Mahkamah Agung Republik IndonesiaJakarta.Mahkamah Agung melalui Putusan Hak Uji Materil Nomor 22 P/Hum/2018 memberikan tafsir hukum resmi mengenai Paralegal sebagai fungsi membantu advokat. Penafsiran hukum ini ditetapkan Mahkamah Agung saat menguji Pasal 4, Pasal 7, Pasal 11 dan Pasal 12 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 1 Tahun 2018 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum (Permenkumham Paralegal) terhadap Undang-undang Advokat. Putusan dibacakan tanggal 31 Mei 2018.Dalam amar putusannya Mahkamah Agung menyatakan Pasal 4 dan Pasal 7 tidak bertentangan dengan Undang-undang Advokat. Sementara itu Pasal 11 dan Pasal 12 dinyatakan bertentangan dengan Undang-undang Advokat dan tidak mengikat secara hukum. Mahkamah Agung memerintahkan kepada Menteri Hukum untuk mencabut Pasal 11 dan Pasal 12 Permenkumham Paralegal.Dengan bunyi amar putusan seperti ini, Permenkumham Paralegal tetap berlaku kecuali Pasal 11 dan Pasal 12, yang dinyatakan tidak mengikat secara hukum.Pasal 11 dan Pasal 12 Permenkumham Paralegal yang dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat berbunyi:Pasal 11: "Paralegal dapat memberikan bantuan hukum secara litigasi dan non litigasi setelah terdaftar pada Pemberi Bantuan Hukum dan mendapatkan sertifikat pelatihan paralegal tingkat dasar".Pasal 12:Pemberi Bantuan Hukum secara litigasi oleh Paralegal dilakukan dalam bentuk pendampingan advokat pada lingkup Pemberi Bantuan Hukum yang sama.Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:a. pendampingan dan/atau menjalankan kuasa yang dimulai dari tingkat penyidikan, dan penuntutan;b. pendampingan dan/atau menjalankan kuasa dalam proses pemeriksaan di persidangan;atauc. pendampingan dan/atau menjalankan kuasa terhadap Penerima Bantuan Hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara;3. Pendampingan advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat keterangan pendampingan dari advokat yang memberikan Bantuan Hukum.Mahkamah Agung dalam pertimbangan hukumnya sampai pada tafsir tugas paralegal berfungsi membantu avokat, setelah tidak menemukan penjelasan dari pengertian Paralegal dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, maupun dalam peraturan perundang-undangan lainnya, termasuk Undang-undang Advokat dan Permenkumham Paralegal. Bila dicermati Pasal 1 Permenkumham Paralegal yang mengatur mengenai ketentuan umum hanya terdiri dari 5 angka dan tidak ada satupun yang menjelaskan pengertian dari paralegal. Demikian pula Undang-undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pasal 1 yang mengatur mengenai pengertian umum juga tidak ada definisi paralegal.Menurut Mahkamah Agung secara umum setidaknya terdapat 4 (empat) kata kunci berkaitan dengan Paralegal yaitu:Seorang legal Assistant yang tugasnya membantu seorang legal dalam pemberian, perbuatan atau saran-saran hukum kepada masyarakat dan langsung bertanggung jawab kepada seorang legal;Memiliki pengetahuan dan ketrampilan di bidang hukum;Telah mengikuti pendidikan khusus keparalegalan;Dilakukan supervisi oleh advokat atau badan hukum lainnya;Oleh karenanya Paralegal, dijelaskan lebih lanjut oleh Mahkamah Agung, tidak melaksanakan fungsi advokat tetapi melaksanakan fungsi membantu advokat. Sehingga kualifikasi umur, pendidikan dan pelatihannya berbeda dari Advokat.Atas dasar ini Mahkamah Agung mempertahankan keabsahan Pasal 4 huruf b dan c serta Pasal 7 ayat (1) huruf c Permenkumham Paralegal.Pasal 4 huruf b dan c serta Pasal 7 ayat (1) huruf c Permenkumham Paralegal yang dinyatakan tidak bertentangan dengan Undang-undang Advokat berbunyi:Pasal 4: "Untuk dapat direkrut menjadi Paralegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) harus memenuhi persyaratan: (b).berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun; (c).memiliki pengetahuan tentang advokasi masyarakat".Pasal 7: "Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diselenggarakan oleh:(c) lembaga swadaya masyarakat yang memberikan Bantuan Hukum".Amar putusan Mahkamah Agung selengkapnya yaitu:Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materil dari Para Pemohon I Bireven Aruan, S.H., II. Johan Imanuel, S.H., III. Martha Dinata, S.H., IV. Abdul Jabbar, S.H.I., V. Irwan Gustaf Lalegit, S.H., VI. Ika Arini Batubara, S.H., VII. Denny Supari, S.H., VIII. Liberto Julihartama, S.H., IX. Steven Albert, S.H., X. Abdul Salam, S.H., XI. Ade Anggraini, S.H., XII. Arnol Sinaga, S.H., XIII. Asep Dedi, S.H., XIV. Indra Rusmi, S.H., XV. Fista Sambuari, S.H., XVI. Alvin Maringan, S.H., XVII. Teuku Muttaqin, S.H., dan ZVIII. Endin, S.H., tersebut untuk sebagian;Menyatakan Pasal 11 dan Pasal 12 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan karenanya tidak berlaku umum;Memerintahkan kepada Menteri Hukum dan HAM RI untuk mencabut Pasal 11 dan Pasal 12 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 1 Tahun 2018 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum;Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung untuk mengirimkan petikan putusan ini kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara;Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);Menolak permohonan keberatan Hak Uji Materil (HUM) yang selebihnya.Silahkan Klik Disini Untuk Melihat Selengkapnya Putusan Mahkamah Agung No. 22 P/HUM/2018 tanggal 31 Mei 2018
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support