Keistimewaan Kreditor Separatis Dalam Proses Kepailitan Walaupun telah masuk dalam proses kepailitan sekalipun, undang-undang tetap melindungi hak yang dimiliki kreditor separatis selaku pemegang hak jaminan kebendaan.Dalam hukum keperdataan kreditor separatis atau kreditor pemegang jaminan kebendaan memiliki kedudukan yang lebih aman jika dibandingkan dengan kreditor konkuren. Dapat dikatakan lebih aman karena bagi kreditor separatis, terdapat jaminan yang dapat di eksekusi yang mana hasilnya dapat dipergunakan untuk melunasi utang debitor tersebut.Kreditor separatis menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan dan PKPU”) dapat mengeksekusi sendiri jaminan yang dimilikinya dengan tetap memperhatikan batasan-batasan yang diatur dalam UU Kepailitan-PKPU, serta dengan memperhatikan aspek keadilan bagi kreditor-kreditor lain.Salah satu batasan bagi kreditor separatis dalam melaksanakan haknya untuk melakukan eksekusi atas jaminan yang dimilikinya yaitu antara lain adanya ketentuan hak tangguh (stay). Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU, yang menentukan hak kreditor separatis tersebut ditangguhkan selama 90 hari sejak tanggal putusan pailit diucapkan.Menurut hukum walaupun pihak pengadilan telah menunjuk kurator yang bertugas melakukan pengurusan terkait boedel pailit, namun kreditor separatis tetap memiliki hak untuk melakukan eksekusi sendiri terhadap jaminan yang dimilikinya. Eksekusi tersebut dapat dilakukan setelah berakhirnya masa penangguhan atau dimulainya keadaan insolvensi.Kreditor separatis diberikan hak untuk mengusahakan sendiri eksekusi atas jaminan yang dimilikinya dalam jangka waktu paling lambat 2 bulan setelah dimulainya keadaan insolvensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU.Adapun jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) UU Kepailitan-PKPU tersebut, merupakan waktu bagi kreditor yang bersangkutan untuk mulai melaksanakan hak-nya (videpenjelasan Pasal 59 ayat (1)). Jika dalam kurun waktu tersebut, kreditor separatis tidak segera melaksanakan haknya tersebut, maka pihak kurator berhak untuk menuntut diserahkannya obyek jaminan tersebut untuk dijual sesuai dengan tata cara yang dalam Pasal 185 UU Kepalitan dan PKPU (vide Pasal 59 ayat (2)).Proses eksekusi jaminan tersebut juga disesuaikan dengan penganturan yang termuat dalam peraturan perundang-undangan lain yang terkait.Ketentuan jangka waktu sebagai diatur dalam Pasal 59 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU serta penjelasan tersebut hanya mengatur mengenai batas waktu bagi kreditor separatis untuk memulai haknya dalam melakukan eksekusi jaminan hak kebendaan. UU Kepailitan dan PKPU tidak membatasi lamanya waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan eksekusi tersebut.Hal tersebut lah yang sering kali menimbulkan konflik antara pihak kreditor separatis dengan kurator. Pihak kurator beranggapan jangka waktu selama 2 bulan tersebut merupakan waktu kreditor separatis untuk menyelesaikan proses eksekusi tersebut. Ketika waktu 2 bulan telah berakhir dan jaminan belum berhasil terjual maka, obyek jaminan tersebut wajib diserahkan kepada kurator untuk di eksekusi.Namun hal tersebut tidak sepenuhnya benar. Kurator baru berhak meminta penyerahan jaminan yang dimilikinya kreditor separatis jika dalam waktu 2 bulan setelah dimulainya keadaan insolvensi, kreditor tersebut tidak pernah melaksanakan hak-nya dalam mengeksekusi jaminan kebendaan yang dimilikinya.Dengan demikian, walaupun waktu 2 bulan sejak dimulainya keadaan insolvensi telah terlampaui dan obyek jaminan belum berhasil terjual, kreditor separatis tetap berhak untuk mengusahakan sendiri penjualan atas obyek jaminan yang dimilikinya. Dengan catatan dalam waktu selama 2 bulan tersebut telah dilakukan upaya-upaya untuk melakukan eksekusi tersebut.Walaupun undang-undang memberikan hak tersebut kepada kreditor separatis, namun kreditor tersebut tetap berkewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban kepada kurator yang ditunjuk mengenai hasil penjualan obyek jaminan tersebut.Kreditor separatis pada dasarnya memiliki hak seutuhnya atas hasil penjualan jaminan tersebut. Namun jika ternyata hasil penjualan atau lelang melebihi besar piutang yang dimiliki kreditor separatis maka, selisihnya harus dikembalikan ke kurator untuk dimasukkan dalam boedel pailit. Boedel pailit itulah yang nantinya akan dibagikan kepada para kreditor lainnya secara proporsional.
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support