Lembaga Bantuan Hukum Waji Has

DAGANG Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada aturan :1.       Hukum Tertulis yang dikodifikasikan :1.       Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia ( WVK )2.       Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUHP) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW).3.       Secara langsung bersumber padacode du commerce dan code Civildan kedua kitab ini bersumber secara tidak langsung dari Ordonance de Commerce dan ordonence de la Marine2.       Hukum tertulis yang belum dikodifikasi, yakni peraturan-peraturan/ perundang-undangan khusus yang mengtur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.PENGERTIAN HUKUM DAGANGHukum dalam arti harfia dapat berarti :-             Peraturan yang dibuat oleh sesuatu kekuasaan atau alat yang berlaku oleh dan untuk orang banyak.-              Segala Undang-undang peraturan dsb untuk mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat.Dari pengertian dapat disimpuilkan bahwa hukum adalah segala sesutau peratruran baik yang tertulis atau tidak tertulis untuk mengatur kehidupan manusia dalam masyarakatDari pengertian di atas terdapat kesamaan bahwa hukum adalah untuk mengatur manusia dalam hidup masyarakat, selanjutnya tentang Dagang dalam arti harfia berarti :1.       selalu asing negeri asing2.       selalu pengembara ; orang asing3.       perniagaan ; jual beli.Hukum Dagang hukum yang mengatur kehidupan manusia dalam lapangan perniagaan atau jual beli.M.H Tirtaamidjaja, istilah hukum dagang ini dengan hukum perniagaan; Prof R.Soekardono menggunakan istilah hukum dagang, begitu pula saya sependapat dengan istilah hukum dagang walaupun secara harfia mempunyai arti yang sama yaitu : Dagang = perniagaan, karena perkataan dagang lebih populer atau lebih banyak digunakan orang dalam kehidupan sehari-hari, misalnya ditanya apa pekerjaan anda ? orang akan menjawab berdagang.Dalam ketentuan lama dari pasal 2 s/d 5 kUHD disebutkan :Pasal 2 : pedagang adalah mereka yang melakukan perbuatan pernaigaan ssebagai pekerjaannya sehari-hari.Pasal 3 : perbuatan perniagaan pada umumnya adalah perbuatan pembelian barang-barang untuk dijual.HUKUM HUTANG PIUTANGa.      Pasal pasal yang berhubungan dengan hutang piutang , yaitu :·         Pasal 1313 KUHPerdataPengertian perjanjian atau kontrak diatur Pasal 1313 KUHPerdata. Pasal 1313 KUHPerdata berbunyi: "Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu pihak atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih."Yang termasuk dalam prestasi (saling menguntungkan dan tidak saling dirugikan),yaitu:1.      Sepakat bagaimana menyerahkan/berbagi sesuat2.      Melakukan sesuatu3.      Tidak melakukan sesuatuPersoalan terkait dengan hukum perjanjian adalah jika salah satu tidak melaksanakan perjanjian tersebut maka timbul apa yang disebut sebagai Wan-Prestasi.·         Pasal 1320 KUHPerdataSuatu perjanjian dinyatakan sah, apabila memenuhi 4 (empat) syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu sebagai berikut:1.             Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri.2.             Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.3.             Suatu hal tertentu.4.             Suatu sebab yang halal (causa yang halal).·         Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998Penggunaan istilah kredit juga diatur dalam UU No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan, yang dalam pasal 1 angka 11 disebutkan bahwa: “Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”·         Pasal 224 Hezien Inlandsch ReglementMenurut grosse Akta Pengakuan Hutang adalah salinan dari suatu akta pengakuan hutang Notariil yang diberikan kepada yang berkepentingan. Apabila grosse akta memenuhi ketentuan/syarat-syarat sebagaimana diatur dalam pasal  224 HIR maka grosse akta tersebut mempunyai kekuatan eksteritorial seperti halnya keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hokum yang tetap. Namun apabila Grosse akta tidak memenuhi ketentuan atau syarat-syarat sebagaimana diatur dalam pasal 224 HIR maka Grosse akta tersebut cacat, Yuridis akta tersebut tidak mempunyai kekuatan eksekutorial sehingga apabila debitur wanprestasi atau lalai atas kewajibannya, maka bank harus mengajukan gugatan perdata bisa melalui pengadilan.·         Pasal 1820 KUHPerdataPerjanjian penanggungan utang diatur di dalam Pasal 1820-1850 KUHPerdata. Yang diartikan dengan penanggungan adalah:“Suatu perjanjian di mana pihak ketiga, demi kepentingan kreditur, mengikatkan dirinya untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya” (Pasal 1820 KUHPerdata)b.      Penghapusan penanggunang hutang1.      Pasal 1381 KUHPerdataDalam pasal tersebut menyebutkan bahwa ada 8 cara hapusnya perikatan,yaitu :·         Pembayaran·         Penawaran pembayaran diikuti dengan penitipan.·         Pembaharuan utang (inovatie)·         Perjumpaan utang (kompensasi)·         Percampuran utang.·         Pembebasan utang.·         Kedaluwarsa·         Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan2.          Pasal 1316 KUHPerdataJaminan perseorangan adalah adanya jaminan untuk pemenuhan kewajiban si berhutang, yang dijamin pemenuhannya seluruhnya atau sampai suatu bagian tertentu, harta benda si penanggung (penjamin) dapat disita dan dilelang menurut ketentuan perihal pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.HUKUM KONTRAK KERJA SAMASyarat sah yang subyekif berdasarkan pasal 1320 KUH PerdataDisebut dengan syarat subyektif karena berkenaan dengan subyek perjanjian. Konsekuensi apabila tidak terpenuhinya salah satu dari syarat subyektif ini adalah bahwa kontrak tersebut dapat “dapat dibatalkan” atau “dimintakan batal” oleh salah satu pihak yang berkepentingan. Apabila tindakan pembatalan tersebut tidak dilakukan, maka kontrak tetap terjadi dan harus dilaksanakan seperti suatu kontrak yang sah.1. Adanya kesepakatan kehendak (Consensus, Agreement)Dengan syarat kesepakatan kehendak dimaksudkan agar suatu kontrak dianggap saah oleh hukum, kedua belah pihak mesti ada kesesuaian pendapat tentang apa yang diatur oleh kontrak tersebut. Oleh hukum umumnya diterima teori bahwa kesepakatan kehendak itu ada jika tidak terjadinya salah satu unsur-unsur sebagai berikut.a)    Paksaan (dwang, duress)b)   Penipuan (bedrog, fraud)c)    Kesilapan (dwaling, mistake)Sebagaimana pada pasal 1321 KUH Perdata menentukan bahwa kata sepakat tidak sah apabila diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan.2. Wenang / Kecakapan berbuat menurut hukum (Capacity)Syarat wenang berbuat maksudnya adalah bahwa pihak yang melakukan kontrak haruslah orang yang oleh hukum memang berwenang membuat kontrak tersebut. Sebagaimana pada pasal 1330 KUH Perdata menentukan bahwa setiap orang adalah cakap untuk membuat perikatan, kecuali undang-undang menentukan bahwa ia tidak cakap. Mengenai orang-orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian dapat kita temukan dalam pasal 1330 KUH Perdata, yaitua)    Orang-orang yang belum dewasab)   Mereka yang berada dibawah pengampuanc)    Wanita yang bersuami. Ketentuan ini dihapus dengan berlakunya Undang-Undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan. Karena pasal 31 Undang-Undang ini menentukan bahwa hak dan kedudukan suami istri adalah seimbang dan masing-masing berhak untuk melakukan perbuatan hukum.HUKUM KONTRAK KERJASAMASyarat sah yang objektif berdasarkan pasal 1320 KUH PerdataDisebut dengan syarat objektif karena berkenaan dengan obyek perjanjian. Konsekuensi hukum apabila tidak terpenuhinya salah satu objektif akibatnya adalah kontrak yang dibuat batal demi hukum. Jadi sejak kontrak tersebut dibuat kontrak tersebut telah batal.3.  Obyek / Perihal tertentuDengan syarat perihal tertentu dimaksudkan bahwa suatu kontrak haruslah berkenaan dengan hal yang tertentu, jelas dan dibenarkan oleh hukum. Mengenai hal ini dapat kita temukan dalam pasal 1332 ddan1333 KUH Perdata.Pasal 1332 KUH Perdata menentukan bahwa“Hanya barang-barang yang dapat diperdagangkan saja dapat menjadi pokok suatu perjanjian”Sedangkan pasal 1333 KUH Perdata menentukan bahwa“Suatu perjanjian harus mempunyai sebagai pokok suatu barang yang paling sedikit ditentukan jenisnyaTidaklah menjadi halangan bahwa jumlah barang tidak tentu, asal saja jumlah itu terkemudian dapat ditentukan / dihitung”4.  Kausa yang diperbolehkan / halal / legalMaksudnya adalah bahwa suatu kontrak haruslah dibuat dengan maksud / alasan yang sesuai hukum yang berlaku. Jadi tidak boleh dibuat kontrak untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum. Dan isi perjanjian tidak dilarang oleh undang-undang atau tidak bertentangan dengan kesusilaan / ketertiban umum (Pasal 1337 KUH Perdata). Selain itu pasal 1335 KUH Perdata juga menentukan bahwa suatu perjanjian yang dibuat tanpa sebab atau dibuat karena suatu sebab yang palsu atau terlarang adalah tidak mempunyai kekuatan hukum.Atau ada pula agar suatu kontrak dapat dianggap sah oleh hukum, haruslah memenuhi beberapa persyaratan yuridis tertentu. Terdapat 4 persyaratan yuridis agar suatu kontrak dianggap sah, sebagai berikut:1.  Syarat sah yang obyektif berdasarkan pasal 1320 KUH Perdataa)    Objek / Perihal tertentub)   Kausa yang diperbolehkan / dihalalkan / dilegalkan2.  Syarat sah yang subjektif berdasarkan pasal 1320 KUH Perdataa)    Adanya kesepakatan dan kehendakb)   Wenang berbuat3.  Syarat sah yang umum di luar pasal 1320 KUH Perdataa)    Kontrak harus dilakukan dengan I’tikad baikb)   Kontrak tidak boleh bertentangan dengan kebiasaan yang berlakuc)    Kontrak harus dilakukan berdasarkan asas kepatutand)   Kontrak tidak boleh melanggar kepentingan umum4.  Syarat sah yang khususa)    Syarat tertulis untuk kontrak-kontrak tertentub)   Syarat akta notaris untuk kontrak-kontrak tertentuc)    Syarat akta pejabat tertentu (selain notaris) untuk kontrak-kontrak tertentud)   Syarat izin dari pejabat yang berwenang untuk kontrak-kontrak tertentu     HUKUM TENTANG HUBUNGAN KARYAWAN ATAU BURUH DENGAN PERUSAHAAN ATAU ORGANISASI         I.         Perjanjian KerjaBerdasarkan Pasal 1601 a KUHPerdata memberikan pengertian sebagai berikut: “Perjanjian Kerja adalah suatu perjanjian di mana pihak kesatu (si buruh), mengikatkan dirinya untuk dibawah perintah pihak yang lain, si majikan untuk suatu waktu tertentu melakukan pekerjaan dengan menerima upah.”Sebagai bagian dari perjanjian pada umumnya, maka perjanjian kerja harus memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Ketentuan ini juga tertuang dalam Pasal 52 ayat (1) UUK yang menyebutkan bahwa perjanjian kerja dibuat atas dasar:a.    Kesepakatan kedua belah pihakb.    Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukumc.    Adanya pekerjaan yang diperjanjikand.   Pekerjaan yang diperjanjikan tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.                II.          Perjanjian Kerja BersamaPerjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban kedua belah pihak (Pasal 1 angka 21 UUK).Dalam Pasal 124 ayat (1) UUK disebutkan bahwa Perjanjian Kerja Bersama paling sedikit memuat :a.       Hak dan kewajiban pengusaha;b.      Hak dan kewajiban serikat pekerja/ buruh serta pekerja/ buruh;c.       Jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya perjanjian kerja bersama;d.      Tanda tangan para pihak pembuat perjanjian kerja bersama.Perjanjian Kerja yang dibuat oleh pengusaha dan pekerja/ buruh tidak boleh bertentangan dengan PKB (Pasal 127 ayat (1) UUK). Dalam hal ketentuan dalam Perjanjian Kerja bertentangan dengan PKB, maka ketentuan dalam Perjanjian Kerja tersebut batal demi hukum dan yang berlaku adalah ketentuan dalam PKB (Pasal 127 ayat (2) UUK). Demikian halnya jika Perjanjian Kerja tidak memuat aturan-aturan yang diatur dalam PKB maka yang berlaku adalah aturan-aturan dalam PKB (Pasal 128 UUK)

Tags

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support