Lembaga Bantuan Hukum Waji Has

Perselisihan atau perseteruan merupakan hal yang biasa terjadi di dalam kehidupan bersosial; Perseteruan atau perselisihan dapat terjadi akibat ketidaksengajaan atau memang disengaja yang dapat menimbulkan amarah hingga kerugian dari korban;Pihak yang merasa dirugikan akan menuntut ganti rugi baik rusaknya kendaraan atau hilangnya barang milik pribadinya;Contohnya dalam perkara penganiayaan, pihak korban akan melaporkan perbuatan seseorang yang menganiayaan dan meminta untuk ganti rugi jika terdapat kerusakan barang atau luka yang dialami korban; Pencabutan Perkara Pidana Di KepolisianNamun ada kalanya perselisihan atau pertengkaran tersebut sebaiknya diselesaikan dengan kepala dingin atau secara kekeluargaan;Penyelesaian perkara secara kekeluargaan dapat dibuat secara lisan atau tulisan yang dibuat dalam bentuk surat perdamaian;Baca Juga :  Contoh Surat Perdamaian Kasus PenganiayaanDengan adanya surat perdamaian diharapkan perselisihan tidak berkelanjutan, sebab di dalam surat perdamaian para pihak yang berseteru harus mematuhi isi perjanjian;Nah, pertanyaannya bagaimana jika ternyata korban sudah terlebih dahulu melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib? Sedangkan perdamaian dilakukan setelah korban melapor;Apakah bisa Pelapor mencabut laporannya? Dan bagaimana prosedur serta contoh surat permohonan pencabutan perkara tersebut?Apakah setelah dicabut, perkara tersebut akan tetap diproses atau dihentikan?Untuk perkara yang dilaporkan ke pihak yang berwenang, proses suatu tindak pidana atau perkara pidana dapat dilihat dari jenis deliknya;Baca Juga : Contoh Surat Perdamaian Kecelakaan Lalu LintasPengertian DelikDelik merupakan suatu perbuatan subjek hukum (manusia dan badan hukum) yang melanggar ketentuan hukum disertai dengan ancaman (sanksi) bagi perbuatannya;Jenis DelikDi dalam aturan pidana di Indonesia, ada terdapat 2 (dua) jenis delik dalam hal pemrosesan suatu tindak pidana yaitu :1. Delik Biasa2. Delik Aduan1. Delik BiasaDalam delik biasa, penanganan suatu perkara diproses tanpa harus mendapatkan persetujuan atau laporan dari pihak korban;Meskipun pihak korban sudah memaafkan dan mencabut laporannya di Kepolisian, pihak Kepolisian akan tetap memproses perkara tersebut, contohnya dalam perkara Pembuhunan;Baca Juga : Contoh Surat Pencabutan Gugatan di Pengadilan Negeri2. Delik AduanDalam Delik Aduan, perkara tersebut hanya dapat diproses pihak Kepolisian apabila mendapatkan laporan atau pengaduan dari pihak korban atau pihak yang dirugikan;Untuk perkara dengan delik aduan ini, pihak yang dirugikan dapat mencabut laporannya untuk menghentikan perkara tersebut agar tidak berlanjut ke jalur hukum;Contoh perkara dalam delik aduan adalah perkara pencemaran nama baik, pencurian dalam keluarga dan lain-lain;Baca Juga : Contoh Surat Pencabutan Permohonan di Pengadilan Negeri Prosedur Pencabutan Laporan Perkara Pidana Di KepolisianUntuk mencabut laporan kepolisian hanya dapat dilakukan terhadap perkara dengan delik aduan, dengan begitu perkara yang telah dilaporan dapat dihentikan;Untuk mencabut perkara yang terlanjur dilaporkan ke pihak Kepolisian pelapor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :1. Hanya Pelapor yang dapat mencabut perkara;Untuk mencabut laporan pidana yang telah dimasukkan ke dalam laporan Kepolisian, hanya Pelapor atau Pihak yang dirugikan yang dapat mencabut laporannya dan tidak dapat diwakilkan;Dalam permohonan pencabutan perkara, Pelapor menyatakan pembatalan tuntutan atau laporan pidana kepada pihak kepolisian untuk menghentikan tuntutannya;Baca Juga : Surat Permohonan Izin Keluar Tahanan di Pengadilan Negeri2. Pelapor membuat surat permohonan pencabutan laporan perkaraPelapor atau pihak yang dirugikan harus mengajukan surat permohonan pencabutan laporan perkara yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian tempat ia melaporkan perkara tersebut;3. Batas waktu pencabutan perkaraPihak yang dirugikan atau pihak pelapor harus memasukkan atau mengajukan surat pencabutan perkara dalam tempo 3 (tiga) bulan sejak ia melaporkan perkara tersebut;Baca Juga :  Divonis Bersalah Tapi Tidak Masuk Penjara? Pengertian Hukuman PercobaanAkibat Hukum Pencabutan Laporan Perkara Pidana Di KepolisianSetelah Pelapor menyatakan mencabut laporan perkaranya maka ada akibat hukumnya yaitu laporan atau tuntutannya menjadi batal sehingga perkara yang dilaporkan diproses dan tidak dilakukan penuntutan;Contoh Surat Permohonan Pencabutan Laporan Perkara Pidana Di KepolisianMuntok, ........2019Kepada Yth.Kepala Kepolisian Resort.............Di      ..........Perihal      : Permohonan Pencabutan Laporan Perkara No.....Lampiran : ...... berkasYang bertanda tangan di bawah ini :Nama        : .........Umur        : .........Pekerjaan  : .........Alamat    : .........Sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor: ........ tertanggal .......... dengan terlapor Sdr. .........., dengan ini saya bermaksud untuk menyampaikan bahwa permasalahan yang saya laporkan kepada Pihak Kepolisian ........ melalui laporan polisi tersebut telah diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Oleh karenanya saya mohon kepada Bapak Kepala Kepolisian Resort ...... untuk dapat mencabut dan tidak melanjutkan penanganan atas Laporan Perkara ini;Demikian permohonan pencabutan Laporan Polisi ini saya buat. Atas perhatian dan kerja sama Bapak, saya ucapkan terima kasih.Hormat saya,.............Demikianlah prosedur dan contoh surat permohonan pencabutan perkara pidana di Kepolisian yang dapat kami bagikan, semoga dapat bermanfaat dan menjadi referesi hukum dalam mengatasi permasalahan hukum yang sedang dihadapi;SekianTerima Kasih...

Tags

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support