Bantuan hukum dalam pengertian yang paling luas dapat diartikan sebagai upaya unuk membantu golongan yang tidak mampu dalam bidang hukum. Menurut Adnan Buyung (Yesmil Anwar dan Adang, 2009: 245), mengatakan upaya untuk membantu golongan yang tidak mampu mempunyai tiga aspek yang paling berkaitan, yaitu aspek perumusan aturan-aturan hukum, aspek pengawasan terhadap mekanisme untuk menjaga agar atu...
Bantuan Hukum, Organisasi Bantuan HukumSejak disahkannya UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Kementerian Hukum dan HAM sebagai Penyelenggara Bantuan Hukum melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) telah memberikan akreditasi terhadap 405 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang tersebar di 34 provinsi dan 167 kabupaten/kota pada periode 2015-2018. Dari 405 OBH tersebut terdapat 2.070 advok...
Pengaturan tentang penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) diatur secara jelas paska diundangkannya Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang kemudian diubah menjadi Undang-undang No. 19 Tahun 2016 (selanjutnya disingkat UU-ITE). Beberapa tahun sejak diundangkannya UU-ITE, problematika pemanfaatan TIK tidak menjadi perbincangan. Namun, seiring de...
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support