Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk PerusahaanKami asumsikan perusahaan tempat Anda bekerja terletak di wilayah DKI Jakarta, sebagai salah satu daerah yang telah melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (“PSBB”) menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020 Tahun 2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19).Pelaksanaan PSBB kemudian diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (“Permenkes 9/2020”).Pelaksanaan PSBB tersebut meliputi:[1]peliburan sekolah dan tempat kerja;pembatasan kegiatan keagamaan;pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum;pembatasan kegiatan sosial dan budaya;pembatasan moda transportasi; danpembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.Yang dimaksud dengan peliburan tempat kerja adalah pembatasan proses bekerja di tempat kerja dan menggantinya dengan proses bekerja di rumah/tempat tinggal, untuk menjaga produktivitas/kinerja pekerja.[2]Lampiran Permenkes 9/2020 kemudian menyatakan adanya pengecualian peliburan tempat kerja, yaitu bagi kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya (hal. 21-23).Sepanjang perusahaan Anda tidak termasuk dalam klasifikasi perusahaan komersial dan swasta yang dikecualikan dalam Lampiran Permenkes 9/2020, ketentuan peliburan tempat kerja berlaku bagi perusahaan Anda.Pelaksanaan PSBB di wilayah DKI Jakarta kemudian lebih lanjut diatur dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (“Pergub DKI Jakarta 33/2020”).Pasal 9 ayat (1) Pergub DKI Jakarta 33/2020 menegaskan bahwa selama PSBB, dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor.Selama penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor, aktivitas bekerja di tempat kerja wajib diganti dengan aktivitas bekerja di rumah/tempat tinggal.[3]Maka, berdasarkan ketentuan di atas, dalam PSBB di wilayah DKI Jakarta, tempat kerja/kantor yang tidak dikecualikan harus menghentikan sementara aktivitas bekerja di tempat kerja dan wajib menggantinya dengan aktivitas bekerja di rumah/tempat tinggal.Selain itu, patut diperhatikan bahwa pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana.[4]Jerat Hukum bagi yang Tidak Taat PSBBSanksi pidana tersebut, menurut hemat kami, di antaranya diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (“UU 6/2018”) yang menegaskan bahwa:Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).PSBB, sebagaimana ditekankan dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b UU 6/2018, adalah salah satu bentuk upaya kekarantinaan kesehatan. Sehingga bagi yang tidak taat PSBB, dapat diancam sanksi pidana dalam UU 6/2018.Kemudian, Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (“UU 4/1984”) menerangkan bahwa:Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).Salah satu upaya penanggulangan wabah penyakit menular sendiri adalah dengan upaya pencegahan.[5]Sementara Pasal 1 angka 1 Permenkes 9/2020 menyatakan bahwa PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran COVID-19.Status penyebaran COVID-19 sebagai wabah penyakit menular sendiri telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020 Tahun 2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) sebagai Penyakit yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya. Saat itu, COVID-19 masih disebut sebagai infeksi 2019-nCoV.Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 3 UU 4/1984, yang berbunyi:Menteri menetapkan jenis-jenis penyakit tertentu yang dapat menimbulkan wabah.Maka dari itu, PSBB dapat dipandang sebagai upaya pencegahan penyebaran wabah COVID-19 sebagai penyakit menular. Bagi yang tidak taat juga dapat dipidana berdasarkan ketentuan UU 4/1984.Tanggung Jawab DireksiKami asumsikan bahwa perusahaan tempat Anda bekerja adalah sebuah perseroan terbatas (“PT”). PT yang tidak taat terhadap penyelenggaraan PSBB akan diwakili oleh direksinya di persidangan perkara pidana akibat dugaan tindak pidana yang diterangkan UU 6/2018 dan/atau UU 4/1984.Dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.Dasar Hukum:Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020 Tahun 2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) sebagai Penyakit yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya;Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020 Tahun 2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19).[1] Pasal 13 ayat (1) Permenkes 9/2020[2] Lampiran Permenkes 9/2020, hal. 21[3] Pasal 9 ayat (2) Pergub DKI Jakarta 33/2020[4] Pasal 27 Pergub DKI Jakarta 33/2020[5] Pasal 5 ayat (1) huruf c UU 4/1984
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support