Asas merupakan dasar atau acuan berpikir dalam rangka mengambil keputusan. Artinya sebelum kita mengambil sebuah keputusan, kita harus terlebih dahulu memikirkan apa yang menjadi dasar dari pilihan kita. Tidak terkecuali dalam dunia hukum.Dalam hukum kita dituntut untuk belajar dan mengenal asas-asas hukum. Nah, dasar inilah yang kemudian kita bisa gunakan dalam menerapkan sebuah aturan. Asas digunakan sebagai acuan berpikir para profesi hukum agar tetap pada lajur yuridis yang tepat.Pada hal mengenai pembuktian di acara perdata, agaknya kita harus tau dulu apasih acara perdata itu. Pada intinya hukum itu dibagi menjadi hukum materil dan hukum formil. Yang dimaksud hukum materil adalah hukum yang memiliki wujud dan isinya merupakan perintah serta dilengkapi dengan larangan-larangan. Sedangkan hukum formil merupakan bagaimana cara kita menerapkan hukum materil itu. Hukum formil itulah yang sering disebut sebagai hukum acara. Oleh karena itu, hukum acara perdata adalah aturan yang memuat cara penerapan dari hukum perdata materil. Hukum perdata materil bisa berarti Undang-undang atau perjanjian.Hal yang paling krusial dan paling penting dalam acara perdata adalah pembuktian. Apa sih pembuktian itu? Prof. Sudikno Metokusumo merangkai pengertian pembuktian sebagai berikut:Kata pembuktian atau membuktikan dikenal dalam arti logis. Pembuktian disini berarti memberi kepastian yang bersifat mutlak, karena berlaku bagi setiap orang dan tidak memungkinkan adanya lawan. Berdasarkan suatu aksioma, yaitu asas-asas hukum umum yang dikenal dalam ilmu pengetahuan, dimungkinkan adanya pembuktian yang bersifat mutlak yang tidak memungkinkan adanya bukti lawan. Berdasarkan suatu aksioma, bahwa dua garis yang sejajar tidak mungkin bersilang dapat dibuktikan bahwa dua kaki daris segitiga tidak mungkin sejajar. Terhadap pembuktian ini tidak dimungkinkan adayna bukti lawan, kecuali pembuktian itu berlaku bagi setiap orang. Disini aksioma dihubungkan menurut ketentuan logika dengan pengamatan-pengamatan yang diperoleh dari pengalaman, sehingga diperoleh kesimpulan yang memberi kepastian yang bersifat mutlak.Menarik disimak bahwa dasar pembuktian didasarkan suatu aksioma atau asas-asas hukum umum yang dikenal dalam ilmu pengetahuan. Oleh karena itu, dalam ranah pembuktian di acara perdata juga membutuhkan sebuah asas sebagai pondasi para pelaku profesi hukum.Berikut adalah asas-asas pembuktian dalam hukum acara perdata yang dirangkum dari buku karangan Prof. Achmad Ali.1) Asas Audit Et Alteram PartemMaksud dari asas ini adalah keasamaan kedua belah pihak yang berperkara di muka pengadilan. Dengan demikian dalam memberikan keputusan nantinya, hakim tidak boleh berat sebelah atau tidak mendengarkan kedua belah pihak dengan imbang. Asas ini menekankan bahwa hakim harus adil dalam memberikan beban pembktian pada para pihak ang berperkara, agar kesempatan untk menang atau kalah tiap pihak itu sama.2) Asas Ius Curia NovitPengertian asas ini adalah bahwa setiap hakim itu harus dianggap tahu hukumnya perkara yang diperiksanya. Implikasinya, hakim tidak boleh menolak untuk memutus karena berpendapat tidak tahu hukumnya. Jadi para pihak di dalam pembuktian, hanya wajib untuk membuktikan fakta ang dipersengketakan, sedangkan pembuktian masalah hukumnya adalah menjadi kewajiban hakim.3) Asas Nemo Testis Indoneus In Propria CausaPengertian asas ini adalah tidak seorang pun boleh menjadi saksi dalam perkaranya sendiri. Berdasarkan asas ini baik penggugat atau tergugat tidak boleh menjadi saksi dalam perkaranya sendiri. Saksi memang merupakan salah satu alat bukti dalam hukum perdata, namun saksi disini harus didatangkan orang lain yang bukan pihak dalam berperkara.4) Asas Ultra Ne PetitaAsas ini memiliki arti dimana hakim dibatasi dalam hal memutuskan dimana hakim hana boleh mengabulkan sesuai ang dituntut. Berbeda dalam ranah pidana, dalam ranah acara perata hakim dilarang mengabulkan lebih dari yang dituntut oleh penggugat. Asas ini membatasi hakim perdata untuk “preponderance of evidence”, hanya terikat pada alat bukti yang sah.5) Asas De Gustibus Non Est DisputandumAsas ini dikenal aneh karena diterapkan dalam hukum. Asas ini memiliki arti bahwa mengenai selera tiak dapat ipersengketakan. Asas ini dalam hukum pembuktian merupakan “hak mutlak” pihak tergugat. Sebagi contoh:Jika si A menggugat B, bahwa si B telah berhutang kepaa si A sejumlah Rp. 1.000.000, tetapi sebenarna si B tidak pernah berutang sama sekali dengan si A. Namun ketika dalam pemeriksaan di muka persidangan pengailan perdata, si B mengadakan pengakuan murni bahwa ia benar telah berutang sebesar Rp. 1.000.000 kepada si A. Hakim berdasarkan asas ini tidak boleh menolak pengakuan si B, meskipun misalnya hakim sudah sangat yakin si B sebenarnya tiak pernah berhutang pada si A. Hukum pembuktian perdata, memberikan kepada tergugat kebenaran alam hal pengakuan, sepanjang tiak bertentangan dengan asas lainnya.6) Asas Nemo Plus Juris Transfer Potest Quam Ipse HabetAsas ini menentukan bahwa tidak ada orang ang dapat mengalihkan banyak hak daripada ang ia miliki. Apabila dihubungkan dengan asas sebelumnya yakni Asas De Gustibus Non Est Disputandum, maka Prof. Achma Ali memberi contoh sebagi berikut:Jika menggugat rumah yang terletak di JL. Cendrawasih No. 12 adalah rumah si A, bukan rumah si B. dalam perkara ini, yang digugat adalah si B, yang kebetulan menguasai rumah itu. Didalam persidangan, si B selaku tergugat mengadakan pengakuan murni, bahwa “benar rumah itu adalah milik si A. padahal sebenarnya si B hanyalah penyewa atau hanya menjaga rumah itu. Pemilik rumah resmi adalah si A.Dalam hal ini pengakuan murni si B tetap bukan merupakan alat bukti ang sah, karena bertentangan engan asas “Nemo Plus Juris Transfer Potest Quam Ipse Habet”, karena si B tidak berhak mengakukan sesuatu sebagai milik orang lain, paahal ia sendiri bukan pemilik rumah itu.
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support