Jika tidak ada aral melintang, tak lama lagi akan terbit dua peraturan teknis, dalam bentuk Peraturan Menteri Hukum dan HAM, berkaitan dengan bantuan hukum. Peraturan pertama adalah Permenkumham tentang Standar Layanan Bantuan Hukum; dan kedua, Permenkumham tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum. Yang terakhir disebut sebenarnya adalah perubahan atas beleid yang sudah pernah terbit, yakni Permenkumham No. 1 Tahun 2018.Rancangan kedua peraturan itu sudah dikonsultasikan ke publik, setidaknya kepada ratusan pemangku kepentingan di dua kota: Semarang dan Surabaya. Tim teknis penyusunan kedua rancangan juga sudah beberapa kali mengadakan pertemuan. Dalam konsultasi publik di Surabaya, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), R. Benny Riyanto, mengatakan bantuan hukum bagi orang miskin sangat penting artinya dalam konteks membuka akses terhadap keadilan. Sebab, jumlah advokat di Indonesia dan sebarannya tidak merata di tiap daerah. Faktanya, banyak daerah kabupaten/kota yang tak memiliki jumlah advokat memadai.Selain tidak merata persebarannya, kewajiban advokat memberikan bantuan hukum pro bono belum dijalankan sepenuhnya. Tidak ada mekanisme yang dapat memastikan bahwa setiap advokat sudah menjalankan kewajiban pro bono yang diamanatkan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Itu sebabnya, negara hadir melalui pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma. Puluhan miliaran dana bantuan hukum disediakan lewat APBN, yang disalurkan melalui organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH).PBH yang mendapatkan dana bantuan hukum harus menjalankan prinsip akuntabilitas, karena dana yang digunakan adalah dana negara. Advokat dan paralegal yang membantu memberikan bantuan hukum harus bersunggung-sungguh menjalankan tugas mulia membantu orang miskin. Kesungguhan dan komitmen membantu orang miskin itu pula yang dipegang sejumlah pengelola PBH yang mendapatkan akreditasi terbaik selama ini.Sebagian besar PBH telah menerapkan standar layanan internal. LBH Perisai Kebenaran Purwokerto, misalnya. Ketua Umum Perkumpulan LBH Perisai Kebenaran, H. Sugeng, menjelaskan advokat dan paralegal di kantornya harus menerapkan 4 tertib, yakni tertib administratsi, tertib personalia, tertib keuangan, dan tertib inventarisasi (asset). Dengan memegang teguh tertib bekerja dan kesungguhan membela warga miskin, LBH Perisai Kebenaran terus menerus mendapatkan akreditasi A dari BPHN.Standar LayananBPHN sudah menyiapkan aturan standar layanan bantuan hukum, yang akan menjadi pedoman untuk dipergunakan sebagai tolok ukur dan acuan penilaian untuk menjamin kualitas layanan pemberian bantuan hukum. Setidaknya ada tiga lingkup yang diatur dalam standar layanan ini.Pertama, hak dan kewajiban para pihak dalam layanan bantuan hukum. PBH berhak mendapatkan keterangan dan dokumen yang berkaitan dengan masalah hukum dari warga miskin yang akan diadvokasi. Sebaliknya, PBH berkewajiban memberikan layanan bantuan hukum secara sungguh-sungguh kepada warga, dalam arti tidak menelantarkan klien. Warga penerima bantuan hukum juga punya hak mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasusnya; dan sebaliknya berkewajiban memberikan data dan informasi yang benar kepada advokat dan paralegal yang membantunya.Kedua, standar layanan bantuan hukum litigasi. Berdasarkan salinan rancangan Pedoman Layanan Bantuan Hukum yang diperoleh hukumonline, tertera sejumlah standar layanan untuk perkara litigasi dan non-litigasi. Sekadar contoh, dalam pelayanan bantuan hukum litigasi, PBH berkewajiban memperkenalkan identitas orang yang mendampingi warga miskin; menyampaikan hak dan kewajiban warga, dan melibatkan warga miskin menyusun strategi setiap tahapan litigasi. Jika klien yang dibantu punya kebutuhan khusus, PBH wajib membantu sesuai kebutuhan klien. Pada intinya, Pedoman Standar Layanan Bantuan Hukum mengatur standar pada setiap tahapan, mulai pralitigasi, persidangan hingga setiap upaya hukum dan eksekusi.Ketiga, standar layanan bantuan hukum non-litigasi. PBH juga wajib memenuhi standar yang telah ditetapkan dalam layanan non-litigasi. Pedoman yang sedang disusun mengatur standar untuk kegiatan penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investigasi kasus, penelitian hukum, mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, pendampingan di luar pengadilan, dan drafting (perancangan) dokumen hukum.Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, Ninik Rahayu, menjelaskan Ombudsman sudah pernah melakukan kajian terhadap monitoring dan evaluasi PBH dengan mengambil sejumlah sampel. Dari hasil kajian itulah Ombudsman menyarankan Kementerian Hukum dan HAM membuat standar operasi prosedur pelaksanaan bantuan hukum, termasuk proses pencairan dana bantuan hukum. BPHN juga diminta melakukan monitoring terhadap kualitas pemberian bantuan hukum.Ombudsman mengusulkan sejumlah perbaikan ke depan, seperti kenaikan anggaran bantuan hukum, penyediaan anggaran untuk mengajukan uji materi peraturan ke Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung, dan penambahan anggaran untuk penanganan non-litigasi pendampingan korban. Selain dari Ombudsman, BPHN menerima masukan dari praktisi bantuan hukum dari sejumlah wilayah di Indonesia.Masukan dari para pemangku kepentingan itulah yang kini sedang digodok untuk merampungkan rancangan kedua peraturan. Faktanya, banyak masukan baru yang disampaikan selama konsultasi publik. Salah satunya batasan kompetensi paralegal.Kompetensi ParalegalApakah seorang paralegal harus sarjana? Apakah ada batasan usia minimal seorang paralegal? Apakah persyaratan minimal seorang paralegal ditetapkan saja oleh PBH sesuai kebutuhannya? Pertanyaan-pertanyaan senada muncul dalam konsultasi publik yang diselenggarakan BPHN. Pengacara LBH Bethel Indonesia, Raja Harefa, yang didapuk menjadi narasumber saat konsultasi publik di Surabaya mengemukakan pengalaman LBH Bethel Indonesia yang membuat syarat kompetensi yang ketat untuk paralegal. Sebagian besar paralegal yang membantu, kata dia, adalah sarjana; bahkan puluhan paralegal sudah bergelar magister.Muncul juga usulan agar usia minimal paralegal adalah 25 tahun, batas yang dipandang untuk kematangan berpikir. Usia ini juga menjadi batas minimal seseorang jika ingin menjadi advokat. Namun penentuan batas usia 25 tahun ini dikritik karena faktanya ada kebutuhan paralegal berusia di bawah itu, terutama untuk mendampingi remaja yang mengalami masalah hukum seperti perkawinan dan narkotika. Paralegal usia sebaya cenderung lebih diterima komunitas warga yang akan dibantu.Dalam draf Permenkumham tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum, usia minimal paralegal adalah 18 tahun. Syarat lain adalah warga negara Indonesia, memiliki pengetahuan tentang advokasi masyarakat; dan memenuhi syarat lain yang ditentukan PBH dan tidak bertentangan peraturan perundang-undangan. Dalam Rancangan disebutkan bahwa rekognisi kompetensi adalah pengakuan dari BPHN terhadap kompetensi paralegal pemberi bantuan hukum yang telah mengikuti dan lulus pelatihan paralegal.Pada dasarnya, kompetensi paralegal sangat penting artinya agar bantuan yang diberikan kepada advokat pendamping warga miskin dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Jika pendampingan dilakukan langsung paralegal, pendampingan juga memiliki kualitas yang baik. Seperti diketahui, dua pasal dari Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2018 yang mengatur paralegal telah dibatalkan Mahkamah Agung. Uji materi itu menyadarkan semakin pentingnya paralegal berkualitas.Direktur Perkumpulan Pendampingan Perempuan dan Anak Bina Annisa Mojokerto, Hamidah, berpendapat ada empat standar ideal yang perlu dipenuhi paralegal. Pertama, mempunyai kemampuan bidang hukum. Kedua, memiliki pengalaman pendampingan di masyarakat. Ketiga, memiliki strategi dalam melakukan penguatan hak-hak hukum masyarakat. Keempat, berani menghadapi risiko dengan penuh tanggung jawab ketika melakukan pendampingan warga miskin.PelatihanUntuk mendapatkan paralegal yang kompeten, kuncinya adalah pelatihan. Model pelatihan ini juga yang dianut penyusun Permenkumham. Jika sudah diterapkan kelak, aturan ini mewajibkan adanya pelatihan paralegal. Setiap orang yang ingin menjadi paralegal berhak mendapatkan pelatihan paralegal yang diselenggarakan PBH, perguruan tinggi, atau lembaga pemerintah. Lembaga ini kelak melaporkan penyelenggaraan pelatihan ke BPHN agar mendapatkan rekognisi kompetensi.Johan Imanuel, salah seorang advokat yang mengajukan uji materi Permenkum No. 1 Tahun 2018 ke Mahkamah Agung, berpendapat bahwa model pelatihan paralegal yang ideal adalah tetap mengakomodasi pertimbangan hukum putusan Mahkamah Agung No. 22P/HUM/2018. Sejatinya, paralegal memiliki empat kunci. Pertama, seorang legal assistance yang tugasnya membantu seorang advokat dalam pemberian, perbuatan atau saran-saran hukum kepada masyarakat dan langsung tanggung jawab kepada seorang advokat (legal). Kedua, memiliki pengetahuan dan keterampilan di bidang hukum. Ketiga, telah mengikuti pendidikan keparalegalan. Keempat, dilakukan supervisi oleh advokat atau badan hukum lainnya.Model pelatihan paralegal yang ideal, Johan melanjutkan, meliputi pelatihan administrasi atau inventarisasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bantuan hukum. Selain itu, ada pelatihan dalam penulisan hukum; pelatihan pembuatan dokumen hukum; pelatihan teknik advokasi; dan teknik pembuatan laporan perkara.Ia berpendapat dalam pelatihan itu organisasi advokat harus diikutsertakan karena sesuai putusan Mahkamah Agung, paralegal adalah unsur pembantu advokat. “Organisasi advokat yang memiliki Pusat bantuan Hukum wajib menjadi salah satu narasumber dalam pelatihan paralegal,” jelasnya kepada hukumonline.Menurut Johan, kompetensi paralegal yang paling dibutuhkan saat ini adalah teknik advokasi yang efektif mengingat fungsi paralegal sangat diperlukan dalam advokasi. Advokat membutuhkan data yang diperoleh paralegal selama advokasi. “Data yang diperoleh selama Advokasi bisa menjadi bahan pertimbangan perlu atau tidaknya langkah litigasi atau non litigasi dengan didampingi oleh advokat,” pungkasnya
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support