Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan nasabah kredit pemilikan rumah (KPR) dapat mengajukan permohonan keringanan membayar cicilan kepada perbankan. Hal ini khususnya bagi nasabah yang terdampak pandemi virus corona, baik langsung maupun tidak.Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menjelaskan keringanan yang akan diberikan tidak sama antar bank. Semua akan bergantung kesepakatan antara kreditur dan debitur.Lantas, bagaimana cara nasabah yang terdampak virus corona untuk mendapatkan keringanan pembayaran KPR?Direktur Konsumer PT Bank CIMB Niaga Tbk Lani Darmawan menyatakan nasabah dapat mengajukan keringanan untuk melunasi KPR dengan menghubungi perusahaan di nomor 14041. Nantinya, nasabah harus memberikan dokumen atau informasi yang membuktikan jika dirinya terdampak penyebaran virus corona.“Nasabah bisa mengajukan lewat 14041, ada persyaratan untuk pengajuan dan juga info yang memperlihatkan dampak covid-19 (virus corona) sesuai dengan pengajuan,” ucap Lani kepada CNNIndonesia.com, Senin (14/3).Beberapa dokumen atau informasi yang dimaksud, kata Lani, bergantung dari situasi masing-masing nasabah. Jika nasabah adalah korban pemutusan hubungan kerja (PHK), maka harus ada dokumen dari perusahaan yang membuktikan hal tersebut.“Ada beberapa analisa tergantung dari situasi nasabah secara individual. Apakah karena pegawai terkena PHK, usaha menurun, atau tutup karena virus corona, dan lain-lain,” jelas Lani.Menurutnya, keringanan pembayaran KPR yang akan diberikan bentuknya bermacam-macam. Lani menyatakan nasabah bisa saja diberikan penundaan waktu untuk membayar pokok utang, bunga, atau bisa keduanya.“Bisa berbagai skema tergantung kondisi,” imbuh Lani.Sementara itu, Direktur Finance, Planning, & Treasury Bank PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Nixon LP Napitupulu menyatakan nasabah dapat mengajukan restrukturisasi kredit melalui layanan daring (online) yang sudah disiapkan manajemen melalui http://www.rumahmurahbtn.co.id.Dalam laman resmi itu dituliskan sejumlah langkah-langkah yang harus dilakukan nasabah, yakni debitur harus mengunduh terlebih dahulu formulir permohonan restrukturisasi, formulir penghasilan, dan penyataan terdampak virus corona.Kemudian, nasabah mengisi dan menandatangani formulir yang telah diundur tersebut. Lalu, debitur mengirimkan hasil scan kartu tanda penduduk (KTP), formulir permohonan restrukturisasi, formulir penghasilan, formulir pernyataan terdampak virus corona.Beri Kredit Murah untuk Bayar THRSetelah itu, nasabah juga diminta mengumpulkan swafoto (selfie) tampak depan dengan memegang KTP, formulir permohonan restrukturisasi, formulir penghasilan, dan formulir pernyataan terdampak virus corona.Jika disetujui, manajemen BTN akan menghubungi nasabah itu lewat telepon, whatsapp, atau e-mail. Nantinya, nasabah akan diberikan dokumen persetujuan restrukturisasi dan addendum perjanjian kredit (PK) terkait restrukturisasi dari petugas BTN.Jika nasabah menyetujui, maka ia dapat menandatangani addendum PK dan mengirimkan kembali kepada petugas BTN.Sebelumnya, OJK merilis POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical. Beleid itu berisi tentang keringanan atau pelonggaran cicilan kredit bagi pekerja informal terdampak virus corona.Pekerja informal yang dimaksud, seperti pengemudi ojek online (ojol), supir taksi, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dan nelayan dapat mengajukan keringanan cicilan kredit kepada perusahaan pembiayaan (multifinance) atau leasing maupun perbankan.
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support