Lembaga Bantuan Hukum Waji Has

Terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”Fidusia merupakan salah satu jaminan khusus kebendaan yang memberikan kreditur hak untuk didahulukan dalam memperoleh pelunasan. Pelunasan tersebut diperoleh dari hasil penjualan benda milik debitur yang telah diikat jaminan fidusia apabila terjadi wanprestasi. Sebagai jaminan khusus, fidusia memiliki kemudahan dalam hal eksekusi yang mana merupakan suatu kelebihan jika dibandingkan dengan jaminan umum. Adapun bentuk kemudahan tersebut adalah adanya hak yang diberikan oleh undang-undang bagi kreditur untuk menjual objek fidusia dengan kekuasaan sendiri. Walaupun kedengarannya mudah karena kreditur bisa mengeksekusi sendiri, namun pada kenyataannya pelaksanaan eksekusi ini tidaklah mudah. Pada praktiknya seringkali ditemukan adanya masalah-masalah seperti debitur yang tidak mau menyerahkan objek jaminan, adanya penarikan secara paksa oleh kreditor, dan bahkan tak jarang objek jaminan sudah beralih penguasaannya pada pihak ketiga.Berkaitan dengan permasalahan eksekusi tersebut, belum lama ini Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan terhadap perkara pengujian undang-undang atas UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UU Fidusia”). Adapun pasal yang dimohonkan untuk diuji dalam perkara tersebut adalah Pasal 15 ayat (2) dan (3) UU Jaminan Fidusia yang mengatur mengenai kekuatan eksekutorial sertifikat fidusia dan parate eksekusi. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan memberikan penafsiran terhadap Pasal 15 ayat (2) dan (3) UU Jaminan Fidusia. Berikut ini merupakan ulasan mengenai eksekusi jaminan fidusia setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi. img url: smart legal1. Pengertian Jaminan FidusiaMenurut ketentuan Pasal 1 anagka 1 UU Jaminan Fidusia, Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya. Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa jaminan fidusia memberikan kewenangan bagi debitur untuk tetap menguasai benda yang diikat fidusia walaupun kepemilikannya telah beralih kepada kreditur setelah dijaminkan. Selain itu, kreditur juga memiliki hak untuk didahulukan dalam hal memperoleh pelunasan ketika terjadi wanprestasi dengan menjual objek fidusia yang telah diperjanjikan, baik itu barang bergerak maupun barang tidak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan. Baca juga: PERBEDAAN AKIBAT HUKUM ANTARA GUGATAN WANPRESTASI DAN PERMOHONAN PAILIT 2. Eksekusi Jaminan Fidusia dalam UU No. 42 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Sebagai jaminan kebendaan, fidusia tidak lahir begitu saja melainkan harus diperjanjikan terlebih dahulu dan harus terdapat perjanjian utang piutang yang menjadi perjanjian pokoknya. Oleh karena adanya perjanjian utang piutang dan jaminan fidusia tersebut, maka apabila debitur wanprestasi, yaitu tidak melakukan kewajibannya untuk membayar utang, maka benda yang menjadi objek fidusia ini lah yang akan dieksekusi. Ketentuan mengenai eksekusi jaminan fidusia ini diatur dalam Pasal 29  UU Jaminan Fidusia yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Apabila debitor atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusi terhadap Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara :pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) oleh Penerima Fidusia; penjualan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan; penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Pemberi dan Penerima Fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak.  Pelaksanaan penjualan dilakukan setelah lewat waktu 1 (satu) bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh debitur dan kreditur kepada pihak-pibak yang berkepentingan dan diumumkan sedikitnya dalam 2 (dua) surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan.”Merujuk pada ketentuan tersebut, dalam Pasal 15 ayat (2) UU Fidusia ditentukan bahwa dalam sertifikat fidusia terdapat kata “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa” yang mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Atas dasar tersebut maka kreditur/penerima jaminan fidusia mempunyai hak untuk melakukan eksekusi, yaitu menjual benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri (parate eksekusi). Penjualan benda oleh kreditur tersebut dapat dilakukan melalui pelelangan umum atau di bawah tangan dengan kesepakatan debitur. Namun pelaksanaannya dilakukan setelah lewat 1 (satu) bulan sejak diberitahukannya pihak-pihak yang berkepentingan oleh debitur dan kreditur dan diumumkan paling sedikit dalam 2 (dua) surat kabar. 3. Eksekusi Jaminan Fidusia Setelah Adanya Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 Oleh karena adanya parate eksekusi tersebut, kreditur memperoleh kemudahan untuk melaksanakan eksekusi jaminan fidusia. Meskipun terdengar, mudah pada praktiknya eksekusi jaminan fidusia ini seringkali menimbulkan permasalahan yang berakhir merugikan salah satu pihak. Sebagai contohnya adalah perkara perbuatan melawan hukum dengan nomor register 345/PDT.G/2018/PN.jkt.Sel. Perkara tersebut diawali dengan adanya Perjanjian Pembiayaan Multiguna untuk membeli satu unit mobil. Penggugat menyatakan dirinya telah membayar cicilan tepat waktu, namun suatu ketika tergugat tiba-tiba mengeksekusi mobil yang menjadi objek jaminan tersebut dengan dalil cidera janji/wanprestasi. Penggugat kemudian mengajukan surat pengaduan atas tindakan tersebut, namun tidak ditanggapi hingga bahkan mendapat perlakuan yang kurang menyenangkan. Kasus ini kemudian berakhir di meja hijau dengan memenangkan penggugat dan menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena melaksanakan eksekusi yang tidak sesuai dengan prosedur hukum. Akan tetapi, tergugat tidak melaksanakan putusan tersebut dengan dalih bahwa sertifikat fidusia memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan. Hingga akhirnya penggugat mengajukan permohonan Pengujian Undang-Undang (“Judicial Review”) ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 15 ayat (2) dan (3). Atas permohonan tersebut Mahkamah Konstitusi memberikan putusan dengan memberi penafsiran terhadap frasa kekuatan eksekutorial dan frasa sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, serta frasa cidera janji dalam Pasal 15 ayat (2) dan (3) UU Jaminan Fidusia. Pada pokoknya, putusan Mahkamah Konstitusi berisi 3 (tiga) hal berikut, yaitu: Terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Adanya cidera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji. Terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, dapat disimpulkan bahwa eksekusi jaminan fidusia dilakukan saat adanya kesepakatan mengenai cidera janji dan kerelaan debitur untuk menyerahkan benda yang menjadi objek fidusia. Apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai cidera janji dan debitur tidak menyerahkan objek jaminan secara sukarela, maka prosedur eksekusi jaminan fidusia dilakukan sama dengan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu dengan mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan negeri. Selain itu, cidera janji juga tidak dapat ditentukan secara sepihak. Harus ada kesepakatan mengenai cidera janji/wanprestasi yang ditentukan oleh kedua belah pihak atau atas dasar upaya hukum (gugatan) yang menyatakan bahwa salah satu pihak telah melakukan wanprestasi. 

Tags

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support