Lembaga Bantuan Hukum Waji Has

Restrukturisasi Kredit*) adalah upaya perbaikan yang dilakukan bank dalam kegiatan perkreditan terhadap Debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya. Restrukturisasi dilakukan melalui:Penjadwalan kembali;Persyaratan kembali;Penataan kembali*) Peraturan Bank Indonesia  no. 8/19/PBI/2006 tentang KAP dan pembentukan PPAP BPRPENJADWALAN KEMBALIPerubahan jadwal pembayaran kewajiban Debitur atau jangka waktu.PERSYARATAN KEMBALIPerubahan sebagian atau seluruh persyaratan Kredit yang tidak terbatas pada perubahan jadual pembayaran, jangka waktu, dan/atau persyaratan lainnya sepanjang tidak menyangkut perubahan maksimum plafon Kredit.PENATAAN KEMBALIPerubahan persyaratan Kredit yang menyangkut penambahan fasilitas Kredit dan konversi seluruh atau sebagian tunggakan angsuran bunga menjadi pokok Kredit baru yang dapat disertai dengan penjadualan kembali dan/atau persyaratan kembali.KRITERIA UNTUK RESTRUKTURISASI:BPR dapat melakukan Restrukturisasi Kredit terhadap Debitur yang memenuhi kriteria sebagai berikut:Debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/atau bunga Kredit; danDebitur memiliki prospek usaha yang baik dan diperkirakan mampu memenuhi kewajiban setelah Kredit direstrukturisasi.KETENTUAN RESTRUKTURISASI:BPR dilarang melakukan Restrukturisasi Kredit  apabila bertujuan hanya untuk menghindari:penurunan kualitas Kredit;peningkatan pembentukan PPAP; dan/ataupenghentian pengakuan pendapatan bunga secara akrual.Kualitas Kredit yang direstrukturisasi adalah:Setinggi-tingginya Kurang Lancar untuk Kredit yang sebelum direstrukturisasi memiliki kualitas Diragukan atau Macet; danTidak berubah, untuk Kredit yang sebelum direstrukturisasi memiliki kualitas Lancar atau Kurang Lancar.Kualitas Kredit telah direstrukturisasi dapat menjadi:Lancar, apabila tidak terjadi tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga selama 3 (tiga) kali periode pembayaran secara berturut-turut; danSama dengan kualitas Kredit sebelum dilakukan Restrukturisasi Kredit, apabila Debitur tidak dapat memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud pada butir 1).CARA MELAKUKAN RESTRUKTURISASI KREDITModifikasi syarat-syarat kredit:Penurunan suku bunga kredit;Perpanjangan jangka waktu kredit;Pengurangan tunggakan bunga;Pengurangan pokok kredit Penambahan fasilitas kredit baik melalui:Konversi seluruh atau sebagian tunggakan bunga;Penambahan fasilitas baru.Ketentuan Modifikasi syarat-syarat kredit:Pembayaran yg akan diterima di masa depan (arus kas masa depan) berdasarkan persyaratan yg baru diukur sebesar nilai tunai.Nilai tunai dihitung dg menggunakan suku bunga kontraktual yg ditentukan pd awal pemberian kredit.Apabila nilai tunai lebih rendah dibandingkan nilai tercatat kredit pd saat direstrukturisasi, maka selisihnya diakui sebagai kerugian.Ketentuan Penambahan fasilitas kredit dg konversi bunga:Penambahan nilai tercatat kredit diakui sebagai pendapatan bunga yg ditangguhkan.Pendapatan bunga yg ditangguhkan:diamortisasi dan diakui sebagai pendapatan bunga apabila kredit termasuk kategori performing,tidak diamortisasi dan tidak diakui sebagai pendapatan bunga apabila kredit termasuk kategori non performing.MENGHITUNG NILAI TUNAISelisih antara Pokok kredit yang direstrukturisasi dengan nilai tunai merupakan kerugian akibat restrukturisasi tersebut. BPR harus membukukan penyisihan kerugian restrukturisasi:Dibukukan pada saat melakukan restrukturisasiAmortisasi penyisihan kerugian restrukturisasi dibukukan sebagai Pendapatan bunga.Amortisasi dilakukan saat penerimaan pembayaran bunga dari debitur.Untuk kredit modal kerja (bukan angsuran), nilai amortisasi sebesar kenaikan nilai tercatat.Untuk kredit dengan angsuran, nilai amortisasi dg metode garis lurus sesuai jangka waktu.BEBAN KERUGIAN ATAS KREDIT YANG DIRESTRUKTURISASI:Penyisihan kerugian atas kredit yang direstrukturisasi dihitung berdasarkan nilai saldo kredit setelah memperhitungkan kerugian restrukturisasi.    n% x ( saldo kredit – nilai agunan )dimana:n % tergantung pada kolektibilitas kredit.saldo kredit = baki debet – kerugian restrukturisasi.

Tags

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support