestasi. Menurut Subekti, kategori perbuatan itu sebagai wanprestasi adalah sebagai berikut:1. Tidak melakukan apa yang seharusnya ia sanggupi2. Melaksanakan sesuatu untuk menepati janji, tapi pelaksanaannya itu tidak sesuai apa yang dijanjikan.3. Melaksanakan perjanjian, tetapi terlambat.4. Melakukan sesuatu yang seharusnya tidak boleh dilakukan dalam perjanjian.Jika perbuatan mitra masuk salah satu kategori tersebut, maka jangan segan untuk melakukan gugatan perdata wanprestasi. Tapi ada baiknya sebelum melakukan gugatan, kirimkan dulu somasi untuk menepati janji. Somasi ini nanti bisa menjadi bukti dipersidangan bahwa kita telah memperingatkan lawan kita untuk menepati janjinya dengan patut.Lalu, apakah saya bisa mempidanakan mitra yang melakukan ingkar janji dengan dasar penipuan?Menurut saya bisa iya, bisa tidak.Bisa tidak karena memang ranahnya berbeda. Perdata dengan pidana adala suatu kamar hukum yang berbeda. Jangan sampai ada pengerusakan sistem peradilan dengan mencampur-campurkan sesuatu yang sebenarnya berbeda. Misalnya dalam hal utang. Bisakah dipidana? Jawabannya tidak bisa. Karena jika dipidana, putusan itu akan melanggar Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dimana bunyinya: Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang-piutang.Tapi bisa juga suatu perjanjian jika ada pelanggaran disana dilaporkan sebagai tindak pidana penipuan. Tapi perlu diingat dulu, sebelum menilai itu penipuan atau tidak perlu kita melihat dasar hukumnya yakni pada Pasal 378 KUHP dimana isinya:Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahunDari isi pasal itu dapat dirumuskan unsur-unsur sebagai berikut:1. Tujuannya menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum.2. Caranya dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan3. Menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuau atau memberi uang atau menghapus piutang.Jadi jika memang mitra anda memenuhi unsur diatas maka barulah dia bisa dipidana, khususnya harus memenuhi poin ke dua. Seperti yang ditulis Alfin Sulaiman dalam arikel hukumonline.com mengatakan: "Unsur mengenai cara (unsur kedua) adalah unsur pokok delik yang harus dipenuhi untuk mengkategorikan suatu perbuatan dikatakan sebagai penipuan. Demikian sebagaimana kaidah dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1601.K/Pid/1990 tanggal 26 Juli 1990 yang mengatakan:Unsur pokok delict penipuan (ex Pasal 378 KUHP) adalah terletak pada cara/upaya yang telah digunakan oleh si pelaku delict untuk menggerakan orang lain agar menyerahkan sesuatu barang."Jadi unsur yang harus dipenuhi jika ingin melaporkan kasus wanprestasi (yang seharusnya ranah perdata) ke pidana tentu harus memenuhi unsur "caranya" pada unsur nomor dua.
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support