Lembaga Bantuan Hukum Waji Has

Hukum pidana disusun dan dibentuk dengan maksud untuk diberlakukan dalam masyarakat, agar dapat dipertahankannya segala kepentingan hukum yang dilindungi dan terjaminnya kedamaian dan ketertiban. Dalam hal diberlakukannya hukum pidana ini dibatasi oleh hal yang sangat penting, yaitu :1) Batas waktu;2) Batas tempat dan orang.Dalam KUHP mengenai batas-batas berlakunya hukum pidana telah ditentukan dan diatur dalam Bab Pertama Buku I dari Pasal 1 sampai dengan Pasal 9. Pasal 1 tentang batas berlakunya hukum pidana menurut waktu, dan yang selebihnya adalah mengenai batas berlakunya hukum pidana menurut tempat dan orang (Adami Chazawi, 2002 : 165). Berdasarkan hal-hal tersebut dikenal beberapa asas-asas hukum pidana yaitu :1) Asas LegalitasAsas legalitas dalam hukum pidana merupakan asas yang fundamental. Asas legalitas dalam hukum pidana kita diatur dalam pasal 1 ayat (1) KUHP, yang menentukan “Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan ketentuan-ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada”.Menurut Machteld Boot, asas legalitas mengandung beberapa syarat : Pertama, nullum crimen, noela poena sine lege praevia, yang berarti, tidak ada perbuatan pidana, tidak ada pidana tanpa undang-undang sebelumnya. Konsekuensi dari makna ini adalah menentukan bahwa hukum pidana tidak boleh berlaku surut. Kedua, nullum crimen, nulla poena sine lage scripta, artinya, tidak ada perbuatan pidana , tidak ada tanpa undang-undang tertulis. Konsekuensi dari makna ini, adalah bahwa semua ketentuan pidana harus tertulis. Ketiga, nullum crimen, nulla poena sine lege certa, artinya tidak ada perbuatan pidana, tidak ada pidana tanpa aturan undang-undang yang jelas. Konsekuensi dari makna ini, adalah harus jelasnya rumusan perbuatan pidana sehingga tidak bersifat multitafsir yang dapat membahayakan kepastian hukum. Keempat, nullum crimen, noela poena sine lege stricta, artinya tidak ada perbuatan pidana, tidak ada pidana tanpa undang-undang yang ketat. Konsekuensi dari makna ini secara implicit adalah tidak diperbolehkannya analogi. Ketentuan pidana harus ditafsirkan secara ketat sehingga tidak menimbulkan perbuatan pidana baru (I Made widnyana, 2010 : 20-21).2) Asas RektroaktifApabila ada perubahan peraturan perundangan, dan pelaku tindak pidana belum dijatuhi putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka yang dipakai adalah ketentuan yang menguntungkan bagi pelaku. Dasar hukumnya adalah Pasal 1 Ayat (2) : jika sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam perundang-undangan dipakai aturan yang paling ringan bagi terdakwa. Asas ini dapat dikatakan bertentangan dengan asas Legalitas yang melarang peraturan perundang-undangan berlaku surut, karena asas ini memberi kemungkinan diperbolehkannya peraturan perundang-undangn berlaku surut asal menguntungkan pelaku tindak pidana.3) Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Asas ini berhubungan dengan masalah pertanggungjawaban dalam hukum pidana. Meskipun seseorang telah melakukan perbuatan pidana dan telah memenuhi unsur-unsur yang dirumuskan dalam delik, perlu dibuktikan pula apakah dia dapat dipertanggungjawabkan atau tidak atas perbuatannya tersebut, artinya apakah dia mempunyai kesalahan atau tidak. Jadi, di samping telah melakukan perbuatan pidana dan memenuhi unsur-unsur delik, juga harus dapat dibuktikan kesalahannya, dengan perkataan lain, untuk pertanggungjawaban pidana tidak cukup dengan dilakukannya perbuatan pidana saja, tetapi disamping itu harus ada kesalahan atau sikap batin yang dapat dicela (I Made widnyana, 2010 : 63).4) Asas Teritorialitas (Pasal 2 dan Pasal 3 KUHP)Menurut asas ini, hukum pidana berlaku bagi setiap orang yang melakukan delik di wilayah Republik Indonesia. Wilayah Indonesia dalam hal ini meliputi : wilayah daratan dari Sabang sampai Marauke termasuk laut dan udaranya, kapal yang berbendera Indonesia serta pesawat udara yang dimiliki oleh maskapai penerbangan Indonesia. 4) Asas Nasional Pasif (Asas Perlindungan, Pasal 4 KUHP)Peraturan hukum pidana Indonesia berlaku untuk semua tindak pidana di luar wilayah Indonesia yang dilakukan oleh WNI maupun WNA yang menyerang kepentingan Negara Indonesia.Asas ini bertujuan untuk melindungi wibawa dan martabat Negara Kesatuan Republik Indonesia dari tindakan destruktif yang mengancam kepentingan nasional Indonesia, tanpa melihat kewarganegaraan pelaku (Asing dan WNI) (I Made widnyana, 2010 : 18). Asas ini melindungi kepentingan hukum milik Negara Indonesia seperti pemalsuan mata uang, surat berharga, perangko, materai yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia.5) Asas Nasional Aktif (Asas Kepentingan Nasional / Asas Personal, pasal 5 dan 7 KUHP)Asas ini menyatakan bahwa peraturan perundangan hukum pidana Indonesia berlaku terhadap semua tindak pidana yang dilakukan WNI di luar wilayah Indonesia. dapat dikatakan peraturan pidana Indonesia selalu mengikuti WNI di manapun beradaMenurut asas ini, hukum pidana berlaku bagi WNI yang melakukan delik-delik tertentu di luar wilayah Indonesia yang meliputi kejahatan-kejahatan : kemanan Negara, kedudukan kepala Negara, penghasutan, tidak memenuhi wajib militer, perkawinan lebih dari ketentuan, pembajakan) (I Made widnyana, 2010 : 19).6) Asas Universal (Pasal 9 KUHP)Asas ini, bertujuan untuk melindungi kepentingan hukum antar Negara, tanpa melihat kewarganegaraan pelaku. Di sini, yang diperhatikan adalah kepentingan Negara lain, sebagai tempat dilakukannya suatu delik tertentu. Pelanggaran terhadap kepentingan hukum universal (masyarakat internasional) disebut tindak pidana Internasional (Kejahatan Internasional). Landasannya, adalah Konveksi Internasional di mana suatu Negara menjadi peserta (I Made widnyana, 2010 : 19).

Tags

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support