Sidang ghoib hanyalah berlaku untuk perceraian agama Islam untuk situasi dimana si tergugatnya tidak diketahui alamat atau keberadaannya. Seringkali situasi di atas terjadi dimana si suami atau si istri telah lama meninggalkan pasangannya bertahun-tahun sehingga ia tidak dapat diketahuilagi keberadaannya. Jika demikian maka si penggugat tetap dapat ajukan gugatan cerai dengan cara sidang ghoib.Intinya, sidang ghoib itu diajukan di Pengadilan Agama berwenang, kemudian penggilan untuk Tergugat dilakasanakan melalui kantor walikota setempat sebanyak 3x (selama kurang lebih 3 bulan).Adapun tata cara sidang ghoib sebagai berikut:1. Alamat dan keberadaan si tergugat, tidak diketahui sama sekali;2. Surat gugatan cerai diajukan di Pengadilan Agama wilayah domisili sang istri;3. Surat keterangan domisili terakhir si tergugat dari kelurahan;4. Buku nikah asli;5. Akta lahir anak-anak;6. KTP & KK.
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support