Mengenai penitipan barang, secara umum diatur dalam Pasal 1694 sampai dengan Pasal 1739 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”). Menurut Pasal 1698 KUHPer, ada 2 (dua) jenis penitipan barang, yakni secara sukarela atau secara terpaksa. Penitipan sukarela terjadi karena ada perjanjian timbal balik antara pemberi titipan dan penerima titipan (Pasal 1701 KUHPer). Sedangkan penitipan terpaksa ad...
Penitipan Barang pada Umumnya dan Berbagai JenisnyaPasal 1694Penitipan barang terjadi bila orang menerima barang orang lain dengan janji untuk menyimpannya dan kemudian mengembalikannya dalam keadaan yang sama.Pasal 1695Ada dua jenis penitipan barang yaitu; penitipan murni (sejati) dan Sekestrasi (penitipan dalam perselisihan).BAGIAN 2Penitipan MurniPasal 1696Penitipan murni dianggap dilakukan de...
PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM I.UMUM Negara Indonesia adalah Negara Hukum, hal ini disebut secara tegas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Adapun prinsip negara hukum adalah antara lain menuntut adanya jaminan kesederajatan bagi setiap orang di hadapan hukum (equality before the law), tidak terkecuali bagi orang atau kelompok miskin yang selama ini belum terjangkau ol...
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support