Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab pelaku usaha terhadap pengedaran makanan kadaluwarsa dan bagaimana peranan pemerintah dan lembaga-lembaga perlindungan konsumen terhadap peredaran makanan kadaluwarsa. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, maka dapat disimpulkan bahwa: 1. Tanggung jawab dalam hal pelanggaran hak konsumen khususnya mengenai peredaran makanan yang sudah kadaluwarsa secara garis besarnya, yaitu: Pertanggungjawaban administrasi dan pencabutan izin usaha oleh Pemerintah, Pertanggungjawaban perdata, Pertanggungjawaban pidana. 2. Peranan pemerintah dan lembaga-lembaga perlindungan konsumen dalam pelindungan hukum terhadap konsumen adalah sebagai berikut : Badan Pengawasan Obat-obatan dan Makanan (BPOM), Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM),Lembaga Non Pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh Pemerintah. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support