Kesepakatan perdamaian melaului mediasi di pengadilan dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh para pihak (Pasal 11 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2003). Kesepakatan perdamaian ini dapat juga disebut sebagai perjanjian perdamaian yang tentu saja tetap mengacu pada Pasal 1320 Kitab Undangundang Hukum Perdata ketentuan mengenai syarat-syarat sahnya perjanjian dan Pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata ketentuan mengenai akibat suatu perjanjian bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undangundang bagi mereka yang membuatnya, tidak dapat ditarik kembali dan harus dilaksanakan dengan itikad baik. Berdasarkan penguraian di atas, maka perdamaian yang dihasilkan melalui proses mediasi adalah mengikat secara hukum baik perdamaian yang dilakukan melalui akta perdamaian maupun perdamaian yang dilakukan melalui pencabulan gugatan. Meskipun kedua mekanisme perdamaian tersebut sama-sama mengikat secara hukum, akan tetapi ada satu hal yang membedakan. Perbedaannya adalah jika perdamaian dilakukan melalui penetapan akta perdamaian, maka tidak dapat dilakukan upaya hukum lain sesuai Pasal 130 Ayat (3) HIR; sedangkan jika perdamaian dilakukan melalui pencabutan gugatan, maka masih dapat dilakukan upaya hukum lain yaitu berupa gugatan terhadap pihak yang tidak memenuhi kesepakatan yang dihasilkan melalui mediasi atas dasar wanprestasi (kelalaian). Secara teori dalam pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung nomor 2 tahun 2003 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan menghasilkan kesepakatan para pihak yang dirumuskan secara tertulis dalam akta perdamaian mempunyai daya paksa dalam pelaksanaannya kekuatan hukum sama dengan putusan pengadilan. Dengan demikian Akta Perdamaian yang dibuat melalui proses mdiasi di pengadilan memiliki kekuatan pembuktian terhadap pihak ke tiga.
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support