Lembaga Bantuan Hukum Waji Has

Pengertian yuridis Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tersebut di dalam Pasal 1 angka 25 dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yakni merupakan pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. Meskipun UU Ketenagakerjaan menekankan kepada pengusaha, buruh, serikat buruh, dan pemerintah berupaya untuk mencegah terjadinya PHK.Tidak dipungkiri bahwa PHK berdampak buruk bagi pengusaha dan pekerja/buru oleh karenanya harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan pengkajian yang optimal. Undang-undang sendiri memberikan warning dan menentukan langkah-langkah antisipatif yang harus diambil sebelum dilakukannya PHK, hal itu dapat dilihat dalam Pasal 151 ayat (1) UU No. 13 tahun 2003 yang menyatakan “Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja”.Guna menghindari PHK, UU menentukan agar digelar perundingan terlebih dahulu antara pengusaha maupun gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh dan serikat buruh, atau dengan pekerja/buru langsung yang tidak menjadi anggota serikat buru. Dalam perundingan itu, pengusaha menyampaikan maksud yang melatarbelakangi terjadinya PHK untuk kemudian dilakukan perundingan.Segala upaya sedemikian rupa harus ditempu dan dirundingkan, maksudnya adalah mencari solusi dengan membicarakan kegiatan-kegiatan yang positif yang pada akhirnya dapat menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja antara lain pengaturan waktu kerja, penghematan, pembenahan metode kerja, dan memberikan pembinaan kepada pekerja/buruh.Jika perundingan tidak menghasilkan solusi atau kesepakatan dan PHK tetap harus dilakukan maka PHK dilakukan pengusaha dengan syarat mendapatkan penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Hal itu dimaksudkan di dalam Pasal 151 ayat (3) yang menyatakan:“Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial”.Permohonan penetapan pemutusan hubungan kerja diajukan secara tertulis kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial disertai alasan yang menjadi dasarnya.Penetapan atas permohonan pemutusan hubungan kerja hanya dapat diberikan oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial jika ternyata maksud untuk memutuskan hubungan kerja telah dirundingkan, tetapi perundingan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.

Tags

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support