Lembaga Bantuan Hukum Waji Has

Pengertian,syarat suatu perjanjian dan akibatnyan menurut hu...

 Perjanjian adalah suatu perbuatan hukum dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana kedua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal (Pasal 1313 KUH Perdata).Perjanjian tersebut hanya perjanjian yang terletak dalam lapangan harta kekayaan,artinya sesuatu yang dapat dinilai dengan uang. Perjanjian merupakan salah satu sumber perikatan,yang diatur dalam buku III KUH Perdat...

Pengertian,tujuan,syarat dan macam - Macam penggabungan kumu...

Kumulasi gugatan (samenvoeging van vordering) adalah penggabungan lebih dari satu tuntutan hukum ke dalam satu gugatan atau beberapa gugatan digabungkan menjadi satu. Menurut Lilik mulyadi (2005 :86), bahwa penggabungan gugatan lazimnya disebut dengan istilah “kumulasi gugatan”, atau “kumulasi perkara”, “samenvoeging van vordering“, “objectieve cumulacie“.Pada dasarnya setiap gugatan yang digabun...

Pengertian,kewajiban,resiko sewa menyewa dan tukar menukar d...

Sewa menyewa adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak lainnya kenikmatan dari suatu barang,selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran sesuatu harga yang oleh pihak yang tersebut terakhir itu disanggupi pembayarannya (Pasal 1548 KUH Perdata).Sewa menyewa merupakan suatu perjanjian konsensuil, artinya adalah sewa-menyewa itu sudah...

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support