Lembaga Bantuan Hukum Waji Has

Pengadaan tanah untuk reaktifasi rel kereta api yang merupakan jalan umum termasuk dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum, sebagaimana terdapat dalam Pasal 10 huruf b Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (“UU No. 2 Tahun 2012”): “Tanah untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) digunakan untuk pembangunan:a.    ….b.    jalan umum, jalan tol, terowongan, jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api;……… Pada dasarnya pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan dengan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil.[1] Penilaian besarnya nilai ganti kerugian atas tanah yang terkena pengadaan tanah untuk kepentingan umum ditetapkan oleh Penilai.[2] Penilaian besarnya nilai Ganti Kerugian oleh Penilai dilakukan bidang per bidang tanah, meliputi:[3]a.    tanah;b.    ruang atas tanah dan bawah tanah;c.    bangunan;d.    tanaman;e.    benda yang berkaitan dengan tanah; dan/atauf.     kerugian lain yang dapat dinilai. Untuk melihat besarnya nilai kerugian yang akan ditetapkan maka Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah akan mengacu pada hasil penilaian dari jasa penilai atau penilai publik.[4] Setelah dikeluarkan besaran nilai kerugian tersebut maka pihak yang menguasai objek tanah (dalam hal ini adalah warga desa pemilik tanah) akan dipertemukan dalam sebuah musyawarah dengan lembaga pertanahan guna menetapkan besar dan bentuk ganti kerugian yang akan diberikan kepada warga.[5] Pada musyawarah inilah yang akan dituangkan dalam sebuah berita acara kesepakatan pemberian gantu rugi.[6] Tentu saja di dalam musyawarah ini pihak warga yang menguasai objek tanah dapat mengajukan tuntutannya apabila terdapat hal-hal yang masih belum disepakati bersama, termasuk dengan nilai maupun bentuk ganti rugi yang akan diterima. Apabila musyawarah selama 30 hari tidak menemukan kata sepakat, pihak yang berhak dapat menempuh upaya keberatan ke Pengadilan Negeri setempat.[7] Seperti yang sudah kami jelaskan di atas ada baiknya Bapak/Ibu menghadap ke bagian Lembaga Pertanahan Kabupaten Semarang untuk melakukan musyawarah guna meminta harga yang lebih tinggi, dan apabila tidak sepakat dengan hasil musywarah tersebut anda dapat mengajukan upaya keberatan berdasarkan prosedur yang di atas. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan HidupTerkait dengan pertanyaan Bapak atau Ibu mengenai Amdal, rencana kegiatan atau usaha yang diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan wajib disertai AMDAL.[8] Dalam hal ini, AMDAL itu ada di depan, artinya ketika AMDAL masih berproses seharusnya belum ada kegiatan konstruksi, seperti pengerukan tanah, pemasangan tiang pancang, bangunan fisik, dan sebagainya. Terkait pelanggaran kewajiban memiliki AMDAL, bisa saja Anda melaporkannya kepada pihak yang berwenang dalam melakukan pengawasan yakni:[9]1.    Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.2.    Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dapat mendelegasikan kewenangannya dalam melakukan pengawasan kepada pejabat/instansi teknis yang bertanggung jawab di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.3.    Dalam melaksanakan pengawasan, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menetapkan pejabat pengawas lingkungan hidup yang merupakan pejabat fungsional Serta Anda dapat juga mengajukan gugatan tata usaha negara untuk pembatalan izin kegiatan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 93 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009: “Setiap orang dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan tata usaha negara apabila:a.    badan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan izin lingkungan kepada usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal tetapi tidak dilengkapi dengan dokumen amdal;b.    badan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan izin lingkungan kepada kegiatan yang wajib UKL - UPL, tetapi tidak dilengkapi dengan dokumen UKL-UPL; dan/atauc.    badan atau pejabat tata usaha negara yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan yang tidak dilengkap i dengan izin lingkungan.

Tags

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support