KepadaYth. Tuan Rahmat SanjayaSelaku costumer PT. Tri Jaya PropertyJl. Jetis No.001 MalangDi TempatPerihal : Penyampaian Legal OpinionLEGAL OPINION(PENDAPAT HUKUM)Dengan Hormat,Merujuk pada pertemuan kami dengan Tuan Rahmat Sanjaya tanggal 5 Oktober 2016, Kami Kantor Hukum KI JOKO BODO,S.H. AND PARTNERS LAW FIRM menyampaikan Legal Opinion sebagai berikut :Dengan ini saya, Ki Joko Bodo,S.H. selaku Advokad memberikan pendapat hukum (Legal Opinion) kepada Tuan Rahmat Sanjaya selaku Costumer dari PT. Tri Jaya Property Jl. Jetis No.001 Malang.Berkaitan dengan akan diajukannya gugatan kepada PT. Tri Jaya Property yang merupakan perusahaan pengembang perumhan dan pertokoan berkedudukan di Wisma Tri Jaya ,jl. Sedap Malam No. 9-10 Malang selaku Tergugat.A. Fakta HukumBahwa klien kami Tuan Rahmat Sanjaya telah melakukan perjanjian jual beli dan telah memesan satu unit rumah tipe Arjuna di Batu Raya Regency seharga Rp. 800 juta kepada PT. Tri Jaya Property. Dimana tanggal perjanjian pembelian tersebut terlampir sebagai berikut :1. Bahwa pada tanggal 12 November 2011, telah diadakannya perjanjian pembelian satu unit perumahan antara Tuan Rahmat Sanjaya dengan PT. Tri Jaya Property yang ditandatangani di Surabaya, 12 November 2011.2. Bahwa yang menjadi kreditur pada perjanjian ini,yaitu Tuan Rahmat Sanjaya dan yang menjadi debitur,yaitu PT. Tri Jaya Property.3. Bahwa Pada perjanjian yang dibuat oleh Tuan dengan Rahmat Sanjaya dengan PT. Tri Jaya Property pada tanggal 12 November 2011,telah disepakati bahwa Tuan Rahmat Sanjaya akan membayar uang muka sebesar sebesar Rp.160 juta saat melakukan perjanjian tersebut dan sisanya akan dibayar pada saat penyerahan rumah yang ia beli.Pembayaran uang muka sebesar Rp.160 juta dibuktikan dengan adanya kwitansi pembayaran uang muka yang dimiliki oleh Tuan Rahmat Sanjaya.4. Bahwa dalam perjanjian antara Tuan dengan Rahmat Sanjaya dengan PT. Tri Jaya Property telah disepakati juga,PT. Tri Jaya Property akan menyerahkan rumah sebelum tanggal,15 februari 2012 dan Tuan Rahmat Sanjaya akan melunasi seluruh sisa pembayarannya saat rumah yang ia beli diserahkan oleh PT. Tri Jaya Property,5. Bahwa pada saat perjanjian telah disepakati antara Tuan dengan Rahmat Sanjaya dengan PT. Tri Jaya Property bahwa penyerahan rumah akan dilaksanakan sebelum tanggal 15 dan pada saat tanggal tersebut,ternyata PT.Tri Jaya Property,tidak melaksanakan perjanjian tersebut,padahal telah membayar uang muka sebesar Rp.160 juta saat melakukan perjanjian.6. Seharusnya, sebelum tanggal 15 februari 2012 PT. Tri Jaya Property menyerahkan satu unit rumah kepada Tuan Rahmat Sanjaya,namun hingga Akhir Maret 2012 rumah yang dijanjikan belum juga diserahkan oleh Pt. Tri Jaya Property.7. Tuan Rahmat Sanjaya ingin memutuskan untuk membatalkan pembelian unit rumah tersebut dengan meminta kembali pembayaran uang muka secara penuh. Tetapi PT. Tri Jaya Property menolak untuk membayar pengembalian uang muka secara penuh dan hanya akan mengembalikan sebesar 50% dan setelah dipotong dengan berbagai biaya.B. Identifikasi MasalahBahwa setelah melihat kasus posisi diatas maka isu hukum yang dapat diambil adalah :1. Telah terjadi Wan-prestasi oleh PT. Tri Jaya Property perusahaan pengembang perumhan dan pertokoan berkedudukan di Wisma Tri Jaya ,jl. Sedap Malam No. 9-10 Malang kepada Tuan Rahmat sanjaya selaku costumer PT. Tri Jaya Property beralamat Jl.Jetis No.001 Malang.2. Tuan Rahmat Sanjaya memiliki hak atas pengembalian pembayaran uang muka secara penuh sebesar Rp.160 juta dari PT. Tri Jaya Property C. Inventarisir AturanDengan melihat fakta-fakta hukum diatas maka dasar hukum yang digunakan sebagai alat bukti oleh Tuan Rahmat Sanjaya dengan PT. Tri Jaya Property adalah Bahwa pada tanggal 12 November 2011, telah diadakannya perjanjian pembelian satu unit perumahan antara Tuan Rahmat Sanjaya dengan PT. Tri Jaya Property yang ditandatangani di Surabaya, 12 November 2011.Dengan melihat alat bukti di atas maka dasar hukum yang kuat untuk mengajukan gugatan ke pengadilan adalah :1. Pasal 1239 BW : tentang Wan-prestasi ketika si berhutang tidak memenuhi kewajibannya (tidak berbuat sesuatu)2. Pasal 1240 BW : Dalam rangka berpiutang berhak menuntut akan penghapusan segala sesuatu yang telah dibuat berlawanan dengan perikatan.3. Pasal 1243 BW : kewajiban berhutang membayar penggantian biaya.D. AnalisaBerdasarkan fakta hukum maka menurut kami telah terjadi wan-prestasi atas klien kami Tuan Rahmat Sanjaya oleh PT. Tri Jaya Property. Hal ini sesuai dengan dasar hukum pasal 1239 BW. Dan PT Tri Jaya Property berkewajiban melakukan pengembalian biaya ganti rugi atas tidak terpenuhinya suatu prestasi sebesar RP. 160 juta kepada Tuan Rahmat Sanjaya.E. KesimpulanKesimpulan yang dapat kami tarik adalah Tuan Rahmat Sanjaya berhak mengajukan gugatan kepada PT. Tri Jaya Property, karena telah melakukan wan-prestasi.Demikian legal opinion ini dibuat, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya, apabila ada pertanyaan lebih lanjut, silahkan bapak menghubungi kami.Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support