Lembaga Bantuan Hukum Waji Has

Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (Bahasa Inggris: Provision for Loan Losses) atau disingkat PPAP adalah upaya kebijaksanaan penyisihan terhadap penghapusan aktiva produktif atas risiko kerugian kredit yang timbul akibat kolektibilitas dalam artian nyata. Dalam pelaksanaannya di Indonesia, penyisihan yang wajib dibentuk oleh Bank yang umum minimal 0,5% dari aktiva produktif yang tergolong lancar (tidak termasuk Sertifikat Bank Indonesia/SBI).Latar BelakangSuntingBank sebagai jasa keuangan yang memperoleh laba dari, salah satunya, ekspansi kredit, memiliki risiko-risiko yang timbul. Untuk setiap upaya merealisasikan kredit sehingga beroleh laba, Bank memerlukan standardisasi mitigasi risiko dimana salah satunya merupakan pelaksanaan pengawasan kredit lini setelah realisasi awal selama kolektibilitas debitur masih tergolong Kol-1 (LANCAR) hingga Kol-4 (DIRAGUKAN) sampai dengan upaya penyelesaian dan penyelamatan kredit apabila debitur wanprestasi yang ditandai oleh penggolongan kolektibilitas Kol-5 (MACET). Untuk itu, Pemerintah memberikan definisi kewajiban membentuk PPAP sebagai kebijaksanaan dalam menanggulangi risiko kerugian kredit yang timbul akibat kolektibilitas terendah.Dasar HukumSunting1. UU No. 7/1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 No. 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3472) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10/1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 No. 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3790);2. UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 No. 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3843); dan3. Peraturan BI No. 5/9/PBI/2003 tentang Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif Bagi Perbankan Konvensional.Pembentukan PPAPSuntingSecara umum, PPAP dibentuk dengan besaran sbb (setelah dikurangi penilaian jaminan dan agunan sebagai aktiva tetap yang kurang likuid):1. 5% dari Aktiva Produktif untuk kualitas kolektibilitas Kol-2 (DPK).2. 15% dari Aktiva Produktif untuk kualitas kolektibilitas Kol-3 (KURANG LANCAR).3. 50% dari Aktiva Produktif untuk kualitas kolektibilitas Kol-4 (DIRAGUKAN).4. 100% dari Aktiva Produktif untuk kualitas kolektibilitas Kol-5 (MACET).

Tags

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support