Ilmu-Hukum Dalam Pasal 1 butir (2) Undang-Undang No.8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan bahwa :“Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”.Dengan demikian penyidikan baru dapat dilaksanakan oleh penyidik apabila telah terjadi suatu tindak pidana dan terhadap tindak pidana tersebut dapat dilakukan penyidikan menurut yang diatur dalam KUHAP. Penyidik adalah pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undng-undang untuk melakukan penyidikan (Pasal 109 butir (1) KUHAP). Untuk dapat menentukan suatu peristiwa yang terjadi adalah termasuk suatu tindak pidana, menurut kemampuan penyidik untuk mengidentifikasi suatu peristiwa sebagai tindak pidana dengan berdasarkan pada pengetahuan hukum pidana.Menurut R. Soesilo dalam bidang reserse kriminil, penyidikan itu biasa dibedakan sebagai berikut:Penyidikan dalam arti kata luas, yaitu meliputi penyidikan, pengusutan dan pemeriksaan, yang sekaligus rangkaian dari tindakan-tindakan dari terus-menerus, tidak ada pangkal permulaan dan penyelesaiannya,Penyidikan dalam arti kata sempit, yaitu semua tindakan-tindakan yang merupakan suatu bentuk represif dari reserse kriminil Polri yang merupakan permulaan dari pemeriksaan perkara pidana.Kewenangan kepolisian dalam melaksanakan proses pemeriksaan perkara pidana dijabarkan dalam Pasal 16 UU No. 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu:Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan;Melarang setiap orang untuk meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan;Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan;Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal;Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dalam pemeriksaan perkara pidana;Mengadakan penghentian penyidikan;Menyerahkan bekas perkara kepada penuntut umum;Mengajukan permintaan langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana;Memberi bantuan dan petunjuk penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum;Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab.Di dalam Juklak dan Juknis Tahun 2001 menyangkut penyidik pegawai negeri sipil, dijelaskan tentang kewenangan pejabat penyidik pegawai negari sipil, yaitu;Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang yang menjadi dasarnya;Melakukan tindakan pertama di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;Mengambil sidik jari dan memotret seseorang (tersangka);Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dalam pemeriksaan;Mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik Polri karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik Polri memberitahukan kepada penuntut umum dan tersangka;Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.Bagian-bagian hukum acara pidana yang menyangkut penyidikan adalah:Ketentuan tentang alat-alat penyidik.Ketentuan tentang diketahui terjadinya delik.Pemeriksaan di tempat kejadian.Pemanggilan tersangka atau terdakwa.Penggeledahan.Pemeriksaan atau interogasi.Berita Acara (penggeledahan, interogasi dan pemeriksaan di tempat)Penyitaan.Penyampingan perkara.Pelimpahan perkara kepada penuntut umum dan pengembaliannya kepada penyidik untuk disempurnakan.Penyidikan in concreto dimulai sesudah terjadinya suatu tindak pidana, sehingga tindakan tersebut merupakan penyelenggaraan hukum (pidana) yang bersifat represif . Tindakan tersebut dilakukan adalah untuk mencari keterangan dari siapa saja yang diharapkan dapat memberi tahu tentang apa yang telah terjadi dan dapat mengungkapkan siapa yang meakukan atau yang disangka melakukan tindak pidana tersebut. Tindakan-tindakan pertama tersebut diikuti oleh tindakan-tindakan lain yang dianggap perlu, yang pada pokoknya untuk menjamin agar orang yang benar-benar terbukti telah melakukan suatu tindak pidana bisa diajukan ke pengadilan untuk dijatuhi pidana dan selanjutnya benar-benar menjalani pidana yang dijatuhkan itu.Menurut Hamrat Hamid dan Harun Husein , secara formal prosedural, suatu proses penyidikan dikatakan telah mulai dilaksanakan sejak dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di instansi penyidik, Setelah pihak Kepolisian menerima laporan atau informasi tentang adanya suatu peristiwa tindak pidana, ataupun mengetahui sendiri peristiwa yang diduga merupakan suatu tindak pidana. Hal ini selain untuk menjaga agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dari pihak Kepolisian, dengan adanya Surat Perintah Penyidikan tersebut adalah sebagai jaminan terhadap perlindungan hak-hak yang dimiliki oleh pihak tersangka.Berdasarkan pada Pasal 109 ayat (1) KUHAP, maka seorang penyidik yang telah memulai melaksanakan penyidikan terhadap peristiwa tindak pidana, penyidik harus sesegera mungkin untuk memberitahukan telah mulai penyidikan kepada Penuntut Umum. Untuk mencegah penyidikan yang berlarut-larut tanpa adanya suatu penyelesaian, seorang penyidik kepada Penuntut Umum, sementara di pihak Penuntut Umum berwenang minta penjelasan kepada penyidik mengenai perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik.Dalam hal penghentian penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik wajib mengeluarkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan) yang mana tembusan surat tersebut dismpaikan kepada Penuntut Umum, tersangka dan keluarganya (Pasal 109 ayat (2) KUHAP). Sedangkan telah selesai melakukan penyidikan, maka penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum, yang mana jika Penuntut Umum berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut masih kurang lengkap maka berkas perkara akan dikembalikan disertai dengan petunjuk untuk dilengkapi oleh penyidik, dan setelah berkas perkara diterima kembali oleh penyidik, penyidik wajib segera melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk dari Penuntut Umum (Pasal 110 KUHAP).Aparat PenyidikDalam proses penyidikan, yang berhak melakukan penyidikan adalah Pejabat Penyidik. Seorang penyidik melakukan penyidikan adalah dalam usaha menemukan alat bukti dan barang bukti, guna kepentingan penyidikan dalam rangka membuat suatu perkara menjadi jelas/terang dan untuk mengungkap atau menemukan tersangka kejahatan.Dalam Pasal 1 Butir ke-1 KUHAP dijelaskan pengertian penyidik. ”Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan”.Dari pengertian tersebut di atas, dapat ditarik dua unsur penyidik, seperti tercantum dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, yaitu :(1) Penyidik adalah :a) Pejabat Polisi Negara Indonesia;b) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.(2) Syarat kepangkatan pejabat sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.Dalam Pasal 6 KUHAP tersebut di atas telah ditentukan mengenai instansi atau kepangkatan seorang pejabat penyidik adalah :a) Pejabat Peyidik PolisiUntuk melakukan penyidikan, pejabat penyidik polisi harus memenuhi syarat kepangkatan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) KUHAP. Mengenai kedudukan dan kepangkatan pejabat penyidik kepolisian diatur dalam peraturan pemerintah yaitu PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP.Memperhatikan kepangkatan yang diatur dalam Bab II PP No. 27 Tahun 1983 tersebut, syarat kepangkatan dari penyidik adalah sebagai berikut:a. Pejabat Penyidik PenuhPejabat polisi yang dapat diangkat sebagai pejabat penyidik penuh harus memenuhi kepangkatan dan pengangkatan sebagai berikut:Sekurang-kurangnya berpangkat Ipda;Berpangkat Bintara di bawah Bripda apabila dalam sektor Kepolisian tidak ada pejabat penyidik yang berpangkat Pembantu Letnan Dua;Ditunjuk dan diangkat oleh Kepala Kepolisian RI.b. Pejabat Penyidik PembantuSekurang-kurangnya berpangkat Bripda;Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan kepolisian negara dengan syarat sekurang-kurangnya berpangkat Pengatur Muda (golongan Tk I/B);Diangkat oleh Kepala Kepolisian RI, atas usul komandan atau pimpinan kesatuan masing-masing.Khusus mengenai pengangkatan pegawai negeri sipil di lingkungan kepolisian untuk menjadi pejabat penyidik pembantu harus mempunyai keahlian dan kekhususan di bidang tertentu. Syarat kepangkatan pejabat penyidik pembantu harus lebih rendah dari pangkat pejabat penyidik penuh.Dalam hal ini perlulah kiranya diutarakan di sini, bahwa Surat keputusan Menteri Hankam/Pangab tanggal 13 Juli 1979 telah menentukan antara lain, bahwa penyidik pembantu yang dijabat oleh pejabat kepolisian Negara harus berpangkat Sersan Dua s/d Sersan Mayor dan kepolisian khusus yang atas usul komandan atau kepala Jawatan / Instansi Sipil Pemerintah diangkat oleh Kapolri. Penyidik pembantu harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:Berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau sekurang-kurangnya berpendidikan Sekolah Bintara Polisi;Mempunyai pengetahuan dan pengalaman yang berhubungan dengan penyidikan;Mempunyai kecakapan dan kemampuan baik psikis maupun fisik untuk melakukan tugas penyidikan;Berkelakuan baik atau tidak tercelab) Pejabat Penyidik Pegawai Negeri SipilPegawai Negeri Sipil mempunyai fungsi dan wewenang sebagai penyidik. Pada dasarnya wewenang yang mereka miliki bersumber pada ketentuan pidana khusus, yang telah menetapkan sendiri pemberian wewenang penyidikan pada salah satu pasalnya. Jadi hanya terbatas hanya sepanjang menyangkut tindak pidana yang diatur dalam undang-undang khusus tersebut.Menurut M. Yahya Harahap bahwa kedudukan dan wewenang penyidik pegawai negeri sipil dalam melaksanakan tugas penyidikan adalah :Penyidik pegawai negeri sipil kedudukannya dibawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri,Untuk kepentingan penyidikan, penyidik Polri memberikan petunjuk kepada penyidik pegawai negeri sipil untuk memberikan bantuan penyidikan yang diperlukan,Penyidik pegawai negeri sipil harus melaporkan kepada penyidik Polri jika ditemukan bukti yang kuat untuk mengajukan tindak pidananya ke penuntut umum,Setelah penyidikan selesai, penyidik pegawai negeri sipil menyerahkan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui penyidik Polri. Penyidik Polri memeriksa hasil penyidikan untuk menghindari pengembalian kembali hasil penyidikan oleh penuntut umum kepada penyidik karena kurang lengkap,Apabila penyidik pegawai negeri sipil menghentikan penyidikan yang telah dilaporkan kepada penyidik Polri, maka penghentian penyidikan tersebut harus diberitahukan kepada penyidik Polri dan penuntut umum.Untuk menunjang tugas utama penyidik agar berjalan dengan lancar, maka penyidik diberi kewenangan untuk melaksanakan kewajibannya, seperti yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (1), yang berbunyi:“Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a karena kewajibannya mempunyai wewenang :1. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana2. melakukan tindakan pertama pada saat ditempat kejadian3. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal tersangka4. melakukan penangkapan, penahanan, penggledahan, dan penyitaaan5. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat6. menganbil sidik jari dan memotret seseorang7. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka ataupun saksi8. mendatangkan seorang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara9. mengadakan penghentian penyidikan10. melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawabKewenangan penyidik juga dapat diatur secara khusus sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang No. 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian yaitu :Menerima laporan tentang adanya tindak pidana keimigrasianMemanggil, memeriksa, menggeledah, menangkap, menahan seseorang yang disangka melakukan tindak pidana keimigrasian.Memeriksa dan / atau menyita surat-surat, dokumen-dokumen, surat perjalanan, atau benda-benda yang ada hubungannya dengan tindak pidana keimigrasian ).Memanggil orang untuk didengar keterangannya sebagai saksi.Melakukan pemeriksaan di tempat-tempat tertentu yang diduga terdapat surat-surat, dokumen-dokumen, surat perjalanan, atau benda-benda lain yang ada hubungannya dengan tindak pidana keimigrasian.Mengambil sidik jari dan memotret tersangka.Bagi penyidik dan Pegawai Negeri Sipil kewenangannya sesuai dengan Undang-Undang yang menjadi dasar hukum masing-masing dan dalam tugasnya berada dibawah koordinasi dan pengawasan penyidik dari Pejabat Kepolisian Negara R.I. Menurut penjelasan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian, pemberian wewenang kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil, sama sekali tidak mengurangi wewenang Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia untuk menyidik tindak pidana keimigrasian.Penyidik Polri diminta atau tidak diminta memberi petunjuk dan bantuan penyidikan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Imigrasi. Pemberian petunjuk dan bantuan tersebut, antara lain meliputi hal-hal yang berkaitan dengan teknik dan taktik penyidikan, penangkapan, penahanan dan pemeriksaaan laboratorium. Penyidik Pegawai Negeri Sipil sejak awal harus memberitahukan tentang penyidikan yang sedang dilakukan kepada Penyidik Polri. Setelah itu hasil penyidikan berupa berkas perkara tersangka dan barang bukti disampaikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Polri. Untuk kepentingan pelaksanaan penuntutan.Pelaksanaan wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil tersebut harus dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, terutama ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil, yaitu antara lain Pasal 32, 33, 34, 35, 36, 37 dan Pasal 107.
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support